HAK CIPTA
Definisi Terkait Pencipta sesorg atau kelompok yg atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasar kemampuan pikiran, imajinasi, ketrampilan, atau keahliah yg dituangkan dlm btk yg khas dan bersifat pribadi Ciptaan hasil karya pencipta yg menunjukkan keasliannya dlm lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra Pemegang hak cipta pencipta atau pihak yg menerima hak tsb dr pencipta atau pihak lain yg menerima lbh lanjut hak tsb
UU Hak Cipta Hak cipta Hak cipta meliputi: Hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak utk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin utk itu dgn tdk mengurangi pembatasan mnrt peraturan UU yg berlaku Hak cipta meliputi: Hak ekonomi hak utk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait Hak Moral hak yg melekat pd diri pencipta atau pelaku yg tdk dpt dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
UU Hak Cipta (lanj.) Hak cipta mpy sifat sbg benda bergerak Dapat beralih atau dialihkan sebagian atau keseluruhan krn pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yg dibenarkan oleh UU Hak cipta tdk dapat disita kecuali jika hak tsb diperoleh dgn melanggar hukum Hak cipta atas ciptaan yg tdk diketahui penciptanya dimiliki oleh negara Masa berlaku hak cipta berlaku seumur hidup dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia
Jenis Ciptaan yang Dilindungi Buku, program komputer, pamflet, lay out, karya tulis yg diterbitkan Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yg sejenis Alat peraga yg dibuat utk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Lagu atau musik dengan atau tanpa teks Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Seni rupa spt seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dll Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari pengalihwujudan
Hal-hal yang tdk Melanggar Hak Cipta Pengumuman/perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan mnrt sifatnya yg asli Pengumuman/perbanyakan atas nama pemerintah Pengambilan berita aktual sebagian atau keseluruhan dr kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis dgn mencantumkan sumber scr lengkap Pemakaian-pemakaian utk keperluan sosial dan non komersial dgn menyebut sumber terlebih dahulu dan tdk merugikan kepentingan yg wajar dr pencipta, antara lain: Penggunaan ciptaan pihak lain utk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik Pengambilan ciptaan pihak lain utk pembelaan di dlm atau di luar pengadilan Pengambilan ciptaan pihak lain utk keperluan ceramah dgn tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau pertunjukan/pementasan non komersial dan tdk merugikan kepentingan yg wajar dr pencipta
Hal-hal yang tdk Melanggar Hak Cipta (lanj.) Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dlm huruf braille utk keperluan para tunanetra kecuali perbanyakan itu bersifat komersial Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer scr terbatas serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, atau pusat dokumentasi yg non komersial semata utk keperluan aktivitasnya Perubahan yg dilakukan berdasar pertimbangan teknis atas karya arsitektur spt ciptaan bangunan Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yg dilakukan semata utk digunakan sendiri
Ketentuan Pidana Hak ekslusif : hak yg hanya dimiliki pemegang hak cipta shg tdk ada pihak lain yg boleh memanfaatkan spt mengumumkan atau memperbanyak tanpa ijin pemegang hak cipta Ketentuan bagi pelanggar: Penjara minimal 1 bulan dan atau denda minimal 1 juta rupiah Penjara minimal 7 tahun dan atau denda minimal 5 miliar rupiah Barangsiapa dgn sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan utk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dgn pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta rupiah Ukuran kuantitatif utk menentukan pelanggaran hal cipta sulit diterapkan, maka lbh tepat penentuan pelanggaran hak cipta didasarkan pd ukuran kuantitatif
Karya Cipta Program Komputer UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Program komputer adl sekumpulan instruksi yg diwujudkan dlm btk bahasa, kode, skema, atau btk lain yg apabila digabungkan dgn media yg dpt dibaca dgn komputer akan mampu membuat komputer bekerja utk melakukan fungsi-fungsi khusus atau mencapai hasil yg khusus, termasuk persiapan dlm merancang instruksi tsb Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer mpy hak utk memberi ijin atau melarang pihak lain menyewakan ciptaan tsb utk kepentingan komersial. Dlm perangkat lunak komputer ada 2 jenis lisensi: Atas izin pemegang hak cipta (yaitu pd perangkat lunak komersial) Bebas (yaitu pd perangkat lunak jenis open source)
Bentuk Pembajakan versi Microosoft Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk Softlifting Penjualan CD ROM ilegal Penyewaan perangkat lunak ilegal Downloading ilegal Yaitu melakukan download sebuah program komputer dgn tdk mematuhi kaidah yg tertera pada lisensi download Tingkat penbajakan di Indonesia: 93% pada thn 1997 89% pada thn 2001 ketiga setelah Vietnam dan Cina
Kasus Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 Oktober 2001: PT Panca, HM Computer, HJ Computer, dan Altec Computer yg beralamat di Mangga Dua Jakarta telah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta Indonesia Keempat perusahaan wajib membayar ganti rugi kpd Microsoft total US$ 4.764.608