BAB III – PERATURAN PERUUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SEJARAH HUKUM DAGANG.
PPh Pasal 25.
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
BAB II – SEJARAH LINGKUNGAN HIDUP
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Luas Daerah ( Integral ).
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
USAHA DAN ENERGI ENTER Klik ENTER untuk mulai...
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
KOPERASI.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

BAB III – PERATURAN PERUUAN LANDASAN : 1.Konstitusional 2,Operasional 3,Yuridis UU ttg Lingkungan Hidup A> Zaman Hindia Belanda B> Zaman Jepang C> Zaman Kemerdekaan

Zaman Hindia belanda : Antara lain : Ordonansi dibidang Perikanan ( Stb 1927 No.144 , tgl 1 September 1927 ) 2. Ordonansi di bidang Perlindungan Satwa ( Stb 1931 No.134, tgl 1 Juli 1931 ) 3. Ordonansi di bidang Gangguan (Stb 1926 No.226 ,tgl 1 Agustus 1926 )

Zaman Jepang : Osamu S Kanrei No.6 Zaman Kemerdekaan : 1.Tersebar diberbagai macam peraturan 2.Dapat dibagi menjadi 2 : * Sebelum Th 1982 Sesudah Thn 1982

UUG / HO Stablad / Stb 1836 No.110 (di Belanda ) Di Hindia Belanda

HB Stb 1926 N0.226 tgl 13 Juni 1926 mulai berlaku pd 1-8-1926 Kemudian dirubah . Di + Stb 1940 No.450

Stb 1926 No.226 PERDA NO.6 / 1999 SK WALIKOTA / SK BUPATI

SK WALIKOTA a> No.11 / 2001 ,tgl 19-4-2001 SURABAYA SK WALIKOTA a> No.11 / 2001 ,tgl 19-4-2001 b> No.31 / 2003, tgl 23-6-2003 c> No.01 / 2004

SIDOARJO SK BUPATI A> NO.10 / 2001 B> NO.16 / 2001

SK WALIKOTA 1.NO.11 / 2001 Tgl 9-4 -2001 14 Bab , 29 Pasal Isinya antara lain Ttg : +> Jenis2 Tempat Usaha Yang wajib memiliki Izin gangguan Pasal 2 +> Persyaratan2 Untuk memiliki Izin Gangguan = Pasal 3

PERDA NO,31 THN 2003 tgl 23 Juni 2003, 9 Bab , 17 Pasal Lembaran Daerah Kota Surabaya Thn 2003 ,Nomor 22 / D Isinya antara lain : +> Pasal 2 - Obyek Izin Gangguan +> Pasal 3 – Persyaratan Permohonan izin Gangguan +> Pasal 12 – Jangka Waktu

PERDA NO.01 TAHUN 2004 TGL 19 JANUARI 2004 LD KOTA SURABAYA 2004 NOMOR 1 / C 21 BAB , 33 PASAL ISINYA ANTARA LAIN : 1> Pasal 2 – Obyek & Subyek Izin 2> Pasal 4 – Persyaratan & tata Cara memperoleh izin

YANG WAJIB PUNYA IZIN GANGGUAN GANGGUAN RINGAN 3> Pasal 7 – Penolakan Permohonan Izin 4> Pasal 8 - Masa Berlaku Izin YANG WAJIB PUNYA IZIN GANGGUAN GANGGUAN RINGAN 1.Usaha yang tidak mengerjakan,menyimpan atau memproduksi bahan berbahaya & ber- acun ( B 3 )

2> Usaha yang tidak menggunakan peralata produksi yang dijalankan dengan memakai tenaga aelektro motor maupun motor lain lebih dari 3 KW / 4 PK ; 3> Bangunan Tempat Usaha tidak bertingkat

GANGGUAN BERAT = PASAL 1 UUG / UUHO USAHA –USAHA LAINNYA : 1. DI BIDANG PARIWISATA a. RUMAH MAKAN,RESTAURANT,DEPOT & CAFÉ b.TEMPAT PENGINAPAN c.TEMPAT PENYELENGGARAAN MUSIK DSB

B> USAHA DIBIDANG PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN 1>Ruang/gedung/tempat penyimpanan penim- bunan barang-barang Dagangan ; 2> Perusahaan Konveksi 3> Perusahaan Percetakan 4>Pengelolaan gedung2 perkantoran/pertokoan

