Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Copyright, Patent Law & Trademark dalam dunia IT
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Pengantar HKI.
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
PERANGKAT LUNAK BEBAS lisensi
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
Muhammad faris prabowo
Teknologi Informasi dan Komunikasi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HaKI (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Hak Kekayaan Intelektual

SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
KEGIATAN BELAJAR 2 Pada kegiatan belajar ini, Kita akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari.
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK MEREK Merek Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
Transcript presentasi:

Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI) Komputer dan Masyarakat

Pengertian HAKI Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia. HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Kekayaan  merupakan abstraksi yang dapat berarti memiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti technologi, pengetahuan, seni, sastra, karikatur, foto, dll. Sedangkan HAKI  hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. Atau HAKI  hak yang lahir dari kemampuan intelektual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadapt permasalahan di berbagai bidang. Karya-karya intelektual tersebut meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya.

Hak Jenis hak : Hak dasar (asasi) Hak yang tidak dapat diganggu gugat Hak amanat/peraturan Hak yang diberikan oleh masyarakat Hak dasar  merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Misalhnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dsb. Hak amanat  hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di Indonesia HAKI merupakan hak amanat sehingga masyarakatlah yang menentukan seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu atau kelompok.

HAKI Secara umum, hak atas kekayaan intelektual terbagi dalam 2 kategori : a. Hak cipta b. Hak kekayaan industri paten, merk, desain industri desain tata letak, rahasia dagang varietas tanaman Hak Cipta : hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak industri : hak atas kepemilikan aset industri. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995, jenis HAKI yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai hanya hak atas merk dan hak cipta.

Hak Cipta Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta : Buku, program komputer, pamflet, karya tulis Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara. Seni rupa, seni lukis, seni ukir, kaligrafi Fotography dan karya arsitektur

Hak atas Merek Merek  tanda berupa gambar & huruf. Merk  tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produksi sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek  tanda berupa gambar & huruf. Hak atas Merek merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.

Hak atas Merek Merek Dagang (Trademark) Diatur dalam pasal 1 No. 1 UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Rahasia Dagang (Trade Secret) Diatur dalam pasal 1 No.1 UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Merk  tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produksi sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Service Mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna untuk mengidentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitor.

Hak atas Merek Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Merk  tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produksi sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.