PERHITUNGAN ANGKA KREDIT MOCHAMMAD NURDIN, S.Pd, MM KABD PENDAS DISDIK KOTA DEPOK
CONTOH PERHITUNGAN Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2011mengajar mata pelajaran Fisika 12 jam tatap muka per-minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18. Berapa angka kredit yang diperoleh Dra.Roesmiyati ?
LANGKAH-LANGKAH PERHITUNGAN AK = (50 % X NPK + 50 % X NPKWKS) /4 NPK = (AKK-AKPKB-AKP) X (JM/JWM) X NPK NPKWKS = (AKK – AKPKB – AKP) X NPKWKS AK = Perolehan angka kredit per-tahun AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang persyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP = Angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per-minggu JWM = Jumlah wajib mengajar per-minggu NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru NPKWKS = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai wakil kepala sekolah
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
ANGKA KREDIT (guru dengan tugas tambahan) Kepala sekolah = 25% X + 75% Y Wakil kepala sekolah = 50% X + 50% Y Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y X = Angka kredit Kinerja Pembelajaran Y = Angka kredit Kinerja Tugas Tambahan Angka kredit untuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah diambil 25% dari pembelajaran dan 75% dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah Kepala perpustakaan = 50% X + 50% Y Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN (Kasek, Wakasek. Ka. Lab, Ka. Perpus, Ka. Bengkel) Angka kredit kinerja pembelajaran Hasil konversi kinerja pembelajaran ke angka kredit menurut skala Permenegpan & RB 16/2009 = X Guru dengan tugas tambahan dinilai dengan menggunakan 2 instrument penilaian kinerja (Contoh: guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dinilai dengan instrument PK guru pembelajaran dan instrument penilaian kinerja sebagai kepala sekolah) Angka kredit kinerja tugas tambahan (dinilai dengan instrumen khusus) = Y Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
PERHITUNGAN NPK AKK = 100 AKPKB = 4 + 8 = 12 AKP = 10 JM = 12 JWM = 12
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN NILAI PKG = ( 49/56) X 100 = 87,5 Nilai kinerja Dra Roesmiyati untuk unsur pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang “76-100” kategori “Baik (100%)” jadi NPK = 100 Angka Kredit per-tahun yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah : = ((100-(4+8)-10) X (12/12) X 100 %) / 4 = 19,5
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI WAKIL KEPALA SEKOLAH Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah Dra. Roesmiyati ke skala nilaiPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah : (18/20) X 100 = 90 (masuk dalam rentang 76-90 dengan katagori “Baik (100 %)”
Angka kredit per-tahun unsur tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah: = ((100 – (4+8) -10) X 100 %) /4 = 19,5
TOTAL ANGKA KREDIT Total angka kredit yang diperoleh Dra.Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah adalah : = 50% X 19,5 + 50% X 19,5 = 9,75 + 9,75 = 19,5
Jika selama 4 (empat tahun) terus menerus Dra Jika selama 4 (empat tahun) terus menerus Dra. Roemiyati mempunyai nilai kinerja yag sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai wakil kepala sekolah adalah : = 4 X 19,5 = 78
Apabila Dra Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan memperoleh : 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, Maka Dra Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar: = 78 + 8 + 4 + 10 = 100
Jadi Dra Roesmiyati dapat naik pangat dan jabatan dari golongan ruag III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009)