5> Toko Elektronika 6> bengkel perbaikan Speda/ speda motor,/motor ,aki , dinamo 7> Ruang Pamer 8> Tempat pembuatan makanan & minuman

C> USAHA DIBIDANG KESEHATAN 1. Apotek ,Toko Obat 2 C> USAHA DIBIDANG KESEHATAN 1.Apotek ,Toko Obat 2.Klinik Spesialis / Rumah Sakit Bersalin/ RS /Laboratirium ,Balai Pengobatan . Industri Farmasi .Klinik Kecantikan . 3.Peredaran produk makanan,minuman,rokok

D.> USAHA DI BIDANG PERHUBUNGAN 1> Stasiun Radio & TV 2> Tempat penyimpanan / pool container E. USAHA DI BIDANG JASA 1.Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor 2.Travel,Perusahaan TKI

F> USAHA DI BIDANG PERTANIAN 1 F> USAHA DI BIDANG PERTANIAN 1.Tempat Peternakan Unggas , sapi ,sapi perah Dan sebagainya . G.USAHA LAINNYA YANG DITETAP KAN DGN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH .

UNDANGUNDANG GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE UUG / HO UNDANGUNDANG GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE Terdiri dari 18 Pasal Diuraikan pasal-pasal tertentu ,antara Lain Pasal 1 ( 1 ) & Pasal 9 Pasal 1 : (1) Dilarang mendirikan tanpa izin tempat usaha yang berikut :

I. Yang dijalankan dengan alat kerja kekuatan uap air dan gas,demikian pula dengan elektro motor & tempat usaha lainnya yang memper- gunakan uap air,gas atau uap bertekanan tinggi ; Ada 20 butir di dalamnya, antara lain :

UUG / HO HINDER ORDONANTI PASAL 1, BUTIR : XX – Warung Dalam Bangunan Tetap, Begitu Juga Semua Tempat Usaha lainnya yang dapat menimbulkan Bahaya,Kerugian atau Gangguan . * Bagaimana Menurut Sdr !

XIV TEMPAT PERSEWAAN KENDARAAN * Bagaimana Menurut Anda ? * Apa yang dimaksud dengan Kendaraan ? * Bagaimana Dengan saat kini ?

BUTIR MANA LAGI DARI PASAL 1 YANG MASIH RELEVAN DENGAN SAAT KINI ? KESIMPULAN ? PASAL 5

PASAL 1 PASAL 5 HO : PERAN SERTA MASYARAKAT * PASAL 9 PERIZINAN

SISTEM PERIZINAN *Bentuk TERTULIS Diberikan oleh PENGUASA Dalam Bentuk BESCHIKKING Merupakan Instrument yang amat penting .

UU 4 / 1982 UU NO.23 / 1997 PASAL 7 ( 2 ) PASAL 18 ( 2 ) ( 3 ) UU NO.32 / 2009 – Paasal Kesimpulan Pasal 1 HO ?

PASAL 9 IZIN BARU DIPERLUKAN UNTUK : 1.Memperluas Tempat Usaha atau Mengadakan lain cara mengerjakan yang mengakibatkan perubahan sifat tempat usaha itu ; 2.Menjalankan kembali Tempat Usaha yang telah 4 Tahun berhenti

3> Memperbaiki suatu tempat usaha yang telah hancur karena suatu bencana sebagai akibat daripada sifat atau pemakaian tempat usaha itu * KESIMPULAN !!!

UNDANG-UNDANG TTG LINGKUNGAN HIDUP ( UULH ): Merupakan pijakan Ix bagi Pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan nya ; * Sebelumnya dibentuklah :BAPEDAL

BAPEDAL : Keppres No.23 / 1990 tGl : 5 Juni 1990 Uu no.4 / 1982 : UU ttg ; KETENTUAN POKOK PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP ; Merupakan UU Nasional yang Pertama kali, me- ngatur Masalah Lingkungan Hidup.

