HUKUM WARIS ADAT OLEH: TRUSTO SUBEKTI, SH, MHum. 0811281033 ATAU 0281638542 HJ. SITI MUFLICHAH, SH, MH FAKULTAS HUKUM UNSOED PURWOKERTO
Kontrak pembelajaran Kuliah aktif dengan diskusi dan analisis Mahasiswa wajib memiliki diktat Soal ujian open book Sistem penilaian dengan PAP Komposisi nilai 50% Ujian sisipan dan 50% Ujian Utama Apabila ada tugas 10% dan 40% Ujian Tertib dan Disiplin Harus Sopan.
HUKUM WARIS POSITIF DI INDONESIA DASAR HUKUM Berlaku atas dasar Pasal II AP UUD 1945 yang memberlakukan Hukum Waris BW, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat menurut Tatahukum Pem. Hindia Belanda berdasar atas Pasal 131 IS dan pasal 163 IS. BERLAKUNYA HUKUM WARIS KEDEPAN Berlakunya bersifat sementara dan sebagai suatu sistem memiliki hubunganm secara sistemik dengan sistem hukum keluarga dan perkawinan, oleh karena itu ada konsekuensi yuridis dengan berlakunya UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dan Perubahannya dengan UU No. 3 Tahun 2006. HUKUM WARIS ADAT Hukum yang sedang mengalami perubahan karena adanya perubahan masyarakat dan perubahan pandangan hukum melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, terutama mengenai pembagian warisan secara individual.
KEADAAN MASYARAKAT DAN PENGARUH POLITIK HUYKUM TERHADAP HUKUM WARIS ADAT Hukum dan Typologi Masyarakat Hukum dan Masyarakat memiliki hubungan yang bersifat fungsional, apabila masyarakjat berubah maka hukumnyapun juga akan mengalami perubahan. Pluralisme Hukum Sebagai akibat berlakunya Pasal II AP UUD 1945, dengan sendirinya berlaku pula pluralisme hukum, khususnya Hukum Waris BW, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat, yang berlaku mengikuti pergolongan rakyat (aspek historis) Pergolongan Rakyat dan Unifikasi Hukum Perkembangannya politik pergolongan rakyat yang ditransfer dari Tatahukum Hindia Belanda tersebut, sedikit demi sedikit mengalami perubahan sejalan dengan perubahan politik hukum dengan diterbitkannya UU baru yang bersifat unifikasi hukum (Perkawinan dan Pengadilan Agama).
ISTILAH-ISTILAH YANG RANCU DLM PRAKTIK HUKUM Hukum Waris Adat dan Hukum Adat Waris Pewarisan dan Pembagian Warisan Harta Warisan dan Harta Peninggalan Harta Bawaan dan harta Asal Hibah, Schenking dan Hibah menurut Hukum Adat Lembaga Hidup Waris dan Lembaga Penggantian Tempat Ahli Waris
PENGERTIAN DAN TUJUAN PEWARISAN PENGERTIAN PEWARISAN Pewarisan adalah proses penerusan, pengoperan, peralihan harta kekayaan materiil dan immateriil dari satu generasi ke generasi berikutnya. TUJUAN PEWARISAN Menyelesaikan perikatan yang dibuat pewaris semasa hidupnya dan mempertahankan eksistensi masyarakat genealogis. KONSEP HARTA WARISAN HARUS SUDAH BERSIH Harta peninggalan pewaris setelah dibersihkan dari utang-utang pewaris semasa hidupnya (termasuk biaya perawatan, selamatan dan biaya kubur), selebihnya baru dapat dilakukan pembagian warisan (Konsep pasiva dan aktiva).
UNSUR-UNSUR PEWARISAN Pewaris, Harta Warisan dan Ahli Waris. SIFAT KUMULATIF berkait dengan konsep peristiwa hukum waris, dan apabila salah satu saja dari unsur-unsur pewarisan tidak ada maka tidak akan terjadi peristiwa pewarisan. SISTEMATIKA UNSUR-UNSUR unsur-unsur tersebut merupakan suatu sistematika, yang berasngkat dari cara berpikir sistem dan susunan/urutan unsur-unsur tersebut tidak bisa dibolak-balik.
