Narkoba, Hak Asasi Manusia dan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

MEMBURU KEJAHATAN TERORGANISASI
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KORBAN KEJAHATAN NON-KEKERASAN
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Hubungan antara Moral dan Etika:
Hak atas Kebebasan Pribadi
Keputusan Penetapan Harga dan Manajemen Biaya
Mengelola Konflik dan Negosiasi
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-14
TEORI PERILAKU MENYIMPANG KONTEMPORER (Teori Labeling & Konflik)
ETIKA PROFESI JAKSA.
Teori Komunikasi Organisasi
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
4.1 © 2007 by Prentice Hall Etika dan Mengamankan Sistem Informasi.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
PERTEMUAN 6 Pemecahan Masalah & Pengambilan Keputusan
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
Etika & Perilaku Organisasi
* Asuransi & Manajemen Risiko
PSIKOLOGI ANAK KHUSUS Minggu 1
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
Penelitian Kualitatif
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
PERTEMUAN 9 Otoritas, Pendelegasian Wewenang dan Sentralisasi
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
Hak-hak Sipil dan Politik
Pasal 44.
Hak atas Kebebasan Pribadi
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
JENIS-JENIS PIDANA.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
MELINDUNGI ANAK DARI KORBAN TRAFFICKING, EKSPLOITASI
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERILAKU ORGANISASI Entis Sutisna, SE, MM.
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Kekerasan terhadap Perempuan
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

Narkoba, Hak Asasi Manusia dan Hukum Adrianus Meliala

Dua pertanyaan besar Bagaimana aspek HAM dikaitkan dengan harm reduction? Bagaimana aspek hukum dikaitkan dengan harm reduction?

Dua jenis HAM Hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun (non-derogable rights) Hak untuk hidup Hak untuk bebas dari rasa takut Hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat Hak yang dapat dikesampingkan (derogable rights) Contoh: Hak bebas dari perbudakan

Pembagian HAM lainnya HAM Civil-Politics & HAM Economy-Social-Cultural Gross Violation of HR & Minor Violation of HR (sama dengan Pidana)

Penasun dan Hak Hidup: siapa sebenarnya yang mau hidup Penasun sendiri? Sebagai gambaran ekstrim Situasi tanpa korban (victimless situation) yang terjadi pada dirinya tidaklah sama dengan situasi orang yang kehilangan hak asasi (umumnya akibat perbuatan negara) Pihak lain yang concern dengan nasib penasun yang lama kelamaan akan kehilangan hidupnya?? Jadi, ini masalah advokasi terhadap hak asasi dari orang yang bakal kehilangan hak asasi untuk hidup akibat perbuatannya sendiri Penasun boleh saja tidak atau belum sadar akan situasinya

Penasun dan Hak Menentukan Nasib Sendiri (contoh hak ekosob) Bisa berlawanan dengan advokasi hak asasi bagi hak hidup seseorang Setiap keputusan terkait penentuan nasib sendiri seyogyanya dilakukan dalam kondisi sadar, sehat dan tanpa tekanan Keputusan penasun mengikuti program harm reduction adalah keputusan rasional-nya sendiri, bukan karena dipaksa, direkayasa atau dikelabui

Masalah Hak Asasi: Ketika terdapat penasun yang karena satu dan lain hal diharuskan, diperintahkan, diancam maupun dipaksa oleh negara untuk lapor diri Masalah: bagaimana bila negara pada dasarnya tidak mampu atau lalai mulai dari membantu hingga memfasilitasi penasun dan mengkompensasinya melalui kewajiban lapor diri?