UU NO.4 / 1982 : * Di sahkan pd tgl 11 Maret 1982 Terdiri dari 9 BAB ; 24 Pasal Lembaran Negara Thn 1982 No.12 , TLN No.3215 SISTEMATIKA :

BAB URAIAN PASAL JUMLAH I II III IV V VI VII VIII IX Ketentuan Umum Asas & Tujuan Hak,Kewajiban & Wewenang Perlindungan L Hidup Kelembagaan Ganti Rugi & Kelayakan Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup 1,2 3,4 5 s.d 10 11 s.d 17 18,19 20,21 22 23 24 2 6 7 1

UU NO.23 TAHUN 1997 Disahkan pada tanggal 19 =9 -1997 LNRI 1997 No.68 ; TLN No.3699 Terdiri : 11 Bab , 52 Pasal Sistematikanya :

BAB URAIAN PASAL JUMLAH I II III IV V VI VII VIII IX X XI Ketentuan Umum Asas ,Tujuan & Sasaran Hak,Kewajiban & Peran Serta Wewenang Pengelolaan LH Pelestarian Fungsi LH Persyaratal Penataan LH Penyelesaian Sengketa LH Penyidikan Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup 1,2 3,4 5 s.d 7 8 s.d 13 14=17 18-29 30-39 40 41-48 49 50-52 2 3 6 4 12 10 1 8

UU NO.32 TAHUN 2009 : disahkan :3 -10-2009 LNRI Tn.2009 No.140 TLNRI No.5059 Isi : 17 BAB , 127 Pasal Sistematika :

BAB URAIAN PASAL JUMLAH I II III IV V VI VII Ketentuan Umum Asas ,Tujuan & Ruang Lingkup Perencanaan Pemanfaatan Pengendalian Pemeliharaan Pengelolaann Bahan Berbahaya & Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya & Beracun 1 2,3,4 5 s.d 11 12 13=56 57 58-61 3 7 4

BAB URAIAN PASAL JUMLAH VIII IX X XI XII XIII XIV XV XVI XVII Sistem Informasi Tugas,Wewenang Pemerintah & Pemerintah Daerah Hak,Kewajiban & Larangan Peran Serta Masyarakat Pengwasan & Sanksi Administratif Penyelesaian Sengketa LH Penyidikan & Pembuktian Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup

*Untuk dibahas lebih lanjut : 1.Pasal 1 dari UU No.23 / 1997 dan UU No.32 / 2009 2.Cari Pasal=pasal yang memerlukan pengatur- an lebih lanjut ; 3. Dikumpulkan ; * Perbedaan ke 2 UU ttg LH

“ Sengketa Lingkungan Hidup adalah Per- PENJABARAN PASAL: 1.Pasal 1 (19 ) & Pasal 1 ( 25 ) “ Sengketa Lingkungan Hidup adalah Per- selisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga ada – nya pencemaran dan / atau perusakan Lingkungan Hidup “

“Sengketa Lingkungan Hidup adalah Per- Pasal 1 (25 ) UU 32 / 2009 : “Sengketa Lingkungan Hidup adalah Per- selisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang potensial dan / atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup “

PERAN SERTA : * UUHO – Pasal 5 UULH 1.UU No.4 / 1982 2.UU No.23 / 1997 3.UU No.32 / 2009 4.UU yg lainnya : +>UU 18/2003 UU 24 / 1992

PERIZINAN : * UU HO / UUG Pasal 1 UU NO.4 / 1982 Pasal 7 UU No.23 / 1997 Pasal 18 UU No32 / 2009 Pasal

* Sebutkan macam-macam bentuk sanksi dari perizinan . Jenis Perizinan Lingkungan :a.l 1> Izin Tempat Usaha ( UUHO .Stb.l926 . Pasal 1 ) 2> Izin Usaha Industri UU No.5 / 1984 , Pasa; 13 (1)

3.Izin Usaha Kawasan Industri :KEPPRES No.53 Thn l989 4.Izin Usaha Perikanan : UU No.9/ 1985 5.Izin Mengambil / Memungut Hasil Hutan 6. Izin Memperbaiki Monomen,Menghancur kan,Merobah Wujud,Bentuk atau pengguna- annya,Mengambil Benda-benda yang tidak bergerak dari sebuah Monomen atau Memi- sahkan kelain tempat Benda-benda bergerak milik Monomen ataupun bagian dari Monomen. ( Ordonansi Cagar Budaya ,Stb 1931 No.238 ) 7. Dan Sebagainya