HARTA WARISAN Konsep Harta nilai ekonomis, sosial dan magis, materiil dan immateriil, kepemilikan komunal dan individual, dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Apa arti pentingnya kualifikasi harta materiil dan immateriil, juga kepemilikan komunal dan individual dalam pembagian warisan ? Kapan dan dalam keadaan bagaimana suatu harta peninggalan dapat dilakukan pembagian warisan ? Struktur harta keluarga masy. Parental/Bilateral (HAS, HAI dan HB HPS, HPI dan HB konsep harta bawaan)
KONSEP HARTA ASAL Istilah Harta Asal Makna Prinsip Istilah Harta Asal, menunjuk pada pengertian Asal-Usul, yang berarti harta yang diperoleh dari warisan (Pengertian Pewarisan), dan di dalam Harta keluarga menunjukkan kepemilikannya adalah individu si penerima warisan (suami/iteri). Makna Sebagai konsekuensi dari pengertian lain “ajang hidup”, maka harta asal merupakan perwujudan dari melanjutkan eksistensi masyarakat genealogis. Prinsip yang berhak menerima warisan adalah anggota masyarakat genealogis (generasi berikut), jadi semua orang diluar anggota masyarakat genealogis tidak berhak mewarisnya (janda, Duda dan Anak Angkat). Dan adanya asas ASAL KEMBALI KE ASAL & KONSEP AHLI WARIS ASAL.
KONSEP HARTA BERSAMA Harta yang diperoleh suami dan/atau isteri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri selama perkawinan, yang bukan berasal dari warisan atau hadiah yang ditujukan kepada salah satu dari suami-isteri. Kepemilikannya bersama suami dan isteri, dg bagian masing-masing separo.
DISKUSI KUALIFIKASI HARTA BERSAMA Indikator Harta Bersama (penghasilan/pendapatan, pembelian, hasil harta asal, perubahan bentuk harta). Diskusi Tanah sawah, pekarangan, kebun Rambutan/buah-buahan hasil kebun warisan Rumah dan bangunan Gaji dan penghasilan lainnya. Hasil lotere atau hadiah/undian Mobil dan motor atau sepeda. Televisi dan perkakas rumah tangga. Emas batangan dan perhiasan emas yang DIBELI suami/isteri selama perkawinan Jam tangan pria dan jam tangan wanita yang DIBELI suami/isteri selama perkawinan
PERKAWINAN LEBIH DARI SEKALI Suami atau isteri meninggal, kemudian janda atau dudanya kawin lagi Suami ganteng (type pejantan tangguh), punya isteri lebih dari satu dan tinggal dalam satu rumah Poligami murni Suami kaya (type pejantan playboy), punya isteri lebih dari satu, dan masing-masing isteri dibuatkan rumah sendiri-sendiri poligami monogami
Kemungkinan pemisahan harta bersama diantara isteri-isteri Dalam kasus pertama, Dalam kasus kedua Dalam kasus ketiga Adakah ada kemungkinan muncul harta bersama dengan para isteri, dan adakah kemungkinan harta-harta tersebut dipisahkan menjadi : contoh HB I, HB II, HB III, dst. Atau apabila tidak bisa dipisahkan, maka dapat diartikan menjadi harta bersama para isteri. Ada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (cari di diktat) supaya sebisa mungkin harta-harta tersebut dipisahkan satu sama lain menjadi HB I, HB II, dst
INDIKATOR HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN LEBIH DARI SEKALI PEROLEHAN ISTERI PEROLEHAN SUAMI Penghasilan/pendapatan isteri Waktu Hasil pembelian isteri Tempat Hasil dari harta asal isteri Atas nama Hasil perubahan bentuk harta asal isteri Catatan: apabila tidak bisa dibedakan maka menjadi harta bersama dengan para isteri.