Ada kemungkinan, mengedepankan aspek HAM dalam hal narkoba dilihat sebagai tindakan tidak populer Konon, karena segala perbincangan terkait kepentingan individual berhenti ketika kepentingan kolektif perlu diakomodasi

Implementasi moral model yang mendorong incarceration Bagaimana dengan hukum? (a.l.: UU 5/97 ttg Psikotropika dan UU 22/97 ttg Narkotika) Penggunaan dan pengedaran narkoba sebagai kejahatan dan/atau tindak pidana yang harus dihukum + unsur kebencian masyarakat

Konflik : Hak Asasi vs. Penegakan Hukum Muncul belakangan ketika penegakan hukum berlebihan Menekankan kepentingan terbaik individu Mengutamakan situasi peace dan healing Butuh penyuaraan oleh pihak lain Penegakan Hukum Konservatif terhadap realita Obsesi pada pemusnahan total Menekankan kepastian Mengedepankan proses

Pelanggaran HAM oleh polisi terkait penegakan hukum terhadap penasun Kekerasan fisik Kekerasan mental Pembatasan ke layanan kesehatan Perampasan Pelecehan seksual Pemerasan Kesalahan prosedur Pembukaan status HIV kepada pihak yang tidak berkepentingan Diskriminasi layanan kesehatan Test HIV tanpaVCT Intensional atau Non-Intensional? Penetlitian oleh: OSI dan Jangkar, 2008

Karakteristik kejahatan terkait narkoba Aspek criminal intent (mens rea) dan criminal consent, jelas Sepenuhnya dapat dijelaskan dengan pertimbangan ekonomistik low risk high stake, low cost high profit Aspek pengorganisasian dan jaringan menjadi amplifier bagi perkembangannya Pada drug user, ada kombinasi antara perspektif doer (daader) dan korban

Dimensi drug-related crime Illicit drug cultivation Illicit drug production Illicit drug trafficking* Illicit drug abuse** * paling berbahaya; bila tertangani, telah dapat memecahkan lebih dari setengah masalah ** paling banyak aspek ikutan atau spill-over effect-nya

Tiga entry point penanganan narkoba oleh hukum Supply reduction Demand reduction LEBIH DIKENAL / BIASA DI MATA HUKUM Harm reduction TIDAK / KURANG DITERIMA OLEH HUKUM

Mengapa hukum kurang menerima harm reduction Hukum pada dasarnya reduksionis dan dikotomis Hukum dikenakan untuk penyimpangan yang bersifat ultimum remedium Hukum pada dasarnya menuntut kodifikasi dan prosedural Pada dasarnya tidak bersesuaian dengan prinsip harm reduction

Mengapa penegak hukum kurang menerima harm reduction Sebagian besar aparat hukum berpandangan legal-formal Mengganggu prinsip kepastian hukum Penegak hukum pada fase pra-adjudikasi mengembangkan anggapan klasik pada drug users

Mengapa politik hukum kurang menerima harm reduction Kebijakan kriminil lebih sarat dengan kecenderungan kriminilisasi Harm reduction sering dianggap sebagai isyu kontroversial Harm reduction bertentangan dengan kecenderungan cara kerja, penilaian kinerja dan penganggaran lembaga-lembaga hukum Secara ekonomi hukum, fakta terkait harm reduction dipersepsi belum meyakinkan untuk didukung dengan kebijakan

Surat Edaran MA 17-3-09 Hakim bisa mengganti hukuman penjara dengan rehabilitasi bagi pemakai narkoba yang tertangkap tangan dengan barang bukti sekali pakai Fenomenal di tengah kuatnya semangat menghukum dan inkonsistensi terkait rehabilitasi pemakai

Beberapa perkembangan mutakhir Over kapasitas penghuni LP Kepolisian mengubah gaya pemolisian yang berbasis represif menjadi preventif Dunia penghukuman memperkenalkan restorative justice Kebutuhan meng-amandemen banyak UU Pandangan sosiologi hukum mulai banyak dianut para scholar bidang hukum Mulai putus asa-nya para penegak hukum melihat drugs-related crime sebagai “unwinnable war” Rencana diversifikasi penghukuman dalam RUU KUHP

Rekomendasi Kawal legislasi yang mendukung ide dan prinsip harm reduction Dukung human rights awareness secara seimbang: tidak hanya agar orang lain mendukung human rights penasun, tetapi agar penasun sendiri menghargai human rights-nya sendiri Eksploitasi kekuatan media dan opini publik untuk menerima ide dan prinsip harm reduction