HUKUM KETENAGAKERJAAN
DEFINISI Definisi hukum ketenagakerjaan yg diberikan oleh para ahli hukum sangatlah beragam mengingat adanya perbedaan sudut pandang sehingga muncullah perbedaan itu
Menurut Moleenar ( dlm Asikin, 1993 :2) Hukum perburuhan adalah bagian hukum yg berlaku, yg pokoknya mengatur hubungan antar tenaga kerja dan pengusaha serta antar tenaga kerja dan tenaga kerja Menurut M.G.Levenbach (dlm Manulang,1995:1) Hukum Perburuhan adalah hukum yg berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan dan dgn.keadaan yg langsung bersangkut paut dgn hubungan kerja itu
Menurut Soepomo (dlm Manulang, 1992:2) Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yg berkenaan dgn kejadian dimana seseorang bekerja pd orang lain dgn menerima upah Menurut Daliyo (1994:76) Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh bekerja pada dan dibawah majikan dgn mendapat upah sebagai balas jasanya
Pasal 1 butir 1 UU No.13/2003 : Ketenagakerjaan adalah segala hal yg berhubungan dgn tenaga kerja pd waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja Unsur-unsur hukum ketenagakerjaan : Serangkaian peraturan yg berbentuk tertulis dan tidak tertulis Mengatur ttg kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan Adanya orang bekerja pada dan dibawah orang lain, dgn mendapat upah sebagai balas jasa Mengatur perlindungan pekerja/buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/buruh dsb
Asas Hukum Ketenagakerjaan : Pasal 3 UU No.13/2003 : Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah Penjelasannya : Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan bergaia pihak antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yg saling mendukung
TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN Untuk mencapai/melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan bahwa hukum ketenagakerjaan harus menjaga ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yg terkait dlm proses produksi untuk dapat mencapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha 2. Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yg tidak terbatas dr pengusaha Hal ini dilatarbelakangi adanya pengalaman yg selama ini yg sering terjadi kesewenang-wenangan pengusaha terhadap pekerja/buruh. Untuk itu diperlukan suatu perlindungan hukum secara komprehensif dan konkret dr pemerintah
SIFAT HUKUM KETENAGAKERJAAN Bersifat Hukum Privat (perdata) Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha Bersifat Hukum Publik Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh : penetapan upah minimum, perizinan yg menyangkut ketenagakerjaan,masalah penyelesaian hubungan industrial,adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan
SIFAT HUKUM KETENAGAKERJAAN Bersifat imperatif / dwingenrecht/memaksa, artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar. Contoh : - Pasal 42 ayat (1) UU No.13/2003 ttg.izin penggunaan tenagakerja - pasal 59 ayat (1) UU no.13/2003 ttg. pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu Bersifat fakultatif/regelendrecht/mengatur, Contoh : - Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 ttg. Pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis - Pasal 16 PP No.8/ 1981 ttg. kebebasan pengusaha untuk membayar gaji di tempat yg lazim