PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM


PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pajak Penghasilan Pasal 21
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
TUGAS AKHIR “PENGARUH BESARNYA GAJI KARYAWAN TERHADAP PPH-21 KARYAWAN DI PT SONGO RUKEM” oLeH : Khoirun Nisa’ /
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PENGARUH PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Perhitungan PPh 21.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PPh Pasal 21 PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI.
PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd.
DASAR HUKUM PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 21 UU No. 7 Th 1983 std
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)

Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPH PASAL 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 21
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Gaji dan Upah.
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPH PASAL 21.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 FE UNJ PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 21
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 http://rozathohiri.wordpress.com

PENGERTIAN PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan. http://rozathohiri.wordpress.com

Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak UNSUR – UNSUR PPH PASAL 21 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak http://rozathohiri.wordpress.com

SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tetap Pegawai dengan status WP Luar Negeri Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah http://rozathohiri.wordpress.com

BUKAN SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain http://rozathohiri.wordpress.com

PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi http://rozathohiri.wordpress.com

BUKAN PEMOTONG PPH PASAL 21 Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB http://rozathohiri.wordpress.com

OBJEK PPH PASAL 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak http://rozathohiri.wordpress.com

BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 Pembayaran oleh perusahaan asuransi Penerimaan dalam bentuk Natura Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja Natura yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja Zakat/Sumbangan yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga yg disahkan pemerintah http://rozathohiri.wordpress.com

PENGURANG PENGHASILAN 1. Biaya Jabatan , khusus untuk Peg. Tetap: -Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak -Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto maksimum Rp.6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan. http://rozathohiri.wordpress.com

PENGURANG PENGHASILAN 2.Iuran Pensiun dan THT - Yang dibayar pegawai - Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan Jumlahnya tidak dibatasi http://rozathohiri.wordpress.com

BIAYA PENSIUN Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan: Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum Rp.2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan. http://rozathohiri.wordpress.com

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 Januari /awal tahun, khususnya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA http://rozathohiri.wordpress.com

NILAI PTKP TAHUN 2009 KE ATAS WP sendiri Status Kawin Istri berpenghasilan Tanggunan Mak 3 orang PTKP untuk istri berpenghasilan tidak digunakan untuk menghitung PPh 21 . PTKP ini khusus untuk menghitung bagi wajib pajak orang pribadi yang istrinya berpenghasilan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Rp 15.840.000/tahun Rp 1.320.000/tahun @ Rp 1.320.000/tahun http://rozathohiri.wordpress.com

5% penghasilan 0 s/d Rp 50 juta TARIF PPH PASAL 21 Perhitungan pph pasal 21 berdasarkan Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 sebagai berikut: 5% penghasilan 0 s/d Rp 50 juta 15% penghasilan Rp 50 juta s/d Rp 250 juta 25% penghasilan Rp 250 juta s/d 500 juta 30% penghasilan diatas Rp 500 juta http://rozathohiri.wordpress.com

TARIF PASAL 17 DIKENAKAN ATAS Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari : 1. Pegawai tetap 2. Penerima pensiun berkala 3. Pegawai tidak tetap 4. Pemagang, calon pegawai 5. Kegiatan Multilevel marketing http://rozathohiri.wordpress.com

TARIF PASAL 17 DIKENAKAN ATAS Penghasilan Bruto dari : 1. Honorarium, uang saku, hadiah penghargaan, komisi, dll. 2. Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas tidak merangkap peg. Tetap 3. Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan pegawai 4. Penarikan dana pensiun iuran pasti 5. Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll http://rozathohiri.wordpress.com

PPH PASAL 21 FINAL 1. Atas uang pesangon,uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh MenKeu, dan Tunjangan hari Tua atau jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara. http://rozathohiri.wordpress.com

PPH PASAL 21 FINAL Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut: sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); sebesar 25%  (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). http://rozathohiri.wordpress.com

PPH PASAL 21 FINAL Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut: sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah: sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) http://rozathohiri.wordpress.com

PPH PASAL 21 FINAL 2. Tarif sebesar 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh Pejabat Negara,PNS,TNI,POLRI yang sumbernya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah,kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IID kebawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah http://rozathohiri.wordpress.com

PPH PASAL 21 FINAL 3.Tenaga ahli dikenakan tarif sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Netto (50%), sehingga didapatkan tarif efektif adalah sebesar 7,5%. Tenaga ahli terdiri dari: Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Penilai, Aktuaris, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak. http://rozathohiri.wordpress.com

JAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Kelompok I : 0.24% x Upah sebulan Kelompok II : 0.54% x Upah sebulan Kelompok III : 0.89% x Upah sebulan Kelompok IV : 1.27% x Upah sebulan Kelompok V : 1.74% x Upah sebulan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Kawin :6% x Upah sebulan (maks. Rp.1.000.000) Bujang :3% x Upah sebulan (maks. Rp.1.000.000) Jaminan Kematian (JK) 0.3% x upah sebulan JKK,JPK dan JK menambah penghasilan Jaminan Hari Tua (JHT) Dibayar Perusahaan :3.7% x Upah sebulan Dibayar Karyawan :2% x Upah sebulan Jaminan Hari Tua yang dibayar karyawan mengurangi penghasilan Bruto http://rozathohiri.wordpress.com