TELAAH KRITIS KONSEP HAKI Kelompok 4 : 1.Suyatno 2.Priyanto 3.Ahda N 4.Wahyono 5.Purwijatmiko 6.Sulistyowati.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SATU Perlindungannya di INDONESIA
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Telaah Kritis Konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Muhammad faris prabowo
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Empowering Indonesian people through great information of IP, any time and any place Said Nafik
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Hak Kekayaan Intelektual
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejarah HAKI di Indonesia
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Transcript presentasi:

TELAAH KRITIS KONSEP HAKI Kelompok 4 : 1.Suyatno 2.Priyanto 3.Ahda N 4.Wahyono 5.Purwijatmiko 6.Sulistyowati

Sejarah HAKI 1470, di Venice, Italia tentang Paten 1623, di Inggris –Statute of Monopolies- 1710, di Inggris –Statute of Anne- 1791, di Amerika 1883, Paris Convention tentang Paten, Merk dagang dan desain. 1886, Berne Convention tentang Copyright. World Intellectual Property Organisation -PBB- 1912, Pemberlakuan Piagam Hak Cipta 1911 Universal Copyright Convention (UCC) 1994, Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights -WTO-

Konsep HAKI Hak adalah kepemilikan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu Kekayaan Intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. HAKI adalah hak / wewenang untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Klasifikasi HAKI Industrial Property Right 1. Merk 2. Desain Industri 3. Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu 4. Rahasia Dagang 5. Paten Copyright

Diatur dengan UU No. 19 /2002 Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hak Cipta berlaku seketika (otomatis) setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak ekslusif yang dimiliki Pencipta 1. membuat salinan dari ciptaannya tersebut 2. membuat produk derivatif 3. menampilkan ciptaan didepan umum 4. menyerahkan hak ke pihak lain Hak cipta melindungi karya (Ekspresi Ide)

Tinjauan Hukum Positif HAKI No.Jenis HAKIPeraturanObjek Perlindungan 1Hak CiptaUU No. 19 / 2002Karya / ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra 2MerkUU No. 15 / 2001Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,susunan warna atau kombinasinya. 3Desain Industri UU No. 31 / 2000Bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau gabungannya 4DTLSTUU No. 32 / 2000Desain rangkaian yang mengandung elemen Aktif. 5Rahasia Dagang UU No. 30 / 2000Informasi yang bernilai ekonomi 6PatenUU No. 14 / 2001Invensi di bidang Teknologi berupa Produk atau Proses

Masa Perlindungan dan Ketentuan Pidana No.Jenis HAKIMasa PerlindunganSanksi Pidana 1Hak Cipta-Sepanjang hidup penciptanya + 50 tahun - 50 tahun sejak diumumkan -Penjara 1 bln – 7 thn - Denda Rp 1 juta – 5 miliar 2Paten-20 tahun sejak pendaftaran - 10 tahun -Penjara 2 – 4 tahun - Denda Rp 250 – 500 Juta 3Merk10 tahun sejak pendaftaran-Penjara 4 – 5 tahun -Denda Rp 800 Juta – 1 Miliar 4DTLST10 tahun sejak pendaftaran-Penjara 1 – 3 tahun - denda Rp 45 – 300 Juta 5Desain Industri 10 tahun sejak Pendaftaran-Penjara 1 – 4 tahun - denda Rp 45 – 300 Juta

HAKI dalam Perspektif Islam Secara Eksplisit tidak ada Nash dlm al Qur’an & Hadist. Fuqaha’ →Hak Cipta sebagai harta, dapat dimasukkan dalam Hak Maliyyah (Kekayaan) sebagai Hak Milik Pribadi yang sah Islam memandang Hak Milik Pribadi hakikatnya adalah hak Allah SWT yang memiliki sifat sosial.(QS Al Baqarah : 267 & 284, Ali Imran: 180) Islam tidak mengenal Monopoli. Islam melindungi hak cipta sebagai hak milik pribadi

Referensi Romi Satrio Wahono, Adi Purwandana, Asep Herman Suyanto, Syafrinaldi, Rahmani T.Y., Gatotsdiktat HaKI UU No. 19 / 2002 UU No. 14 / 2001 UU No. 31 / 2000

Terima Kasih