Waktu setengah jam kemudian presentasi (diskusi) tugas-kelompok Sistimatika unsur-unsur pewarisan menurut hukum waris adat (1-4) Konsep harta dan kualifikasi harta materiil dan imateriil, kepemilikan komunal dan individual dalam pembagian warisan (5-8) Struktur harta warisan pada masyarakat patrilineal, matrilineal dan parental (9-11) Arti pentingnya kriteria untuk menentukan suatu harta termasuk dalam kualifikasi harta bersama (12-14) Waktu setengah jam kemudian presentasi (diskusi)
ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARISAN PENINGGALAN PEWARIS AHLI WARIS ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARISAN PENINGGALAN PEWARIS
SKEMA AHLI WARIS
KONSEP ANAK
KONSEP ANAK KONSEP BIOLOGIS KONSEP SOSIOLOGIS KONSEP YURIDIS DILIHAT DARI PROSES TERJADINYA: 1). PERTEMUAN ANTARA SPERMA DAN TELUR (persetubuhan dan bayi tabung) 2). PENGEMBANGAN JARINGAN (kloning) KONSEP SOSIOLOGIS 1). CIRCLE OF LIFE 2). UU PERLINDUNGAN ANAK KONSEP YURIDIS DIDALAM LINGKUP HUKUM KELUARGA (Anggapan hukum, kepastian hukum dan perlindungan anak)
Konsep Anak Dalam Hukum Waris Hukum Waris Berhubungan Dengan Hukum Keluarga Konsep Anak meliputi; anak sah (anak kandung), anak angkat dan anak tiri. Anak sah adalah anak yang lahir di dalam atau sebagai akibat perkawinan sah Anak kandung adalah anak yang beribu wanita yang melahirkannya dan berayah pria suami ibunya Anak angkat adalah anak orang lain atau kerabat yang melalui suatu tindakan hukum (pengangkatan anak) ditempatkan/didudukkan seperti anak kandung Anak tiri adalah anak dari perkawinan terdahulu yang dibawa masuk kedalam perkawinannya yang baru
Status Anak (1) Pandangan dari aspek yuridis 1). Anak Sah diukur dari konsep yuridis (bukan konsep biologis) dan didasarkan atas anggapan hukum sebagai konsekuensi dari asas monogami untuk kepastian hukum dan perlindungan anak 2). Perlindungan hukum bagi suami yang kemungkinan dirugikan adalah melakukan penyangkalan di muka pengadilan, dan bila terbukti maka anak tsb hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja dan berstatus anak tidak sah (perkawinannya menjadi putus) 3). Anak Tidak Sah (anak luar kawin, anak haram/jadah).
Stattus Anak (2) Terhadap anak haram/jadah tidak dapat diakui Terhadap anak luar kawin dapat diakui Pengakuan harus dilakukan di muka pengadilan dan harus oleh laki-laki yang menghamilinya dan ada persetujuan dari ibu si anak Terhadap anak haram/jadah tidak dapat diakui Pengakuan anak haram/jadah merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum (dari tindakan melangar hukum zina) dan hukum keluarga dengan asas monogaminya PERSOALANNYA SEKARANG ADALAH BAGAIMANA DENGAN IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN ANAK YANG MEMBERIKAN KEPADA SEORANG ANAK UNTUK DAPAT MENGETAHUI ORANG TUA BIOLOGISNYA (silahkan diinterpretasi)
DISKUSI KUALIFIKASI ANAK PERISTIWA STATUS ANAK 1. Seorang pria berhubungan dengan seorang wanita sama-sama belum menikah Anak Sah, Anak Luar kawin, Anak Zinah 2. Seorang pria menikah berhubungan dengan seorang wanita belum menikah 3. Seorang pria bujangan berhubvungan dengan seorang wanita menikah 4. Seorang pria berhubunagn dengan seorang wanita sama-sama telah menikah
DISKUSI KUALIFIKASI ANAK Sandi Harun menikah siri dengan Djodi Setiawan dan melahirkan anak bernama rimbi. Djodi setiawan memproses Akte kelahiran Rimbi dengan Djodi Setiawan dan Sandi harun sebagai orang tuanya. Sandi Harun menyatakan bahwa Rimbi adalah hasil hubungannya dengan Tommy Soeharto (suami tata)
ANAK ANGKAT Anak orang lain atau kerabat dengan suatu tindakan hukum ditempatkan dalam kedudukan seperti anak kandung Sebagai suatu lembaga yang tumbuh dalam masyarakat untuk mengatasi kelangsungan masyarakat genealogis dan persoalan sosial lainnya sehubungan tidak memiliki anak laki-laki atau atau anak perempuan, atau karena kasih sayang terhadap seorang anak, atau merupakan investasi dihari tua.
