POTRET KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM MEDIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSPLOITASI PEKERJA ANAK Di Wilayah Perairan Sibolga, Sumatera Utara
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
MENULIS BERITA KRIMINAL
IMMC ? Indonesia Media Monitoring Centre (IMMC) adalah sebuah pusat kajian terhadap pola pemberitaan yang berkembang di berbagai media massa di Indonesia.
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Hari Anti Tembakau se-Dunia 2012 Hasil Riset Media Isu Tembakau & Rokok di Indonesia
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
LAKI – LAKI MATI LEBIH DULU DARIPADA PEREMPUAN
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Hak Asasi Anak dan Perempuan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
RULE OF CONDUCT dan STANDAR PELAYANAN PSIKO-SOSIAL bagi KORBAN KEJAHATAN RETNO SUHAPTI HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP
DAMPAK PSIKOLOGIS PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH TIRI NAMA : IIS SUMARNAH.
Fungsi Informasi Fungsi Hiburan Fungsi Pendidikan
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
KOMNAS HAM.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
APLIKASI PENGETAHUAN SOSIOLOGI
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Selamat ... bertemu ....
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
Media Monitoring Hari Anti Narkoba Se-Dunia 2012
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
DINAMIKA PEMBERITAAN BURUH DI INDONESIA
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
JENIS KELAMIN DAN GENDER
DWI ERNAWATI ( ) STEVIANA ( )
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Hasil Riset Media Hari Anti Tembakau se-Dunia 2012
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
TERHADAP RENCANA PENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
PETA KEKUATAN KANDIDAT GUBERNUR JAKARTA
IMMC (Indonesia Media Monitoring Centre)
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PPT 4.3 MANAJEMEN BERBASIS KINERJA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
MENULIS BERITA KRIMINAL
KOMNAS HAM.
Ilmu Budaya Dasar “Manusia dan Keadilan”
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Choosing crime M Rifqi Fauzi ( ).
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
FENOMENA GURU TERJERAT UU PERLINDUNGAN ANAK RHOMI NAZILMAN NIM
Transcript presentasi:

POTRET KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM MEDIA 2011 - 2012

LAPORAN HASIL MEDIA MONITORING KEKERASAN TERHADAP ANAK 23 Juli 2011 – 15 Juli 2012 www.immcnews.com @Immcnews

Dalam rangka memperingati hari anak nasional yang dirayakan setiap tanggal 23 Juli, IMMC secara khusus memonitoring perkembangan pemberitaan media terhadap isu anak khususnya terkait kekerasan dan perlindungan terhadap anak yang masih terjadi secara nyata di lingkungan sehari-hari. Riset ini diharapkan dapat memberikan sebuah perspektif tentang dinamika pemberitaan kekerasan terhadap anak serta bagaimana perlindungan terhadap anak korban kekerasan tersebut dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait. Hasil riset ini kami olah dalam bentuk rilis.

Metodologi Penelitian menggunakan metode purposive sampling pada 4 media online terkemuka,yakni: Kompas.com, Rakyat Merdeka Online, Antaranews.com, dan Detik.com. Proses pengumpulan data dilakukan dari tanggal 23 Juli 2011 – 15 Juli 2012. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah mengumpulkan dan menganalisa semua berita (content analysis) mengenai anak, kekerasan terhadap anak, serta perlindungan terhadap anak.

Coverage Dynamic Pada Januari 2012, isu kekerasan dan perlindungan anak naik karena dipengaruhi isu pro kontra pencurian sandal milik anggota polisi oleh anak yang berinisial AAL. Pada Februari 2012, muncul isu pencabulan yang dilakukan Habib Hasan terhadap jamaahnya. Pada bulan April 2012 isu kembali naik karena dipengaruhi kasus anak umur 8 tahun dari Sukabumi yang suka merokok.

Penempatan Berita Pemberitaan anak menjadi judul berita terbanyak dimuat di Detik.com & AntaraNews. Penempatan anak didalam sebuah berita banyak dimuat di Kompas.com dan RMOL.

