HUKUM KETENAGAKERJAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
HUKUM KETENAGAKERJAAN
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
FUNGSI PERSONALIA Mengorganisasi sumber daya manusia merupakan salah satu aktivitas fungsional yang secara umum dikenal dengan manajemen sumber daya manusia.
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SELAMAT DATANG.
Hubungan Kerja by : Eko W.
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
MK. ETIKA PROFESI ETIKA BISNIS Smno.tnh.fpub2013.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Asas-Asas Perburuhan Nama kelompok 1.Maslakatul Laila U ( ) 2.Yuliani Rahmatillah ( ) 3.Lita Indriana ( ) 4.Nisya Septik P ( )
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
HUKUM KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
ADR MENURUT UUPLH.
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
DAN PERADILAN NASIONAL
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
copyright by Elok Hikmawati
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
ADR MENURUT UUPLH.
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

HUKUM KETENAGAKERJAAN

DEFINISI Definisi hukum ketenagakerjaan yg diberikan oleh para ahli hukum sangatlah beragam mengingat adanya perbedaan sudut pandang sehingga muncullah perbedaan itu

Menurut Moleenar ( dlm Asikin, 1993 :2) Hukum perburuhan adalah bagian hukum yg berlaku, yg pokoknya mengatur hubungan antar tenaga kerja dan pengusaha serta antar tenaga kerja dan tenaga kerja Menurut M.G.Levenbach (dlm Manulang,1995:1) Hukum Perburuhan adalah hukum yg berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan dan dgn.keadaan yg langsung bersangkut paut dgn hubungan kerja itu

Menurut Soepomo (dlm Manulang, 1992:2) Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yg berkenaan dgn kejadian dimana seseorang bekerja pd orang lain dgn menerima upah Menurut Daliyo (1994:76) Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh bekerja pada dan dibawah majikan dgn mendapat upah sebagai balas jasanya

Pasal 1 butir 1 UU No.13/2003 : Ketenagakerjaan adalah segala hal yg berhubungan dgn tenaga kerja pd waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja Unsur-unsur hukum ketenagakerjaan : Serangkaian peraturan yg berbentuk tertulis dan tidak tertulis Mengatur ttg kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan Adanya orang bekerja pada dan dibawah orang lain, dgn mendapat upah sebagai balas jasa Mengatur perlindungan pekerja/buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/buruh dsb

Asas Hukum Ketenagakerjaan : Pasal 3 UU No.13/2003 : Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah Penjelasannya : Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan bergaia pihak antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yg saling mendukung

TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN Untuk mencapai/melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan bahwa hukum ketenagakerjaan harus menjaga ketertiban, keamanan dan keadilan bagi pihak-pihak yg terkait dlm proses produksi untuk dapat mencapai ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha 2. Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yg tidak terbatas dr pengusaha Hal ini dilatarbelakangi adanya pengalaman yg selama ini yg sering terjadi kesewenang-wenangan pengusaha terhadap pekerja/buruh. Untuk itu diperlukan suatu perlindungan hukum secara komprehensif dan konkret dr pemerintah

SIFAT HUKUM KETENAGAKERJAAN Bersifat Hukum Privat (perdata) Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha Bersifat Hukum Publik Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh : penetapan upah minimum, perizinan yg menyangkut ketenagakerjaan,masalah penyelesaian hubungan industrial,adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan

SIFAT HUKUM KETENAGAKERJAAN Bersifat imperatif / dwingenrecht/memaksa, artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar. Contoh : - Pasal 42 ayat (1) UU No.13/2003 ttg.izin penggunaan tenagakerja - pasal 59 ayat (1) UU no.13/2003 ttg. pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu Bersifat fakultatif/regelendrecht/mengatur, Contoh : - Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 ttg. Pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis - Pasal 16 PP No.8/ 1981 ttg. kebebasan pengusaha untuk membayar gaji di tempat yg lazim