Skema anak angkat
HAK MEWARIS ANAK ANGKAT Putusan MARI Kesimpulan Hukum Adat Periangan, seorang anak kikut tidak mewaris harta pusaka (asli/asal) orang tua angkatnya (Pts. MA No. 82 K/Sip/1957 5 Maret 1958). Anak angkat berhak mewaris terbatas pada harta gono-gini (harta bersama). Hukum Adat Jawa Tengah, seorang anak angkat hanya mewaris harta gono-gini orang tua angkatnya (Pts. MA No. 37 K/Sip/1959 18 Maret 1959). Anak angkat tidak berhak mewaris terhadap harta pusaka (asli/asal). Hukum Adat yang berlaku anak angkat mewaris harta gono-gini orang tua angkatnya dan menuutup ahli waris asal Pts. MA No. 102 K/Sip/1972 23 Juli 1977). Anak angkat bisa menutup hak mewaris ahli waris asal.
ANAK TIRI (Anak Gawan) Anak dari suami atau isteri yang dibawa masuk kedalam perkawinan yang baru. Anak tiri hanya memiliki hubungan hukum keperdataan dengan orang tua kandungnya. Anak tiri tidak mewaris dari orang tua tirinya, hanya mewaris dari orang tua kandunhgnya saja. Pts. MA RI No. 400 K/Sip/1975: Harta gomo-gini harus jatuh pada anak kandung, bukan kepada anak tiri/gawan, oleh karena itu hibah tanpa sepengetahuan yang berkepentingan patut dibatalkan.
JANDA Janda /Duda Janda bukan Duda Janda Satu generasi dengan pewaris, oleh karena itu menurut hukum adat tidak termasuk sebagai ahli waris dan hanya menerima separuh dari harta bersama, dan kedepan tumbuh wacana sebagai ahli waris melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Janda bukan Duda Dari aspek sosiologis dan kulturil serta ekonomi, posisi secara umum adalah lemah (sudah jatuh ketimpa tangga), terutama apabila harta keluarga hanya ada harta asal suami saja. Janda Hukum memberikan perlindungan dengan memberi hak sementara sampai ia kawin lagi atau meninggal dunia, untuk hidup layak dan menikmati serta menunda harta peninggalan almarhum suaminya uintuk dibagi warisan.
Konsekuensi yuridis bagi JANDA Meneruskan kekuasaan orang tua apabila anak-anak masih kecil. Memegang hak kepengurusan (beheer) atas harta peninggalan suaminya untuk kepentingan anak-anaknya dan untuk hidup layak bagi dirinya. Dapat menarik kembali harta peninggalan suaminya almarhum yang berada dalam kekuasaan orang lain.
PERKEMBANGAN HAK MEWARIS JANDA Melalui YurisprudensiMahkamah Agung RI sejak tahun 1960an dimunculkan wacana JANDA SEBAGAI AHLI WARIS. Konsep awal Janda hanya menerima separuh bagian dari harta bersama, dan dalam Yurisprudensi dikualifikasi sebagai menerima warisan. Konsep Janda sebagai ahli waris didasarkan pada prinsip KEADILAN. Indikasi adanya perubahan cara pandang dari pandangan komunalisitis bergerak ke individualistis. Apabila perubahan cara pandang tersebut telah ada opinio yuris secara nasional, maka konsep janda sebagai ahli waris akan establish dan tujuan pewarisan menurut hukum adat akan berubah.