Lokus Kekerasan Anak Lokus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah pada kekerasan khusus sebanyak 35%. Kekerasan dalam ranah sosial, pendidikan, dan hukum juga mendapat persentase yang tinggi.

Kekerasan Khusus Anak tereksploitasi ekonomi dan Seksual sangat dominan dalam kekerasan yang sifatnya khusus terhadap anak. Berikutnya adalah kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Jenis Kekerasan Kekerasan fisik adalah yang paling sering terjadi. Kekerasan seksual terhadap anak juga relatif sering terjadi

Pelaku Kekerasan Pelaku dari luar keluarga lebih dominan dibanding dari dalam keluarga

Pelaku dari Dalam Keluarga Kekerasan lebih sering dilakukan oleh ayah dan ibu kandung. Ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat, dan ibu angkat relatif jarang.

Pelaku di Luar Keluarga Orang yang paling sering melakukan kekerasan terhadap anak adalah yang statusnya umum dan tidak jelas. Guru dan polisi masuk dalam tiga besar pelaku kekerasan.

Lokasi Kekerasan Lokasi umum seperti jalan, penjara, rumah sakit dan lainnya merupakan lokasi yang rawan terjadinya kekerasan anak. Rumah dan sekolah termasuk lokasi yang sering terjadi kekerasan terhadap anak.

Jenis Kelamin Pelaku dan Korban Pelaku lebih didominasi dari kalangan laki-laki. Korban lebih banyak dialami oleh kalangan perempuan, meskipun sebenarnya hampir berimbang.

Usia Korban Usia yang rawan terjadi kekerasan adalah 13-15 tahun dan 16-18 tahun. Paling sedikit adalah usia 5-6 tahun.

Usia Pelaku Semakin tua usia seseorang semakin dominan melakukan kekerasan terhadap anak.

Penyebab Kekerasan Terhadap Anak Kekerasan terhadap anak banyak dilatarbelakangi oleh perilaku kejahatan kriminal murni. Ekonomi dan disfungsi keluarga juga banyak menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadp anak.

Dampak Kekerasan Terhadap Anak Dampak yang paling sering terjadi dari tindak kekerasan terhadap anak adalah dampak psikologis.

Tone Instansi Terkait Tone Pemerintah lebih banyak negatif, karena dianggap kurang maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Instansi lain yang banyak negtif dalam pemberitaannya adalah Kepolisian dan Pengadilan. Hal ini dipicu penerapan hukum terhadap anak dirasa kurang tepat.

Peran KPAI KPAI lebih banyak melakukan perlindungan dan advokasi, serta pemantauan dan evaluasi Sosilalisasi dirasa kurang maksimal.

Pendidikan: Jenis Kekerasan Kekerasan emosional paling sering terjadi dalam bidang pendidikan yaitu sebesar 51%. Kekerasan eksploitasi relatif jarang terjadi.

Pendidikan: Lokasi Kekerasan Sekolah menjadi tempat utama kekerasan pendidikan. Kekerasan pendidikan sangat jarang terjadi di lokasi hiburan.

Pendidikan: Pelaku Kekerasan Guru dan teman merupakan pelaku yang sering melakukan kekerasan bidang pendidikan anak. Orang tua kandung juga relatif sering melakukan kekerasan di sektor ini.

Pendidikan: Jenis Kelamin Pelaku dan Korban Pelaku tindak kekerasan didominasi laki-laki Korban tindak kekerasan banyak dari pihak laki-laki

Pendidikan: Umur Pelaku dan Korban Korban paling banyak di usia 13-15 tahun. Pelaku paling banyak di usia 25-35 tahun.

Pendidikan: Penyebab Kekerasan Penyebab yang sering terjadi dalam kekerasan pendidikan adalah kejahatan murni (Lain-lain). Ekonomi ternyata tidak terlalu memberi pengaruh dalam kekerasan pendidikan.

Pendidikan: Dampak Kekerasan Dampak yang paling banyak ditimbulkan kekerasan pendidikan adalah psikologis. Sangat jarang berdampak pada kematian.

