HAK CIPTA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Advertisements

HAK CIPTA.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
2 sks / Semester III Agus Lahinta Prodi : D3 Manajemen Informatika
HAK CIPTA.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

HAK CIPTA

Definisi Terkait Pencipta sesorg atau kelompok yg atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasar kemampuan pikiran, imajinasi, ketrampilan, atau keahliah yg dituangkan dlm btk yg khas dan bersifat pribadi Ciptaan hasil karya pencipta yg menunjukkan keasliannya dlm lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra Pemegang hak cipta pencipta atau pihak yg menerima hak tsb dr pencipta atau pihak lain yg menerima lbh lanjut hak tsb

UU Hak Cipta Hak cipta Hak cipta meliputi: Hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak utk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin utk itu dgn tdk mengurangi pembatasan mnrt peraturan UU yg berlaku Hak cipta meliputi: Hak ekonomi hak utk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait Hak Moral hak yg melekat pd diri pencipta atau pelaku yg tdk dpt dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan

UU Hak Cipta (lanj.) Hak cipta mpy sifat sbg benda bergerak Dapat beralih atau dialihkan sebagian atau keseluruhan krn pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yg dibenarkan oleh UU Hak cipta tdk dapat disita kecuali jika hak tsb diperoleh dgn melanggar hukum Hak cipta atas ciptaan yg tdk diketahui penciptanya dimiliki oleh negara Masa berlaku hak cipta berlaku seumur hidup dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia

Jenis Ciptaan yang Dilindungi Buku, program komputer, pamflet, lay out, karya tulis yg diterbitkan Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yg sejenis Alat peraga yg dibuat utk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Lagu atau musik dengan atau tanpa teks Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Seni rupa spt seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dll Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari pengalihwujudan

Hal-hal yang tdk Melanggar Hak Cipta Pengumuman/perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan mnrt sifatnya yg asli Pengumuman/perbanyakan atas nama pemerintah Pengambilan berita aktual sebagian atau keseluruhan dr kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis dgn mencantumkan sumber scr lengkap Pemakaian-pemakaian utk keperluan sosial dan non komersial dgn menyebut sumber terlebih dahulu dan tdk merugikan kepentingan yg wajar dr pencipta, antara lain: Penggunaan ciptaan pihak lain utk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik Pengambilan ciptaan pihak lain utk pembelaan di dlm atau di luar pengadilan Pengambilan ciptaan pihak lain utk keperluan ceramah dgn tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau pertunjukan/pementasan non komersial dan tdk merugikan kepentingan yg wajar dr pencipta

Hal-hal yang tdk Melanggar Hak Cipta (lanj.) Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dlm huruf braille utk keperluan para tunanetra kecuali perbanyakan itu bersifat komersial Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer scr terbatas serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, atau pusat dokumentasi yg non komersial semata utk keperluan aktivitasnya Perubahan yg dilakukan berdasar pertimbangan teknis atas karya arsitektur spt ciptaan bangunan Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yg dilakukan semata utk digunakan sendiri

Ketentuan Pidana Hak ekslusif : hak yg hanya dimiliki pemegang hak cipta shg tdk ada pihak lain yg boleh memanfaatkan spt mengumumkan atau memperbanyak tanpa ijin pemegang hak cipta Ketentuan bagi pelanggar: Penjara minimal 1 bulan dan atau denda minimal 1 juta rupiah Penjara minimal 7 tahun dan atau denda minimal 5 miliar rupiah Barangsiapa dgn sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan utk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dgn pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 500 juta rupiah Ukuran kuantitatif utk menentukan pelanggaran hal cipta sulit diterapkan, maka lbh tepat penentuan pelanggaran hak cipta didasarkan pd ukuran kuantitatif

Karya Cipta Program Komputer UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Program komputer adl sekumpulan instruksi yg diwujudkan dlm btk bahasa, kode, skema, atau btk lain yg apabila digabungkan dgn media yg dpt dibaca dgn komputer akan mampu membuat komputer bekerja utk melakukan fungsi-fungsi khusus atau mencapai hasil yg khusus, termasuk persiapan dlm merancang instruksi tsb Pencipta dan atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer mpy hak utk memberi ijin atau melarang pihak lain menyewakan ciptaan tsb utk kepentingan komersial. Dlm perangkat lunak komputer ada 2 jenis lisensi: Atas izin pemegang hak cipta (yaitu pd perangkat lunak komersial) Bebas (yaitu pd perangkat lunak jenis open source)

Bentuk Pembajakan versi Microosoft Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk Softlifting Penjualan CD ROM ilegal Penyewaan perangkat lunak ilegal Downloading ilegal Yaitu melakukan download sebuah program komputer dgn tdk mematuhi kaidah yg tertera pada lisensi download Tingkat penbajakan di Indonesia: 93% pada thn 1997 89% pada thn 2001  ketiga setelah Vietnam dan Cina

Kasus Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 Oktober 2001: PT Panca, HM Computer, HJ Computer, dan Altec Computer yg beralamat di Mangga Dua Jakarta telah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta Indonesia Keempat perusahaan wajib membayar ganti rugi kpd Microsoft total US$ 4.764.608