BEBERAPA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (1) Dalam hal tidak ada anak, harta warisan setengah bagian untuk janda dan yang setengah bagian untuk keluarga suami atau seluruhnya dapat dinikmati janda selama hidupnya dan selama ia tidak kawin lagi (Pts. No. 542 K/Sip/1972 tanggal 3 Nopemnber 1976).
BEBERAPA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (2) Menurut hukum adat diseluruh Indonesia, seorang janda perempuan merupakan ahli waris dari barang-barang asal dari suaminya, dalam arti:sekurang-kurangnya barang asal tsb. Harus tetap ditangan janda sepanjang untuk hidup secara pantas sampai ia kawin lagi atau meninggal. Sedang dibeberapa daerah di Indonesia dalam hal barang-barang warisan amat banyak, Janda berhak atas bagian warisan seperti seorang anak kandung (Pts. No. 302 K/Sip/11960 tanggal 2 Nopember 1960).
BEBERAPA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (3) Di Kabanjahe (Tapanuli), mengingat pertumbuhan masyarakat dewasa ini menuju kearah persamaan kedudukan antara pria dengan wanita dan pengakuan janda sebagai ahli waris Janda berhak separoh dari harta bersama dan sisanya dibagi antara janda dan kedua anaknya (Pts. No. 100 K/Sip/1967 tanggal 14 Juni 1968).
ARGUMENTASI JANDA SEBAGAI AHLI WARIS Pandangan keadilan yang didasarkan kedudukan pria dengan wanita sama. Nilai komunalistis bergeser kearah nilai individualistis. Hak mewaris Janda sama dengan hak mewaris anak. Bagian mewaris Janda sama dengan bagian mewaris anak. Janda tidak dapat menutp bagian mewaris ahli waris asal. Janda menerima warisan bersama anak-anaknya atas separo harta bersama suaminya. Tidak ada kejelasan hak mewaris Janda atas harta asal suaminya. Pemberian hak mewaris Janda secara penuh akan menggeser nilai-nilai hukum adat. Nilai baru hak mewaris Janda akan berpengaruh pada masyarakat Patrilineal dan Matrilineal.
SISTIM PEWARISAN SISTIM PEWARISAN SECARA KOLLEKTIF Sistem pewarisan yang didasarkan pada prinsip komunalistis, sebagai bagian dari proses pewarisan (penerusan, pengoperan dan peralihan) kepada generasi berikut. SISTIM PEWARISAN MAYORAT Sistim pewarisan yang didasarkan pada prinsip kumonalistis yang terjadi pada suatu masyarakat, dan tidak terjadi pemecahan harta warisan tetapi terjadi secara mayorat (mayorat sulung atau mayorat bungsu). SISTIM PEWARISAN INDIVIDUAL Sistim pewarisan yang didasarkan pada proses pewarisan dan menggunakan metode pembagian warisan secara individual.
