Agama Hindu Prodi Kebidanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Go !!! ARE YOU READY.
Keluarga dan Rumah Tangga
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Pertemuan III Keperawatan
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
NORMA DALAM MASYARAKAT
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
PEMAHAMAN ALKITAB Interaktif Selasa, 14 Okt 2014
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
Pendahuluan Wawasan Budi Luhur
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SOSIOLOGI HINDU DHARMA
HAKEKAT MANUSIA Pandangan tentang hakikat manusia adalah bagian dari filsafat antropologi manusia yang merupakan karya Tuhan yang paling sempurna/istimewa.
Upaya Meningkatkan Keluarga Yang Berkualitas
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGGUL
Manusia dan Cinta Kasih
PENDIDIKAN AGAMA HINDU UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
MASYARAKAT UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
KONSEP PENDIDIKAN KELUARGA DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KELUARGA BAGI ANAK PRITA KARTIKA, M.PD.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Manusia dan Cinta Kasih
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
MANUSIA DAN KEADILAN Yanti Trianita S.I.Kom.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Pencegahan Perkawinan
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
SOPAN Hormat akan atau kepada ketertiban menurut adab yang baik, merupakan bagian dari perilaku diri yang terekspresi dari kualitas moral, nurani dan juga.
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Hukum Perkawinan.
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
Ilmu Sosial Budaya Dasar TANGGUNG JAWAB dan KESADARAN
ETIKA DAN KAIDAH BERAGAMA DALAM KESEHATAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
OM SWASTYASTU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
TUGAS MAKALAH AGAMA- AGAMA DUNIA
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
PENDIDIK.
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA
KOMUNIKASI DALAM KELUARGA
HAKIKAT PENDIDIKAN DAN MENDIDIK
Yang benar vs yang salah
SOSIOLOGI HINDU DHARMA
Pengertian agama kata agama berasal dari bahasa sansekerta dari kata a berarti tidak dan gama berarti kacau. Kedua kata itu jika dihubungkan berarti sesuatu.
Laki-Laki dan Perempuan Oleh: Aprilia Myda Hapsari.
PERNIKAHAN & KELUARGA.
Pembahas (Putu Gatot yogiawan)
AHMAD RAMADHAN P KEPRIBADIAN PEMIMPIN. kepemimpinan tidak dapat dilepaskan dari masalah hubungan antar pribadi. Pemimpin dengan sifat-sifat.
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
KELUARGA SUKINAH OLEH : WANITA HINDU DHARMA INDONESIA.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

Agama Hindu Prodi Kebidanan Pertemuan ke 2 Ajaran Agama Hindu Yang Berhubungan Dengan Kesehatan

Pranikah : Keluarga sejahtera Untuk mendapatkan calon pasangan yang baik harus diamati bibit, bebet dan bobot calon pasangan.

Yang dimaksudkan pengamatan bibit meliputi asal-usul calon pasangan Yang dimaksudkan pengamatan bibit meliputi asal-usul calon pasangan. Hendaknya diusahakan calon pasangan berasal dari keluaga baik-baik artinya bukan dari keluarga yang gemar mabuk-mabukan, penjudi, pemarah/emosional, pembohong, pencuri, gemar memerkosa, gemar memerkosa, gemar memfitnah, penggemar black magic dan lain-lainya yang merupakan perwujudan dari sifat-sifat sadripu dan sadatatayi. Bila memungkinkan supaya diusahakan mendapatkan calon yang bisa diajak membangun keluarga Sukhinah dari kelahiran Suwargacyuta yaitu orang-orang yang berbahagia turun lahir dari sorga dengan cirri-ciri : tidak sakit-sakitan ( Arogya), disayangi oleh sesamanya (Rati), berssifat ksatrya( Curatwa), berbhakti kepada Ida Sanghyang Widhi (Dewasubhaktih), murah rejeki (kanakalabha) dikasihi oleh orangbesar (Rajapriyatwa), Pembrani (Cura), bijaksana dalam segala ilmu pengetahuan (Krtawidya), peramah (Pryamwada).

