(suplemen : etika dan hukes)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
TATA LAKSANA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI ( MKI )
Materi Hukum Kesehatan
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN RM
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
HAK DASAR HUKUM KESEHATAN
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
HAK - KEWAJIBAN.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
RAHASIA KEDOKTERAN.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

(suplemen : etika dan hukes) Kerahasiaan Medik

Apa yang dirahasiakan? Siapa yang harus merahasiaka? Apa dasar hukumnya? Apa alasan etisnya?

UURS Penjelasan Pasal 38 (1)Yang dimaksud dengan “rahasia kedokteran” adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh dokter dan dokter gigi dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki pasien dan bersifat rahasia.

Sejarah menyimpan rahasia ini sudah ada bersamaan dengan sejarah ilmu kedokteran Ada sebelum jaman hipokrates Hipokrates menganggap pentingnya hal ini, maka memasukkanya dalam sumpah pada calon dokter.

Dasar hukum PP no 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran tgl 21 mei 1966. Sebelumnya hanya blm ada aturan formal, sehingga hanya merupakan kewajiban moral saja Pasal 55 undang-undang no 23/1992. beserta penjelasannya, menekankan lagi kewjiban simpan rahasia medik ini. Pasal 11 PP 749.MENKES/PER/XII/1989 tentang REKAM MEDIS: “rekam medis merupakan berkas yang wajib disimpan kerahasiaannya”

KUHP pasal 322 Ayat 1. barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang ia wajib menyimpannya ok jabatan atau pekerjaannya, baik sekarang maupun dahulu , dihukum dengan hukuman penjara selam-lamnya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 600 rp Ayat 2. jika kejahatan ini dlkk thd se or tertentu, maka ini hanya dituntut atas pengaduan or itu Membocorkan kesehatan presiden ~ pasal 112, maka akan dihukum lebih berat Bab IV butir 2 Keputusan Dirjen Yanmed No 78/Yan.Med/RS.UM.DIK/YMU/I/91 “Isi rekam medik adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiannya”

UURS Pasal 38 (1) Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. (2) Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

UURS pasal 44 (1) Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. (2) Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.

Pasal 5 Kode Etik profesi Rekam Medik: “setiap pelaksana rekam medik dan informasi kesehatan selalu menjungjung tinggi doktrin kerahasiaan ddan hak kerahasiaan perorangan pasien dalam memberikan informasi yang terkait dengan identita individu dan sosial Sangsi adm, tetap dapat diberikan berdasar ps 4 PP no 10/1966, walaupun pasien memaafkan. Pasal 22 PP no 32 th 1966 ttg tenaga kesehatan:” bagi tenaga kesehatatan

Di dalam UUPradok pasal 46 ayat (1) dsebutkan bahwa setiap dokter diwajibkan untuk membuat rekam medik, dan rekam medik harus segera dibuat atau dilengkapi setelah pasien selesai mendapat pelayanan kesehatan.

Masalah apa yg harus direkam Pada pasal 46 ayat (3) disebutkan antara lain adalah: nama yang memberikan tindakan waktu melakukan tindakan, proses tindakan mediknya tanda tangan petugas yang melakukan tindakan.

pasal 47 Ayat 1, UUPradok ditekankan bahwa rekam tersebut adalah milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan, sedang isinya adalah milik pasien Ayat 2, Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 48 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. (2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundangundangan.

Cara melidungi RAMED Hanya petugas rekam medis yang diijinkan masuk ruang penyimpanan berkas rekam medis. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi rekam medis untuk badan-badan atau perorangan, kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama penderita dirawat, rekam medis menjadi tanggung jawab perawat ruangan dan menjaga kerahasiannya.

UURS Pasal 3, Hak Pasien i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

Siapa? Apa yang dirahasikan Semua tenaga kesehatan Semua mahasiswa/siswa yang terkait Orang yang ditetapkan oleh menkes. Apa yang dirahasikan Tidak ada batasan jelas Semua hal yang terkait dengan pasien.

Pelonggaran beban Ada ijin dari pasien Permintaan pasien sendiri, atau Dalam rangka melaks undang-undang. berdasarkan ketentuan perundang-undangan. memenuhi permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, Keadaan darurat. kepentingan kesehatan pasien

terimakasih