PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 http://rozathohiri.wordpress.com
PENGERTIAN PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan. http://rozathohiri.wordpress.com
Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak UNSUR – UNSUR PPH PASAL 21 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak http://rozathohiri.wordpress.com
SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tetap Pegawai dengan status WP Luar Negeri Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah http://rozathohiri.wordpress.com
BUKAN SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain http://rozathohiri.wordpress.com
PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi http://rozathohiri.wordpress.com
BUKAN PEMOTONG PPH PASAL 21 Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan / Organisasi Internasional seperti organisasi PBB http://rozathohiri.wordpress.com
OBJEK PPH PASAL 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak http://rozathohiri.wordpress.com
BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 Pembayaran oleh perusahaan asuransi Penerimaan dalam bentuk Natura Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja Natura yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja Zakat/Sumbangan yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga yg disahkan pemerintah http://rozathohiri.wordpress.com
PENGURANG PENGHASILAN 1. Biaya Jabatan , khusus untuk Peg. Tetap: -Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak -Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto maksimum Rp.6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan. http://rozathohiri.wordpress.com
PENGURANG PENGHASILAN 2.Iuran Pensiun dan THT - Yang dibayar pegawai - Yayasan dana pensiun yang di setujui menteri keuangan Jumlahnya tidak dibatasi http://rozathohiri.wordpress.com
BIAYA PENSIUN Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan: Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum Rp.2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan. http://rozathohiri.wordpress.com
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 Januari /awal tahun, khususnya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA http://rozathohiri.wordpress.com
NILAI PTKP TAHUN 2009 KE ATAS WP sendiri Status Kawin Istri berpenghasilan Tanggunan Mak 3 orang PTKP untuk istri berpenghasilan tidak digunakan untuk menghitung PPh 21 . PTKP ini khusus untuk menghitung bagi wajib pajak orang pribadi yang istrinya berpenghasilan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Rp 15.840.000/tahun Rp 1.320.000/tahun @ Rp 1.320.000/tahun http://rozathohiri.wordpress.com
5% penghasilan 0 s/d Rp 50 juta TARIF PPH PASAL 21 Perhitungan pph pasal 21 berdasarkan Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 sebagai berikut: 5% penghasilan 0 s/d Rp 50 juta 15% penghasilan Rp 50 juta s/d Rp 250 juta 25% penghasilan Rp 250 juta s/d 500 juta 30% penghasilan diatas Rp 500 juta http://rozathohiri.wordpress.com
TARIF PASAL 17 DIKENAKAN ATAS Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari : 1. Pegawai tetap 2. Penerima pensiun berkala 3. Pegawai tidak tetap 4. Pemagang, calon pegawai 5. Kegiatan Multilevel marketing http://rozathohiri.wordpress.com
TARIF PASAL 17 DIKENAKAN ATAS Penghasilan Bruto dari : 1. Honorarium, uang saku, hadiah penghargaan, komisi, dll. 2. Honorarium anggota dewan komisaris/ pengawas tidak merangkap peg. Tetap 3. Jasa produksi, tantiem, bonus yang diterima mantan pegawai 4. Penarikan dana pensiun iuran pasti 5. Pembayaran lain : pemain musik, olahragawan dll http://rozathohiri.wordpress.com
PPH PASAL 21 FINAL 1. Atas uang pesangon,uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh MenKeu, dan Tunjangan hari Tua atau jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara. http://rozathohiri.wordpress.com
PPH PASAL 21 FINAL Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut: sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). http://rozathohiri.wordpress.com
PPH PASAL 21 FINAL Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut: sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah: sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) http://rozathohiri.wordpress.com
PPH PASAL 21 FINAL 2. Tarif sebesar 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh Pejabat Negara,PNS,TNI,POLRI yang sumbernya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah,kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IID kebawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah http://rozathohiri.wordpress.com
PPH PASAL 21 FINAL 3.Tenaga ahli dikenakan tarif sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Netto (50%), sehingga didapatkan tarif efektif adalah sebesar 7,5%. Tenaga ahli terdiri dari: Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Penilai, Aktuaris, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak. http://rozathohiri.wordpress.com
JAMSOSTEK Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Kelompok I : 0.24% x Upah sebulan Kelompok II : 0.54% x Upah sebulan Kelompok III : 0.89% x Upah sebulan Kelompok IV : 1.27% x Upah sebulan Kelompok V : 1.74% x Upah sebulan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Kawin :6% x Upah sebulan (maks. Rp.1.000.000) Bujang :3% x Upah sebulan (maks. Rp.1.000.000) Jaminan Kematian (JK) 0.3% x upah sebulan JKK,JPK dan JK menambah penghasilan Jaminan Hari Tua (JHT) Dibayar Perusahaan :3.7% x Upah sebulan Dibayar Karyawan :2% x Upah sebulan Jaminan Hari Tua yang dibayar karyawan mengurangi penghasilan Bruto http://rozathohiri.wordpress.com