Yang dimaksud dengan pengamatan tentang bebet atau penampilan Yang dimaksud dengan pengamatan tentang bebet atau penampilan. Hendaknya menghindari orang kelahiran Neraka cyuta dengan cirri-ciri sebagai berikut :Mandul (Anapatya), wandu (Akamarasa), mempunyai penyakit asma ( Pitti), bisu (kujiwa) berbicara tidak jelas (Clesma) dan orang berambut kemerah-merahan dan badannya cacat. Tetapi yang pantas dinikahi mempunyai nama yang pantas dan badannya tidak cacat, jalannya seperti seekor angsa, giginya kecil-kecil berbadan lembut ( I Gede Pudhja, M.A, 2002 :132-133)

Akara iringngita irgatya cesta bhasitena ca; Yang dimaksudkan dengan pengamatan tentang bobot , ini banyak diatur dalam Canakya Nitisastra maupun dalam Weda Smrti III.7 yang menyatakan: Keluarga yang tidak hirau pada upacara suci, tidak mengerti ajaran weda /agama hendaknya dihindari untuk dijadikan calon pasangan. Akara iringngita irgatya cesta bhasitena ca; Natrawaktrawikarena jayate ca pariksitah Artinya : Maksudnya seseorang harus diuji dengan melihat tampilan luarnya berupa caranya berjalan, gerakgeriknya, perbuatannya, tutur katanya ( I Gusti Agung Oka, 1993 :169)

Perkawinan menurut hukum Hindu Dalam agama Hindu penyebutan istilah perkawinan disebut dengan istilah “Pawiwahaan”. Secara etimologi kata pawiwahaan pawiwahaan berasal dari kata dasar Wiwaha” yang berarti pernikahan/pernikahan. Pengertian pawiwahaan secara semantik dapat dipandang dari sudut yang berbeda-beda sesuai dengan pedoman yang digunakan.

Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap aspek-aspek agama Hindu Perkawinan adalah ikatan sekala niskala (lahir batin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (Satya alaki arabi)

“Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah “Prnja nartha striyah srstah samtarnartham ca manavah. Tasmat sadahrano dharmah crutam patnya sahaditah” “untuk menjadi ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya”

Tujuan Perkawinan dalam Hindu : Dharmasampati, kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban agama seperti melaksanakan yadnya, sebab di dalam grhstalah aktivitas Yadnya dapat dilaksanakan secara sempurna. Prajana, kedua mempelai mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada leluhur. Melalui Yajna dan lahirnya putra yang suputra seorang anak akan dapat melunasi hutang jasa kepada para leluhur (Pitra rna), kepada Deva (Deva Rna) Rati , kedua mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan Kama) yang tidak bertentangan dan berlandaskan dharma

“Tatha nityam yateyam stripumsau tu kritakriyau, Jatha nabhicaretam tau wiyuktawitaretaram” “Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain”

Pernikahan Cara atau bentuk perkawinan penting sekali diperhatikan. Weda Smrti III.42 menyatakan; Aninditah stri wiwah air, anindya bhawati praja ninditair nindita nrrnam, nasnam nidyam wiwarjayaet. Artinya : Dari perkawinan yang terpuji akan lahir putra yang terpuji, dari perkawinan yang tercela akan lahir putra yang tercela. Karena itu hendaknya dihindari bentuk perkawinan yang tercela.

Keluarga bahagia yang menjadi tujuan wiwaha samkara dalam terminology Hindu disebut keluarga Sukhinah merupakan unsur yang sangat menentukan terbentuknya masyarakat sehat (sane society).

