BANK SYARIAH Pertemuan 2.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Dewan Pengawas syari’ah
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
Perbankan Syariah Indonesia
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN BANK SYARIAH
Sistim Ekonomi Indonesia
Peraturan Kehati-hatian
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
PENDAHULUAN.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Perbankan Syariah Yayat Sujatna
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Kata bank berasal dari kata Banque dalam bahasa Prancis, dan dari kata Banco dalam bahasa Itali, yang berarti peti atau lemari atau bangku. Kata peti atau.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM.
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
Akuntansi Islam.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BANK SYARIAH Pertemuan 2

Apakah Bank Syariah itu ? Bank : Suatu lembaga intermediasi keuangan yang paling penting dalam sistem perekonomian, yaitu suatu lembaga khusus yang menyediakan layanan finansial. Bank → banque (Prancis), banco (Italia) Artinya : peti/lemari atau bangku. Konotasi dua kata ini menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank komersial.

Kata peti/lemari : menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang, dsb. Abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat usaha penukaran uang atau transaksi bisnis yang lebih luas yaitu “membayar barang dan jasa”. Hal ini menyiratkan fungsi transaksi, yaitu “penukaran uang”. Zaman saat ini : counter di pasar swalayan

Fungsi dasar bank : Menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function) Menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function)

Definisi “bank” Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat

Definisi “Bank Syariah” Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : bank Syariah Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Sejarah Bank Syariah Pemikir-pemikir muslim yang menulis tentang keberadaan bank syariah : Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), Mahmud Ahmad (1952), Mawdudi (1961), Muhammad Hamidullah (1944, 1955, 1957, 1962)

1940, Pakistan dan Malaysia, Pengelolaan Dana Jamaah Haji Secara Non-konvensional. 1963, Mit Ghamr Lokal Saving Bank, Mesir, oleh Dr. Ahmad el-Najar. Ditutup 1967 1972, Mesir, Nasser Social Bank 21-27 April 1969, Muncul gagasan berdirinya Bank Syariah di tingkat Internasional, Konferensi Negara-Negara Islam Sedunia, Kuala Lumpur, Malaysia, dg 19 peserta

Desember 1970, Sidang Menlu OKI di Karachi, Pakistan, Delegasi Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah : Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan ; dan Federasi Bank Islam 1974, Sidang Menteri Keuangan OKI, Jeddah, disetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB) Akhir 1970-an sampai awal 1980-an, lembaga keuangan syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, serta Turki. Denmark, Swiss, Luxemburg.

1996, Citibank mendirikan Citi Islamic Investment Bank di Bahrain. Chase Manhattan Bank mengembangkan produk Chase Manhattan Leasing Liquidity Program (CML) untuk memenuhi kebutuhan investasi overnite dan short term lain yang halal. Perusahaan-perusahaan besar yang berminat menggunakan jasa bank Islam juga semakin banyak. Mis: Xerox, GM, IBM, General Electric, dan Chrysler. 1994, The United Bank of Kuwait melaporkan pertumbuhan 75% untuk produk ijarah di AS.

Perkembangan Perbankan Islam di Indonesia

PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL ASPEK BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL AKAD DAN LEGALITAS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF HUKUM POSITIF STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGAWASAN BI, DPS DAN DSN BI INVESTASI HALAL HALAL DAN HARAM PRINSIP OPERASIONAL TITIPAN, BAGI HASIL, JUAL BELI, SEWA, JAMINAN, PINJAM PERANGKAT BUNGA TUJUAN PROFIT DAN FALAH ORIENTED PROFIT ORIENTED HUBUNGAN DENGAN NASABAH KEMITRAAN DEBITUR – KREDITUR LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BASYARNAS BANI

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL DIHITUNG DARI PINJAMAN MODAL (POKOK) BUNGA BERUBAH SESUAI KONDISI PASAR NOMINAL TETAP SESUAI BUNGA DIRAGUKAN OLEH SELURUH AGAMA BAGI HASIL DIHITUNG DARI MARGIN (KEUNTUNGAN) NISBAH TETAP SESUAI AKAD NOMINAL BERUBAH SESUAI KONDISI USAHA TIDAK ADA KERAGUAN

MASYARAKAT PEMILIK DANA MASYARAKAT PENGGUNA DANA KONSEP & SISTEM PERBANKAN SYARIAH PROSES PENYALURAN DANA PROSES PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT PEMILIK DANA Bank Syariah MASYARAKAT PENGGUNA DANA KONSEP PENYALURAN DANA : 1. BAGI HASIL (MUDHARABAH & MUSYARAKAH) 2. JUAL BELI (MURABAHAH) KONSEP PENGHIMPUNAN DANA : 1. AL WADIAH 2. MUDHARABAH