Hukum: Jenis Kekerasan Jenis kekerasan yang terjadi dalam kekerasan hukum adalah kekerasan emosional dan kekerasan fisik. Kekerasan emosional yang sering terjadi adalah vonis hukum yang salah baik yang dilakukan oleh hakim atau jaksa atau penahanan yang dilakukan oleh kepolisian

Hukum: Lokasi Kekerasan Lokasi yang paling sering terjadi kekerasan adalah di lingkungan kepolisian, penjara, dan pengadilan (lainnya)

Hukum: Pelaku Kekerasan Dari dalam Keluarga : Ayah kandung paling sering melakukan kekerasan hukum. Dari luar keluarga : Polisi dan hakim menjadi pihak yang paling sering melakukan kekerasan hukum. Pihak pemerintah dan DPR juga sering melakukan kekerasan anak dibidang hukum (lainnya).

Hukum: Jenis Kelamin Pelaku kekerasan hukum didominasi dari pihak laki-laki. Korban kekerasan hukum juga didominasi dari laki-laki.

Hukum: Usia Korban dan Pelaku Usia yang rawan menjadi korban kekerasan hukum adalah rentang usia 13-15 tahun. Usia pelaku yang paling sering melakukan tindak kekerasan hukum adalah 25-35 tahun.

Hukum: Penyebab Kekerasan Penyebab utama kekerasan hukum terhadap anak adalah kebijakan atau penegakan hukum yang dianggap tidak pantas apabila diterapkan pada anak seperti vonis yang salah serta penahanan ditempat yang sama dengan orang dewasa.

Hukum: Dampak Kekerasan Dampak yang paling sering ditimbulkan dalam kekerasan hukum adalah Psikologi anak. Namun tidak sedikit yang berdampak pada fisik bahkan kematian seperti kematian dua tahanan anak di penjara kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat.

Sosial: Jenis Kekerasan Kekerasan emosional dan kekerasan fisik sering terjadi di dalam kekerasan sosial. Bentuk kekerasan seksual dan penelantaran anak juga banyak terjadi di wilayah-wilayah sosial.

Sosial: Lokasi Lokasi yang rawan terjadi kekerasan sosial adalah di tempat-tempat umum, seperti jalan dan terminal (lainnya) Rumah juga masih menjadi tempat yang favorit terjadinya kekerasan anak secara sosial.

Sosial: Pelaku Kekerasan Ibu kandung menjadi pelaku kekerasan yang sering terjadi di dalam keluarga disusul oleh ayah kandung. Kekerasan yang sering dilakukan oleh Ibu Kandung adalah penelantaran dan eksploitasi anak yang disebabkan oleh faktor ekonomi. Di luar keluarga, pihak yang sering melakukan kekerasan sosial adalah pihak yang tidak jelas identitasnya.

Sosial: Jenis Kelamin Pelaku kekerasan sosial didominasi kaum laki-laki yang umunya datang dari luar keluarga. Korban kekerasan sosial menimpa kaum laki-laki dan perempuan sama besarnya.

Sosial: Usia Korban Dan Pelaku Umur 16-18 tahun merupakan masa yang rentang terjadi kekerasan. Umur 36< merupakan usia yang sering melakukan kekerasan sosial terhadap anak.

Sosial: Penyebab Kekerasan Kekerasan sosial terhadap anak paling banyak dipengaruhi oleh kriminal murni seperti pemerkosaan dan penganiayaan serta pembunuhan yang dipengaruhi oleh internet, ponsel dan game. Sehingga memicu terjadi kekerasan sosial pada anak.

Sosial: Dampak Kekerasan Dampak yang paling sering ditimbulkan dari kekerasan sosial adalah psikologis anak. Hal ini karena kekerasan sosial lebih banyak disebabkan oleh faktor teknologi informasi seperti internet, game maupun ponsel.

Kesehatan: Jenis Kekerasan Kekerasan yang sering terjadi dalam kekerasan kesehatan adalah berupa kekerasan fisik dan kekerasan emosional.