Hak, kewajiban suami, istri dan anak Kula (abdi, hamba) Warga (jalinan, ikatan, pengabdian Kulawarga (jalinan/ikatan pengabdian

Pengertian keluarga di sini adalah suatu jalinan/ikatan pengabdian antara suami, istri dan anak. Jadi keluarga di sini adalah persatuan yang terjalin antara diantara seluruh anggota keluarga dalam rangka “Pengabdiannya” kepada missi atau amanat dasar yang mesti diemban oleh anggota kelarga yang bersangkutan. Dasar ikatan dalam keluarga adalah “Pengabdian” bukan “pengorbanan”. Jadi adalah tidak benar jika ada salah satu anggota keluarga yang merasa berkorban terhadap yang lain.

Tujuan perkawinan atau Grihasta menurut ajaran Hindu selain pelestarian manusia juga sebagai masa dimana manusia mewujudkan empat tujan hidup menurut agama Hindu yaitu Catur Prusa Artha : Ddharma, Artha, Kama dan Moksa. Karena dimana alam lestari di situlah tujuan hidup dapat terwujud.

Hak dan Kewajiban Suami Menurut Agama Hindu Disamping keluarga sebagai ikatan atau jalinan pengabdian yang tulus iklas antara seorang ayah kepada ibu dan anak dan sebaliknya, namun juga mempunyai kewajiban atau swadharma untuk melaksanakan Panca yadnya (Veda Smrthi III.67.71). Panca yadnya di sini bukan semata-mata upacara saja. Tetapi Panca yadnya yang dimaksud di sini lebih luas adalah lima pengabdian yang tulus iklas, suci nirmala kehadapan Hyang Widhi beserta manifestasinya, (Dewa Yadnya), kepada orang suci, orang-orang bijaksana (Rsi Yadnya), kepada orang tua/guru rupaka dan leluhur (Pitra Yadnya), pengabdian kepada sesama manusia (Manusia yadnya) dan pengabdian dalam rangka pelestarian alam semesta beserta isinya (Bhuta Yadnya).

Swami berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti pelindung, Bapak yang dihormati. Dalam keluarga Hindu artinya suami adalah pemimpin yang memegang policy umum rumah tangga

tugas seorang suami menurut Veda Smrthi Bab IX tugas seorang suami menurut Veda Smrthi Bab IX.2,3,9 dan 11 dapat diuraikan sebagai berikut : Wajib melindungi istri dan anak-anaknya serta memperlakukan istri dengan wajar dan hormat. Wajib memelihara kesucian hubungannya dan saling mempercayai sehingga terjamin kerukunan dan keharmonisan rumah tangga. Suami hendaknya menyerahkan harta kekayaan dan menugaskan istrinya untuk mengurus artha rumah tangga, urusan dapur, Yadnya serta ekonomi keluarga. Bila harus ke luar daerah suami berusaha menjamin istrinya untuk memberi nafkah. Suami wajib menggauli istrinya dan mengusahakan agar antara mereka sama-sama menjamin kesucian keturnanannya serta menjauhkan diri dari unsr-unsur yang mengakibatkan perceraian.

Suami hendaknya selalu merasa puas dan berbahagia bersama istrinya karena dalam rumah tangga suami istri merasa puas maka rumah tangga itu akan terpelihara kelangsungannya. Suami wajib menjalankan dharma Grhastin dengan baik, juga dengan Dharma Kelarga (Kula Dharma), terhadap masyarakat dan bangsa (Wangsa Dharma) serta wajib mengawinkan putra-putrinya pada waktunya. Suami berkewajiban melaksanakan Sraddha, Pitrapuja (pemujaan kepada leluhur), memelihara cucunya serta melaksanakan Panca Yadnya.

Kewajiban Istri Kata Istri berasal dari kata “Stri”. Stri dalam bahasa Sansekerta berarti “ Pengikat kasih”. Fungsinya sebagai istri adalah menjaga jalinan kasih sayang kepada suami dan anak-anaknya. Si anak harus lah ditumbuhkan jiwa dan raganya dengan curahan kasih ibu. Menurut ajaran Hindu keadaan lahir batin rumah tangga/keluarga sangat tergantung pada sang ibu sebagai pemimpin rumah tangga dalam mengatur tata hubungan tata grha, tata bhoga, tata keuangan, tata busana dan sebagainya.