PEMBAGIAN WARISAN PEWARISAN INDIVIDUAL
ASAS-ASAS YG SAMA/MIRIP ASAS-ASAS YANG BERBEDA HASIL PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PONTIANAK, BANJARMASIN, BANDAACEH, PADANG, DENPASAR, JAWA TENGAH & MAHKAMAH AGUNG REP. INDONESIA ASAS-ASAS YG SAMA/MIRIP ASAS-ASAS YANG BERBEDA Keluarga bilateral Hak & bagian ahli warisl Jenis-jenis harta Hak & bagian janda, anak, anak angkat Sistim pewarisan individual Penggantian tempat ahli waris Saat terbukanya warisan Hilangnya hak mewaris krn beda agama Ab-intestato dan testamen Harta yg tidak dapat dibagi waris Pemisahan jenis harta sblm dibagi Inbreng, hibah kpd ahli waris diperhitungkan dlm pembagian warisan Kedudukan anak selaku ahli waris Kekuasaan masyarakat atas harta pusaka Anak tiri tidak mewaris Penggolongan ahli waris
PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM WARIS MENURUT BW, HUKUM ADAT & HUKUM ISLAM (1) PRINSIP-PRINSIP KUH PERDATA (BW) HUKUM ADAT ISLAM Konsep keluarga Sistem pewarisan Terbukanya warisan Konsep harta keluarga Bilateral Individual Kematian pewaris Persatuan Patrilineal Matrilineal Parental Kolektif Mayorat Bukan persatuan Patrilioneal-Bilateral Kematian Pewaris
PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM WARIS MENURUT BW, HUKUM ADAT & HUKUM ISLAM (2) Jenis harta keluarga Keadaan harta warisan Harta persatuan kecuali ada perjanjian kawin Bersih dari hutang Dapat dibagi-bagi Harta materiil Harta peninggalan Aktiva & pasiva Harta pusaka Harta asal Harta pencaharian (harta bersama) Ada yang tidak terbagi dan ada yang dapat dibagi-bagi Harta materiil dan harta immateriil Harta peninggalan dan harta pemberian dari sipewaris semasa hidupnya kepada ahli waris Aktiva Harta masing-masing suami isteri dan harta bersama
PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM WARIS MENURUT BW, HUKUM ADAT & HUKUM ISLAM (3) Ahli waris Penggantian tempat ahli waris Ab-intestato dan testamen Garis keatas Garis kebawah Dikenal penggolongan ahli waris Dikenal konsep penghalang menerima warisan Dikenal lembaga ini Genealogis dan perbuatan hukum (anak angkat) Garis kebawah dan muncul janda Genealogis (nasab) dan karena perkawinan Garis menyamping Tidak dikenal lembaga ini, penyelesaiannya dengan wasiat wajibah
PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM WARIS MENURUT BW, HUKUM ADAT & HUKUM ISLAM (4) Hal ahli waris Bagian ahli waris Hak menolak warisan Hak dan bagian sama Ditentukan secara matematis Mengenal lembaga ini Hak dan bagian sama dalam pembagian individual Ditentukan seimbang Tidak mengenal lembaga ini Hak dan bagian tidak sama antara laki-laki dan perempuan Ditentukan dengan menetapkan besar bagian yang akan diterima oleh ahli waris sesuai penggolongannya
PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM WARIS MENURUT BW, HUKUM ADAT & HUKUM ISLAM (5) Perhitungan harta warisan oleh ahli waris Anak angkat Anak luar kawin Dikenal lembaga inbreg yang merupakan kewajiban dari para ahli waris Tidak dikenal anak angkat tetapi bila ada angkat dianggap sama dengan anak kandung Harus melalui pengakuan oleh ibu maupun ayanhnya Terdapat asas harta warisan merupakan kesatuan bagi para ahli warisnya Mengenal anak angkat hanya hak warisnya terbatas pada harta bersama Memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan ayahnya yang mengakuinya Prinsipnya harta warisan adalah harta peninggalan Tidak mengenal anak angkat bila ada diselesaikan dengan wasiat Memiliki hubungan hukum dengan ibunya
PERBANDINGAN ASAS-ASAS HUKUM WARIS MENURUT BW, HUKUM ADAT & HUKUM ISLAM (6) Pencabutan hak mawaris Hibah/sohenking Wasiat/testamen Pencabutan hak waris Ab-intestato dan testamen Terkena inbreng Sebagai hak pewaris yang harus didahulukan Pembunuhan dan perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris (838 BW) Semasa hidup pewaris dan setelah meninggalnya pewaris Diperhitungkan dalam pewarisan Wasiat kepada ahli waris, sebagai penetapan warisan wasiat kepada bukan ahli waris tidak boleh merugikan ahli waris Pembunuhan Setelah meninggalnya pewaris dengan wasiat Tidak diperhitungkan dalam pembagian warisan Sebagai hak pewarisan yang harus didahulukan Perbudakan Pembunuhan berlainan agama berlainan negara