Kesehatan: Pelaku Ayah Kandung paling sering melakukan kekerasan kesehatan terhadap anaknya seperti perilaku merokok yang mengganggu kesehatan anak atau kekerasan fisik yang berakibat pada kesehatan anak. Diluar keluarga, Tenaga medis dan Rumah Sakit merupakan pihak yang paling sering melakukan kekerasan kesehatan terhadap anak.

Kesehatan: Lokasi Lokasi yang sering terjadi kekerasan kesehatan adalah rumah. Hal ini disebabkan pelaku utama kekerasan kesehatan terhadap anak adalah keluarga terdekat seperti ayah. Kemudian disusul rumah sakit, jalan raya dan tempat umum lainnya (Lainnya)

Kesehatan: Jenis Kelamin Kaum laki-laki dan perempuan sama seringnya melakukan kekerasan sosial kepada anak. Laki-laki sering menjadi korban kekerasan sosial.

Kesehatan: Usia Korban dan Pelaku Anak berumur 7-12 tahun sangat rentang terjadi kekerasan kesehatan. Pelaku kekerasan kesehatan banyak dilakukan pihak yang sudah berumur 36 tahun keatas.

Kesehatan: Penyebab Kekerasan Faktor ekonomi menjadi faktor yang banyak mengakibatkan kekerasan kesehatan pada anak. Selain itu tindak kekerasan dalam bentuk KDRT juga menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan kesehatan terhadap anak.

Kesehatan: Dampak Kekerasan Dampak yang sering ditimbulkan dari kekerasan kesehatan adalah fisik anak berupa penyakit yang menimpa anak.

Berhadapan Dengan Hukum: Jenis Kekerasan Kekerasan yang sering terjadi dalam berhadapan dengan hukum adalah kekerasan emosional. Sebab dalam posisi ini anak sedang menghadapi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.

Berhadapan dengan Hukum : Pelaku Kekerasan Polisi merupakan pihak yang sering melakukan kekerasan terhadap anak disaat berhadapan dengan hukum. Kekerasan yang sering dilakukan oleh kepolisian adalah penganiayaan.

Berhadapan dengan Hukum: Lokasi Kekerasan Lokasi yang sering terjadi tindak kekerasan adalah di Kantor Polisi dan pengadilan. Dikantor polisi anak sering mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari polisi seperti menempatkan anak dalam sel yang sama dengan orang dewasa. Di Pengadilan, hakim sering menjatuhkan vonis yang tidak sesuai dengan hukuman yang pas untuk anak.

Berhadapan dengan Hukum : Jenis Kelamin Pelaku dan Korban Laki-laki sering melakukan tindak kekerasan terhadap anak disaat berhadapan dengan hukum Korban kekerasan ini juga didominasi oleh kaum laki-laki

Berhadapan dengan Hukum : Usia Pelaku dan Korban Umur yang rentan menjadi korban kekerasan adalah umur 13-15 tahun. Pelaku tindak kekerasan paling banyak berumur 36 keatas.

Berhadapan dengan Hukum : Penyebab Kekerasan Penyebab kekerasan banyak dipengaruhi oleh tindakan oleh aparat penegak hukum yang salah dalam melakukan penyidikan, penuntutan bahkan menjatuhkan vonis yang tidak sesuai dengan kondisi anak.

Berhadapan dengan Hukum: Dampak Kekerasan Kekerasan terhadap anak saat berhadapan dengan hukum lebih banyak berdampak pada psikologis anak karena menerima hukuman yang tidak sesuai dengan usianya.

Eksploitasi Ekonomi & Seks : Jenis Kekerasan Jenis kekerasan yang sering terjadi adalah Seksual sebanyak 70%. Kekerasan seksual yang banyak terjadi adalah hubungan seks dan pemerkosaan. Tidak jarang pula muncul kekerasan fisik terhadap anak yaitu sebanyak 15%.

