AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU KEBIJAKAN BAN-S/M AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU Disampaikan pada : TOT Asesor Sekolah/Madrasah Bandung, September - Oktober 2013
I. Kerangka Filosofis
Bahwa diantara tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa [Aline IV, Pembukaan UUD 45]. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1 perubahan ke -4 UUD 1945). Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
Pembaharuan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Misi Pendidikan nasional antara lain: mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
PENJAMINAN MUTU (8 SNP) Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarpras Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU Internal Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, Kemdikbud dan Kemenag Eksternal BAN-S/M
II. Landasan Yuridis
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas . PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014. Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Kepmendikbud No. 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No. 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi Madrasah.
III. Kedudukan, Peran, Tugas, dan Fungsi BAN-S/M
Kedudukan Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan [PP No. 19/2005 pasal 86 ayat 1] Akreditasi yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-PNF. [PP No. 19/2005 dan Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 1] BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP [PP No. 32/2013 Pasal 1 ayat 32). BAN merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri [Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 2]
Peran Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi (PP 19/2005 pasal 2 ayat 2). Kegiatan akreditasi dilakukan oleh BAN-S/M (UU 20/ 2003 pasal 60; PP 19/2005, Pasal 86 dan 87; serta Permendiknas 29/2005, pasal 1). BAN-S/M memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. (PP 19/2005 Pasal 92 ayat 5).
TUGAS BAN-S/M Merumuskan kebijakan operasional Melakukan sosialisasi kebijakan Melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah (Permendikbud No. 59/2012 Pasal 9 Ayat 1)
FUNGSI BAN-S/M merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah; melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah; mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional; melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
IV. Aspek-aspek Akreditasi yang Bermutu
A.Perangkat yang Bermutu Instrumen Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Teknik Penskoran
B. Asesor yang bermutu 1. KOMPETENSI Kompetensi Akademik Kompetensi Sosial Kompetensi Kepribadian Kompetensi TIK
REKRUTMEN DAN PENJAMINAN MUTU Terbuka Keterwakilan/Representatif Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Resertifikasi asesor berbasis kompetensi Penelusuran rekam jejak asesor
MANAJEMEN YANG BERMUTU Proses Bermutu Perencanaan Pengorganisasian MANAJEMEN YANG BERMUTU Pelaksanaan Pengendalian Evaluasi
Aspek Manajemen Bermutu Data Informasi Keuangan Pelayanan
D. Hasil Pelaporan Rekomendasi Publikasi
Terima kasih