Swadharma seorang istri yaitu : Memenuhi doa harapan ayah yang menikahkannya. Memenuhi harapan seorang suami kepada istrinya. Berpenampilan lemah lembut dan simpatik. Setia kepada suaminya, senantiasa waspada, tahan uji, menghormati yang lebih tua. Sebagai ibu rumah tangga Sebagai penerus keturunan Sebagai pembimbing anak Sebagai penyelenggara aktivitas keagamaan

Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Anak Dalam Sarasamuccaya 242 dijelaskan bahwa kewajiban seorang Ayah adalah : Sarirakrt, artinya mengupayakan kesehatan jasmani anak Prana Data, artinya membangun jiwa si anak Anna Data, artinya memberikan makan

Tanggungjawab Seorang Ibu Adapun kewajiban seorang ibu terhadap anaknya adalah sebagai pembimbing atau pendidik anak dimulai sejak balita hingga dianggap dewasa secara fisik dan mental. Seorang ibu memiliki peran besar dalm membentk karakter anak. Selain itu juga terdapat di beberapa pustaka suci Hindu lainnya yang menguraikan tentang tanggung jawab orang ta terhadap anaknya yang inti dari semuanya adalah tanggungg jawab bagaimana mewujudkan anak yang Suputra.

Hak dan Kewajiban Anak Anak adalah buah dari adanya perkawinan, karena itu anak dipandang sebagai tujuan hidup berumah tangga. Anak merupakan dambaan setiap keluarga. Secara etimologi anak atau putra berarti orang yang memberi pertolongan atau menyelamatkan leluhurnya dari neraka. Bagi keluarga Hindu anak yang diharapkan adalah anak yang bisa menjaga nama baik keluarga, berpengetahuan, cerdik, cendekiawan dan mempunyai wawasan berpikir yang luas serta yang lebih penting lagi mempunyai budi pekerti yang luhur. Inilah yang sering disebut anak yang Suputra. Suputra berasal dari kata Su berarti Baik, Putra berarti Anak. Jadi Suputra, artinya anak yang baik atau mulia.

Pembinaan Keluarga Sejahtera Dalam Aspek Agama, Pendidikan, Sosial Dan Ekonomi Pembangunan keluarga sejahtera diarahkan kepada terwujudnya kehidupan keluarga sebagai wahana persemaian nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa guna meningkatkan kesejahteraan keluarga dan membina ketahanan keluarga agar mampu mendukung kegiatan pembangunan. Agama memiliki peran penting dalam membina keluarga sejahtera.

Keluarga bahagia yang menjadi tujuan wiwaha samkara dalam terminology Hindu disebut keluarga Sukhinah merupakan unsur yang sangat menentukan terbentuknya masyarakat sehat (sane society). Konsep keluarga sukinah yakni keluarga yang tenteram di mana suami-istri dituntut menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmoni antara kebutuhan fisik dan psikis. Yang dimaksud psikis adalah menjadikan keluarga sebagai basis pendidikan sekaligus penghayatan agama anggota keluarga. Kesukinahan merupakan kebutuhan setiap manusia.

keluarga sakunah yang berarti: keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian menerapkan nilai-nilai Hindu dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga serta mendidik anak.

Keluarga sejahtera dalam Aspek Agama Hindu Agama Hindu berpedoman bahwa hidup ini bertujuan untuk mencapai Moksartham Djagathita, artinya mencita-citakan tercapainya kebahagiaan rohani dan  sejahteraan hidip manusia. Kebahagiaan hidup ini tercermin dalam bentuk terpenuhinya secara berimbang dan serasi antara empat kebutuhan  pokok yang dalam bahasa Sansekertanya disebut dengan istilah Catur Purusa Artha

Tujuan Hidup Menurut Agama Hindu Catur Purusa Artha Dharma Artha Kama Moksa

Dharma adalah kesucian, keluhuran, kemanusiaan, dan segala kebijakan. Artha adalah terpenuhinya hasrat-hasrat sosial ekonominya. Kama adalah terpenuhi hasrat hidup yang dapat memberikan kenikmatan dan kesenangan. Moksa tercapainya peningkatan rohaniah yaitu ketenteraman batin.

Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap keluarga adalah sejalan dengan tujuan agama hindu dan pada hakekatnya merupakan tuntutan dari setiap umat yang menganut agama. Hanya saja untuk mencapai kesejahteraan ini ada norma-norma tertentu yang patut diperhatikan sehingga kesejahteraan ini diperoleh dengan cara yang luhur dan benar.

Keluarga Sukinah I keluarga-keluarga yang dibangun perkawinan yang syah dan telah memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan akan pendidikan , bimbingan keagamaan dalam keluarganya , mengikuti interaksi sosial keagamaan  lingkungannya.

Keluarga Sukinah II Keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang syah, disamping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan  nilai-nilai sradha dan bhakti, berdana punia, menabung dan sebagainya.

Keluarga Sukinah III Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan lahir bathin tetapi belum mampu manjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

Keluarga Sukinah III Plus Keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya  serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya.

Aspek Pendidikan Pendidikan adalah tujuan pendidikan bukan hanya membentuk intelektual super saja namun juga membentuk akhlak dan moral yang            baik Pendidikan karakter memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan moral dan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi        anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. Pendidikan karakter berbijak dari karakter dasar        manusia, yang bersumber dari nilai moral universal (bersifat absolut) yang bersumber dari agama yang juga disebut sebagai the golden rule.           

Aspek Ekonomi Tujuan Hidup: Memaksimumkan Kepuasan/ Keuntungan, dengan sarana factor alam, modal, tenagakerja dan keahlian/skill Tujuan Hidup: mencapai Moksha (menyatu dengan Tuhan), melalui: Dharma, Artha dan Kama. Agama Hindu pada prinsipnya bertujuan Moksartham Djagathita artinya mencita-citakan tercapainya kebahagiaan rohani dan kesejahteraan hidup manusia.

Kebahagiaan hidup ini tercermin dalam bentuk terpenuhinya secara berimbang dan serasi antara 4 (empat) kebutuhan hidup pokok yang dalam bahasa Sansekertanya disebut dengan istilah : Catur Purusa Artha, Catur = empat, Purusa = manusia, Artha = tujuan.

Catur Purusa Artha meliputi : a. Dharma : Kesucian, Keluhuran, Agama, Kemanusiaan dan segala kebijakan. b. Artha : Terpenuhinya hasrat-hasrat sosial ekonomi yang berupa kebutuhan primer seperti : makanan, pakaian yang tak dapat dielakkan. c. Kama : Terpenuhinya hasrat hidup yang dapat memberikan kenikmatan dan kesenangan seperti : seni, olahraga dan juga dorongan biologis. d. Moksa : Tercapainya peningkatan rohaniah yaitu ketenteram batin.

Aspek Sosial Dengan demikian, upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial pada tiap-tiap keluarga adalah sejalan dengan tujuan agama Hindu dan pada hakekatnya merupakan tuntutan dari setiap umat yang menganut agama. Hanya cara untuk mencapai kesejahteraan sosial ini ada norma-norma tertentu yang patut diperhatikan sehingga kesejahteraan ini diperoleh dengan cara yang luhur dan benar. Cara mencapai tujuan yang luhur dan benar menurut ajaran agama Hindu adalah cara yang didasarkan atas Dharma.

Aspek Ekonomi Artha : Terpenuhinya hasrat-hasrat sosial ekonomi yang berupa kebutuhan primer seperti : makanan, pakaian yang tak dapat dielakkan.