Eksploitasi Ekonomi & Seks: Pelaku Kekerasan Ayah kandung ternyata banyak melakukan kekerasan eksploitasi dan seksual. Kekerasan seksual yang dialami oleh anak, lebih banyak dilakukan oleh keluarga terdekatnya terutama ayah kandung. Selain ayah kandung, Guru juga banyak melakukan kekerasan seksual terhadap murid.

Eksploitasi Ekonomi & Seks: Lokasi Kekerasan Lokasi yang rawan terjadi kekerasan adalah di tempat-tempat umum, seperti angkot, terminal dan tempat umum lainnya Selain itu, Rumah dan sekolah juga banyak digunakan sebagai locus tindak kejahatan. Dalam beberapa kasus, rumah dan sekolah tidak lagi menjadi empat yang aman bagi anak.

Eksploitasi Ekonomi & Seks: Jenis Kelamin Jenis kelamin pelaku kekerasan didominasi oleh laki-laki. Korban yang paling banyak adalah berjenis kelamin perempuan.

Eksploitasi Ekonomi & Seks: Usia Korban dan Pelaku Korban yang paling banyak berda pada rentang umur 16-18 tahun. Pelaku paling banyak sudah mencapai umur 36 tahun ke atas.

Eksploitasi Ekonomi & Seks : Penyebab kekerasan Kriminal murni merupakan penyebab utama terjadinya kekerasan eksploitasi dan seksual seperti pemerkosaan. Ekonomi juga merupakan faktor yang sering melatarbelakangi kejadian eksploitasi dan seksual di kalangan anak-anak. Faktor ekonomi ini kerap menyebabkan orang tua, terutama ayah justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan menjualnya kepada mujikari (germo).

Eksploitasi Ekonomi & Seks : Dampak Dampak dalam kekerasan ini antara kematian, psikologi dan fisik hampir berimbang Dampak yang paling sering dalam kejadian kekerasan eksploitasi dan seks adalah kematian. Tindakan kriminal seperti pemerkosaan biasanya akan berujung pada tindakan pembunuhan.

Institution Quote Institusi yang paling konsen dengan isu kekerasan dan perlindungan anak adalah Kepolisian dan KPAI. Polisi lebih banyak berada pada aspek hukum seperti penyelidikan dan penyidikan. Sementara KPAI berada pada aspek pemantauan, perlindungan dan advokasi. DPR dan Pemerintah ternyata kurang maksimal dalam memberikan perhatian pada isu tersebut. Hal ini terlihat dari minimnya isu-isu tentang anak yang dibicarakan oleh pemerintah dan DPR.

Person Quote Person yang paling konsen dalam isu kekerasan dan perlindungan anak adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh. Pada Jajaran Kementrian yaitu Menteri PPA Linda Agum Gumelar dan Mantan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih yang banyak memberi perhatian pada isu ini. Endang Rahayu Sedyaningsih lebih banyak berbicara dalam konteks perlindungan anak dari pengaruh zat adiktif seperti nikotin yang terdapat dalam rokok yang mengganggu kesehatan anak.

Kesimpulan Pemerintah belum serius dalam melindungi anak-anak Indonesia dari tindakan kekerasan. Hal ini terlihat dari minimnya pemberitaan tentang isu-isu anak yang dibicarakan oleh pemerintah. Kementerian terkait seperti Kementerian PPPA sepertinya belum menjadikan isu kekerasan anak sebagai isu utama Kementeriannya. Begitu juga dengan DPR. Artinya secara politik isu kekerasan terhadap anak belum menjadi isu utama. Tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak dalam berlindung terhadap tindakan kekerasan seperti rumah dan sekolah, ternyata menjadi locus delictus terjadinya kekerasan terhadap anak. Rumah dan sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak.

Kesimpulan Pelaku kekerasan terhadap anak banyak dilakukan oleh orang-orang terdekatnya seperti ayah dan ibu kandung serta guru sekolah. Orang-orang terdekat dengan anak ini menjadi momok yang menakutkan bagi anak. Selain itu, aparat penegak hukum, seperti kepolisian, jaksa daan hakim juga kerap melakukan kekerasan secara psikologi terhadap anak. Jenis kekerasan yang sering diterima anak adalah kekerasan fisik dan emosional. Fisik seperti pemerkosaan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Sementara emosional berbentuk vonis yang tidak tapt serta penempatan sel yang sama antara anak dengan orang dewasa.

