AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Penjaminan Mutu Eksternal
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAN LANDASAN HUKUM
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
Analisis Standar Penilaian
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
Transcript presentasi:

AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU KEBIJAKAN BAN-S/M AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU Disampaikan pada : TOT Asesor Sekolah/Madrasah Bandung, September - Oktober 2013

I. Kerangka Filosofis

Bahwa diantara tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa [Aline IV, Pembukaan UUD 45]. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1 perubahan ke -4 UUD 1945). Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

Pembaharuan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Misi Pendidikan nasional antara lain: mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

PENJAMINAN MUTU (8 SNP) Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarpras Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU Internal Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, Kemdikbud dan Kemenag Eksternal BAN-S/M

II. Landasan Yuridis

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas . PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014. Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Kepmendikbud No. 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No. 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi Madrasah.

III. Kedudukan, Peran, Tugas, dan Fungsi BAN-S/M

Kedudukan Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan [PP No. 19/2005 pasal 86 ayat 1] Akreditasi yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-PNF. [PP No. 19/2005 dan Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 1] BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP [PP No. 32/2013 Pasal 1 ayat 32). BAN merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri [Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 2]

Peran Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi (PP 19/2005 pasal 2 ayat 2). Kegiatan akreditasi dilakukan oleh BAN-S/M (UU 20/ 2003 pasal 60; PP 19/2005, Pasal 86 dan 87; serta Permendiknas 29/2005, pasal 1). BAN-S/M memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. (PP 19/2005 Pasal 92 ayat 5).

TUGAS BAN-S/M Merumuskan kebijakan operasional Melakukan sosialisasi kebijakan Melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah (Permendikbud No. 59/2012 Pasal 9 Ayat 1)

FUNGSI BAN-S/M merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah; melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah; mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional; melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

IV. Aspek-aspek Akreditasi yang Bermutu

A.Perangkat yang Bermutu Instrumen Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Teknik Penskoran

B. Asesor yang bermutu 1. KOMPETENSI Kompetensi Akademik Kompetensi Sosial Kompetensi Kepribadian Kompetensi TIK

REKRUTMEN DAN PENJAMINAN MUTU Terbuka Keterwakilan/Representatif Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Resertifikasi asesor berbasis kompetensi Penelusuran rekam jejak asesor

MANAJEMEN YANG BERMUTU Proses Bermutu Perencanaan Pengorganisasian MANAJEMEN YANG BERMUTU Pelaksanaan Pengendalian Evaluasi

Aspek Manajemen Bermutu Data Informasi Keuangan Pelayanan

D. Hasil Pelaporan Rekomendasi Publikasi

Terima kasih