PRINSIP DASAR OPERASIONAL PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT A. TITIPAN (WADIAH DHAMANAH) B. BAGI HASIL (MUDHARABAH) PENYALURAN DANA KEPADA MASYARAKAT 1. BAGI HASIL (MUDHARABAH, MUSYARAKAH) 2. JUAL-BELI (MURABAHAH, AL BAI BITHAMAN AJIL, ISTHISNA, SALAM) 3. SEWA (IJARAH, AL BAI’UT TAKJIRI) 4. PINJAMAN KEBAJIKAN (AL QARDHUL HASAN) 5. JAMINAN/GADAI (RAHN) JASA LALU LINTAS KEUANGAN 1. PERWAKILAN (WAKALAH) 2. PENJAMIN (KAFALAH) 3. PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH) 4. IMBALAN (JU’ALAH) 5. SHARF

SKEMA MURABAHAH BANK SUPPLIER 2 3 5 4 1 NASABAH NASABAH MEMESAN BARANG KEPADA BANK BANK MEMBELI DAN MEMBAYAR BARANG KEPADA SUPPLIER BANK MENJUAL BARANG KEPADA NASABAH SUPPLIER MENGIRIM BARANG KEPADA NASABAH NASABAH MEMBAYAR KEPADA BANK (TUNAI ATAU CICILAN)

SKEMA MUSYARAKAH OMZET / KEUNTUNGAN BANK NASABAH BANK NASABAH MODAL MODAL & SKILL MODAL MODAL & SKILL PROYEK PROYEK OMZET / KEUNTUNGAN

SKEMA MUDHARABAH BANK NASABAH MODAL 100 % SKILL PROYEK OMZET / KEUNTUNGAN PROYEK

PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH: MENGAPA DIPERLUKAN? MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN (MAKRO EKONOMI) DAN KEBERLANGSUNGAN USAHA BANK (MIKRO EKONOMI) PERLINDUNGAN MASYARAKAT (KHUSUSNYA MASYARAKAT AWAM DAN NASABAH KECIL) OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PERBANKAN DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBANGUNAN

KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH FUNGSI DASAR BANK SYARIAH SECARA UMUM SAMA DGN BANK KONVENSIONAL, SEHINGGA PRINSIP UMUM PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK BERLAKU PULA PADA BANK SYARIAH. NAMUN ADANYA SEJUMLAH PERBEDAAN CUKUP MENDASAR DLM OPERASIONAL BANK SYARIAH MENUNTUT ADANYA PERBEDAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BAGI BANK SYARIAH. PERBEDAAN MENDASAR: (1) PERLUNYA JAMINAN PEMENUHAN KETAATAN PADA PRINSIP SYARIAH DALAM SELURUH AKTIVITAS BANK (2) PERBEDAAN KARAKTERISTIK OPERASIONAL, KHUSUSNYA AKIBAT DARI PELARANGAN BUNGA YANG DIGANTIKAN DENGAN INSTRUMEN NISBAH BAGI HASIL.

KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN BANK SYARIAH SEJUMLAH PERANGKAT DASAR YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCIPTAKAN BANK SYARIAH YANG SEHAT DAN ISTIQOMAH A.L. ADALAH: SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI), FUNGSI MANAJEMEN RISIKO, PERATURAN PENINGKATKAN KETERBUKAAN INFORMASI, SISTEM AKUNTANSI YANG SESUAI, MEKANISME JAMINAN KEPATUHAN SYARIAH, DAN AUDIT EKSTERN (KESEHATAN KEUANGAN & KEPATUHAN SYARIAH). DIMANA IMPLEMENTASI DARI PERANGKAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERSEBUT MEMILIKI SEJUMLAH PERBEDAAN PADA BANK SYARIAH KARENA PERBEDAAN SISTEM NILAI DAN OPERASINYA.

3. PASAR KEUANGAN & MONETER REGULASI DAN STANDARD PERBANKAN SYARIAH YANG TELAH DIHASILKAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN OPERASIONAL BANK SYARIAH YANG BERHATI-HATI DAN ISTIQOMAH MENJALANKAN PRINSIP SYARIAH: 1. KELEMBAGAAN 2. KEHATI-HATIAN 3. PASAR KEUANGAN & MONETER 4. STANDARD PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH PENDIRIAN BPR SYARIAH PEMBUKAAN KC SYARIAH OLEH BANK KONVENSIONAL PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN (PPAP) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH PSAK NO.59 dan PAPSI PEDOMAN AUDIT BANK SYARIAH LAPORAN BANK UMUM & BPR SYARIAH AKAD SYARIAH PBI 7/46/PBI/2005

ATURAN BANK INDONESIA BAGI PERBANKAN SYARIAH BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BPR BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BUK MENJADI BUS DAN PEMBUKAAN KANTOR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH OLEH BUK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP) BANK SYARIAH PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP) BANK SYARIAH KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR UANG ANTAR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH (PUAS) SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA (SWBI) FASILITAS PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK SYARIAH (FPJPS) LAPORAN BANK UMUM (LBU) BANK SYARIAH LAPORAN BULANAN BPRS AKAD SYARIAH

KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PBI NO. 6/24/PBI/2004 TANGGAL 14 OKTOBER 2004 TENTANG BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/17/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG BPRS PBI NO. 4/1/PBI/2002 TANGGAL 27 MARET 2002 TENTANG BANK KONVENSIONAL MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH PBI N0. 8/ /PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH

KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PASAL 16 UU 10/1998 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK UMUM DAN BPRS 3 ALTERNATIF PENDIRIAN BANK BARU (BUS, BPRS) KONVERSI BK MENJADI BS DUAL SYSTEM BANK A. MEMBUKA KANTOR CABANG SYARIAH B. KONVERSI KCK MENJADI KCS C. MENINGKATKAN KCPK MENJADI KCS D. MEMBUKA UNIT USAHA SYARIAH

PERATURAN KEHATI-HATIAN BANK SYARIAH PBI NO. 5/7/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI 2003 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/19/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI 2004 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BPRS PBI NO. 5/9/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI 2003 TENTANG PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BANK SYARIAH PBI NO. 7/13/PBI/2005 TANGGAL 10 JUNI 2005 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH

SISTEM PEMBAYARAN KEUANGAN DAN MONETER (OPERASIONAL BANK SYARIAH) PBI NO. 6/21/PBI/2000 TANGGAL 3 AGUSTUS 2004 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM PBI NO. 2/4/PBI/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI 2000 TENTANG KLIRING PBI NO. 2/8/PBI/2000 TANGAL 23 FEBRUARI 2000 TENTANG PASAR UANG ANTAR BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PBI NO. 2/9/PBI/2000 TANGGAL 23 FEBRUARI 2000 TENTANG SERTIFIKAT WADIAH INDONESIA PBI NO. 5/3/PBI/2003 TANGGAL 4 FEBRUARI 2003 TENTANG FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH

BACA DAN ANALISIS SUBSTANSI UU NO 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DAN DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) LATAR BELAKANG: KAFFAH, JAMINAN KEPERCAYAAN, BEDAKAN HAQ DAN BATIL, KENYATAAN DI LAPANGAN DASAR PEMBENTUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS SYARIAH: PENJELASAN PASAL 6 HURUF m UU 10/1998 DAN PASAL 13 HURUF C (UNTUK BPRS) DPS WAJIB MENGIKUTI FATWA DARI DSN DPS ADALAH DEWAN YANG DITEMPATKAN DI BANK SYARIAH YANG KEANGGOTAANNYA DITETAPKAN BERDASARKAN REKOMENDASI DSN YANG BERTUGAS MENGAWASI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK DSN ADALAH DEWAN YANG DIBENTUK OLEH MUI MERUPAKAN SATU-SATUNYA BADAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MENGELUARKAN FATWA SYARIAH TERHADAP JENIS-JENIS KEGIATAN, PRODUK, DAN JASA KEUANGAN SYARIAH, SERTA MENGAWASI PENERAPAN FATWA DIMAKSUD OLEH LEMBAGA- LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

TUGAS DAN WEWENANG DSN MENUMBUH KEMBANGKAN PENERAPAN NILAI-NILAI SYARIAH DALAM AKTIVITAS KEUANGAN DAN EKONOMI MENGELUARKAN FATWA ATAS JENIS-JENIS KEGIATAN KEUANGAN MENGELUARKAN FATWA ATAS PRODUK DAN JASA KEUANGAN SYARIAH MENGAWASI PENERAPAN FATWA YANG TELAH DIKELUARKAN

ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA

VISI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA TERWUJUDNYA SISTEM PERBANKAN SYARIAH YANG KOMPETITIF, EFISIEN DAN MEMENUHI PRINSIP-PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MAMPU MENDUKUNG SEKTOR RIIL SECARA NYATA MELALUI KEGIATAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL DAN TRANSAKSI RIIL DALAM KERANGKA KEADILAN, TOLONG MENOLONG DAN MENUJU KEBAIKAN GUNA MENCAPAI KEMASLAHATAN MASYARAKAT

NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL AQIDAH

AGENDA KE DEPAN MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SUMBER DAYA INSANI SOSIALISASI DAN EDUKASI PUBLIK PENGEMBANGAN INSTRUMEN DAN PRODUK YANG LEBIH INOVATIF PENGEMBANGAN PASAR SEKUNDER, PASAR UANG SYARIAH, PASAR INTER BANK DAN LINKAGE DI INDUSTRI KEUANGAN IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN RISIKO, PRINSIP KEHATI-HATIAN, GOOD CORPORATE GEVERNANCE & SYARIA COMPLIANCE MENDORONG TERCIPTANYA A UNION REGULATORY, STANDART AKAD, PRODUK DAN TRANSAKSI