PAJAK PENGHASILAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PENGERTIAN Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sedangkan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan bersih pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
UNSUR–UNSUR PPH PASAL 21 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak
SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tetap Pegawai dengan status WP Luar Negeri Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah
BUKAN SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain
PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi
BUKAN PEMOTONG PPH PASAL 21 Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan/Organisasi Internasional seperti organisasi PBB
OBJEK PPH PASAL 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak
BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 Pembayaran oleh perusahaan asuransi Penerimaan dalam bentuk Natura (balas jasa bukan dalam bentuk uang) Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja Natura yang diberikan oleh pemerintah Kenikmatan Pajak yang ditanggung pemberi kerja Zakat/Sumbangan yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga yg disahkan pemerintah
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 Januari /awal tahun, khususnya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA
BIAYA PENSIUN Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan: Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum Rp.2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan. http://rozathohiri.wordpress.com
Lapisan Penghasilan Kena Pajak TARIF PAJAK PPh Menurut UU Nomor 68 tahun 2009 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak S/D 50.000.000 5% 50.000.000 sampai dengan 250.000.000 15% 250.000.000 sampai 500.000.000 25% di atas 500.000.000 30%
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu: (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a. Rp15.840.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b. Rp1.320.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp15.840.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. Rp1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
HATI-HATI JWB MASIH MENGGUNAKAAN TARIF LAMA SOAL... Contoh: (BUKU SUKRISNO AGOES “AKUNTANSI PAJAK HAL 196 nomor 3) HATI-HATI JWB MASIH MENGGUNAKAAN TARIF LAMA
JAWABAN (1) Gaji/Bulan 8.000.000 + tunjangan jabatan 4.000.000 + tunjangan transportasi 2.000.000 + tunjangan kesehatan + tunjangan makan + tunjangan istri + premi asuransi kecelakaan 50.000 + premi asuransi kematian 100.000 Penghasilan bruto/bulan 22.150.000
JAWABAN (2) Pengurangan - Tunjangan Jabatan (5%= maks 500.000) 5% x 8 juta (400.000) - Iuran Pensiun (15.000) - Iuran THT (20.000) Penghasilan Netto/bulan 21.715.000 Penghasilan Netto 1 tahun (X12) 260.580.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak 15.840.000 Status Kawin 1.320.000 Tanggungan (1 anak) Jumlah PTKP (18.480.000) Penghasilan Kena Pajak (PKP) 242.100.000
JAWABAN (3) PPh 21/tahun 5% X 50.000.000 2.500.000 15% X 192.100.000 28.815.000 PPh 1 tahun 31.315.000 PPh 1 bulan (:12) 2.609.600 Uang yang dibawa pulang tuan Hendro setiap bulan = Gaji + tunjangan langsung – iuran yang dibayar sendiri – PPh per bulan = 8.000.000 + 14.000.000 – 35.000 – 2.609.600 = 19.355.400
JAWABAN (JURNAL 1) Jurnal PT Taruma saat pembayaran gaji: Tanggal Keterangan Debit Kredit Jan 2009 Beban Gaji 8.000.000 Tunjangan-tunjangan 14.000.000 Premi Asuransi 150.000 Kas 19.355.400 Utang PPh 21 2.609.600 Biaya Ymh dibayar 185.000
JAWABAN (JURNAL 2) Jurnal saat setoran pajak ke kas negara: Tanggal Keterangan Debit Kredit 10 Feb 09 Utang PPh 21 2.401.250 Biaya Ymh dibayar 185.000 Kas 2.586.250
Selamat belajar semoga ujian sukses