Narkoba, Hak Asasi Manusia dan Hukum Adrianus Meliala
Dua pertanyaan besar Bagaimana aspek HAM dikaitkan dengan harm reduction? Bagaimana aspek hukum dikaitkan dengan harm reduction?
Dua jenis HAM Hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun (non-derogable rights) Hak untuk hidup Hak untuk bebas dari rasa takut Hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat Hak yang dapat dikesampingkan (derogable rights) Contoh: Hak bebas dari perbudakan
Pembagian HAM lainnya HAM Civil-Politics & HAM Economy-Social-Cultural Gross Violation of HR & Minor Violation of HR (sama dengan Pidana)
Penasun dan Hak Hidup: siapa sebenarnya yang mau hidup Penasun sendiri? Sebagai gambaran ekstrim Situasi tanpa korban (victimless situation) yang terjadi pada dirinya tidaklah sama dengan situasi orang yang kehilangan hak asasi (umumnya akibat perbuatan negara) Pihak lain yang concern dengan nasib penasun yang lama kelamaan akan kehilangan hidupnya?? Jadi, ini masalah advokasi terhadap hak asasi dari orang yang bakal kehilangan hak asasi untuk hidup akibat perbuatannya sendiri Penasun boleh saja tidak atau belum sadar akan situasinya
Penasun dan Hak Menentukan Nasib Sendiri (contoh hak ekosob) Bisa berlawanan dengan advokasi hak asasi bagi hak hidup seseorang Setiap keputusan terkait penentuan nasib sendiri seyogyanya dilakukan dalam kondisi sadar, sehat dan tanpa tekanan Keputusan penasun mengikuti program harm reduction adalah keputusan rasional-nya sendiri, bukan karena dipaksa, direkayasa atau dikelabui
Masalah Hak Asasi: Ketika terdapat penasun yang karena satu dan lain hal diharuskan, diperintahkan, diancam maupun dipaksa oleh negara untuk lapor diri Masalah: bagaimana bila negara pada dasarnya tidak mampu atau lalai mulai dari membantu hingga memfasilitasi penasun dan mengkompensasinya melalui kewajiban lapor diri?
Ada kemungkinan, mengedepankan aspek HAM dalam hal narkoba dilihat sebagai tindakan tidak populer Konon, karena segala perbincangan terkait kepentingan individual berhenti ketika kepentingan kolektif perlu diakomodasi
Implementasi moral model yang mendorong incarceration Bagaimana dengan hukum? (a.l.: UU 5/97 ttg Psikotropika dan UU 22/97 ttg Narkotika) Penggunaan dan pengedaran narkoba sebagai kejahatan dan/atau tindak pidana yang harus dihukum + unsur kebencian masyarakat
Konflik : Hak Asasi vs. Penegakan Hukum Muncul belakangan ketika penegakan hukum berlebihan Menekankan kepentingan terbaik individu Mengutamakan situasi peace dan healing Butuh penyuaraan oleh pihak lain Penegakan Hukum Konservatif terhadap realita Obsesi pada pemusnahan total Menekankan kepastian Mengedepankan proses
Pelanggaran HAM oleh polisi terkait penegakan hukum terhadap penasun Kekerasan fisik Kekerasan mental Pembatasan ke layanan kesehatan Perampasan Pelecehan seksual Pemerasan Kesalahan prosedur Pembukaan status HIV kepada pihak yang tidak berkepentingan Diskriminasi layanan kesehatan Test HIV tanpaVCT Intensional atau Non-Intensional? Penetlitian oleh: OSI dan Jangkar, 2008
Karakteristik kejahatan terkait narkoba Aspek criminal intent (mens rea) dan criminal consent, jelas Sepenuhnya dapat dijelaskan dengan pertimbangan ekonomistik low risk high stake, low cost high profit Aspek pengorganisasian dan jaringan menjadi amplifier bagi perkembangannya Pada drug user, ada kombinasi antara perspektif doer (daader) dan korban
Dimensi drug-related crime Illicit drug cultivation Illicit drug production Illicit drug trafficking* Illicit drug abuse** * paling berbahaya; bila tertangani, telah dapat memecahkan lebih dari setengah masalah ** paling banyak aspek ikutan atau spill-over effect-nya
Tiga entry point penanganan narkoba oleh hukum Supply reduction Demand reduction LEBIH DIKENAL / BIASA DI MATA HUKUM Harm reduction TIDAK / KURANG DITERIMA OLEH HUKUM
Mengapa hukum kurang menerima harm reduction Hukum pada dasarnya reduksionis dan dikotomis Hukum dikenakan untuk penyimpangan yang bersifat ultimum remedium Hukum pada dasarnya menuntut kodifikasi dan prosedural Pada dasarnya tidak bersesuaian dengan prinsip harm reduction
Mengapa penegak hukum kurang menerima harm reduction Sebagian besar aparat hukum berpandangan legal-formal Mengganggu prinsip kepastian hukum Penegak hukum pada fase pra-adjudikasi mengembangkan anggapan klasik pada drug users
Mengapa politik hukum kurang menerima harm reduction Kebijakan kriminil lebih sarat dengan kecenderungan kriminilisasi Harm reduction sering dianggap sebagai isyu kontroversial Harm reduction bertentangan dengan kecenderungan cara kerja, penilaian kinerja dan penganggaran lembaga-lembaga hukum Secara ekonomi hukum, fakta terkait harm reduction dipersepsi belum meyakinkan untuk didukung dengan kebijakan
Surat Edaran MA 17-3-09 Hakim bisa mengganti hukuman penjara dengan rehabilitasi bagi pemakai narkoba yang tertangkap tangan dengan barang bukti sekali pakai Fenomenal di tengah kuatnya semangat menghukum dan inkonsistensi terkait rehabilitasi pemakai
Beberapa perkembangan mutakhir Over kapasitas penghuni LP Kepolisian mengubah gaya pemolisian yang berbasis represif menjadi preventif Dunia penghukuman memperkenalkan restorative justice Kebutuhan meng-amandemen banyak UU Pandangan sosiologi hukum mulai banyak dianut para scholar bidang hukum Mulai putus asa-nya para penegak hukum melihat drugs-related crime sebagai “unwinnable war” Rencana diversifikasi penghukuman dalam RUU KUHP
Rekomendasi Kawal legislasi yang mendukung ide dan prinsip harm reduction Dukung human rights awareness secara seimbang: tidak hanya agar orang lain mendukung human rights penasun, tetapi agar penasun sendiri menghargai human rights-nya sendiri Eksploitasi kekuatan media dan opini publik untuk menerima ide dan prinsip harm reduction