Kesimpulan Secara umum kekerasan terhadap anak berdampak pada psikologi perkembangan anak. Karena rata-rata anak yang mengalami kekerasan berada pada umur 12-18 tahun. Selain itu, anak sebagai pelaku kekerasan banyak dipengaruhi oleh faktor pengaruh teknologi informasi seperti internet, game dan Ponsel. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kepolisian adalah dua institusi yang lebih banyak terlibat dalam proses perlindungan anak. KPAI banyak melakukan kerja-kerja pemantauan, perlindungan dan advokasi. Sementara kepolisian lebih pada aspek hukum seperti penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Rekomendasi Pemerintah harus membuat formulasi aturan yang bisa memproteksi anak dari tindakan kekerasan yang dilakukan orang dewasa, termasuk dari kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya. Saat ini, isu tentang perlindungan anak, belum menjadi isu utama yang diperhatikan oleh pemerintah. Undang-Undang Perlindungan Anak yang saat ini digunakan belum berlaku secara maksimal. Bahkan Presiden dalam Kongres Anak Indonesia tidak memberikan perhatian khusus kepada anak-anak Indonesia. Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) harus lebih maksimal dalam melakukan kerja-kerja perlindungan terhadap anak. Sebagai Kementerian Negara yang secara khusus memperhatikan anak, Kementerian ini perannya tidak maksimal dalam proses perlindungan dan pendampingan terhadap anak Indonesia.

Rekomendasi KPAI sebagai Komisi Independen Negara yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden harus didorong untuk lebih kuat lagi melakukan kerja-kerja pendampingan, pemantauan dan perlindungan terhadap anak Indonesia. Selama ini, KPAI hanya bisa melakukan pendampingan dan advokasi terhadap anak korban kekerasan. Melihat kinerja yang sudah dilakukan oleh KPAI hingga saat ini, maka Presiden harus memperbesar kewenangan KPAI dalam proses pendampingan dan perlindungan terhadap anak korban kekerasan.

Rekomendasi Para penegak hukum seharusnya bisa memberikan perlindungan hukum bagi anak baik yang tercatat sebagai pelaku maupun korban. Selama ini, hukuman yang dijatuhkan kepada anak yang merupakan pelaku kejahatan sering tidak sesuai porsinya. Seharusnya penegak hukum tidak memvonis anak dengan UU KUHP melainkan dengan UU Perlindungan Anak. Anak juga tidak ditempatkan dalam sel yang sama dengan orang dewasa yang pasti akan berimbas pada psikologi anak. Disisi lain, orang dewasa yang menjadi pelaku kejahatan terhadap anak mesti mendapatkan hukuman yang maksimal meskipun pelakunya adalah aparat hukum itu sendiri.

Rekomendasi Orang tua sebagai orang yang terdekat anak seharusnya diharapkan menjadi pameng bagi anak dari segala perilaku kekerasan yang akan menimpa anak. Pengawasan terhadap anak harus lebih ditingkatkan terutama dari orang-orang disekitar rumah. Karena kekerasan terhadap anak lebih banyak terjadi di ranah lingkungan terdekatnya seperti lingkungan rumah dan sekolah. Sekolah juga harus semakin meningkatkan pengawasannya terhadap anak didiknya. Guru sebagai orang tua murid saat berada di sekolah dituntut berperan lebih aktif. Selain itu, pendidikan moral dan etika sepertinya harus menjadi kurikulum wajib dalam dunia pendidikan kita, apalagi ditengah semakin canggihnya dunia teknologi. Penggunaan teknologi informasi tanpa melalui saringan akan menyebabkan anak mudah melakukan tindakan kekerasan akibat pengaruh dari teknologi informasi yang digunakannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus bisa mencari formula untuk memproteksi anak dari pengaruh teknologi informasi.

Terima Kasih