Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI) Komputer dan Masyarakat
Pengertian HAKI Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia. HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian. Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat berarti memiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti technologi, pengetahuan, seni, sastra, karikatur, foto, dll. Sedangkan HAKI hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. Atau HAKI hak yang lahir dari kemampuan intelektual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadapt permasalahan di berbagai bidang. Karya-karya intelektual tersebut meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya.
Hak Jenis hak : Hak dasar (asasi) Hak yang tidak dapat diganggu gugat Hak amanat/peraturan Hak yang diberikan oleh masyarakat Hak dasar merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu gugat. Misalhnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dsb. Hak amanat hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di Indonesia HAKI merupakan hak amanat sehingga masyarakatlah yang menentukan seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu atau kelompok.
HAKI Secara umum, hak atas kekayaan intelektual terbagi dalam 2 kategori : a. Hak cipta b. Hak kekayaan industri paten, merk, desain industri desain tata letak, rahasia dagang varietas tanaman Hak Cipta : hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak industri : hak atas kepemilikan aset industri. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995, jenis HAKI yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai hanya hak atas merk dan hak cipta.
Hak Cipta Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta : Buku, program komputer, pamflet, karya tulis Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara. Seni rupa, seni lukis, seni ukir, kaligrafi Fotography dan karya arsitektur
Hak atas Merek Merek tanda berupa gambar & huruf. Merk tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produksi sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek tanda berupa gambar & huruf. Hak atas Merek merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.
Hak atas Merek Merek Dagang (Trademark) Diatur dalam pasal 1 No. 1 UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Rahasia Dagang (Trade Secret) Diatur dalam pasal 1 No.1 UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Merk tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produksi sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Service Mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna untuk mengidentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitor.
Hak atas Merek Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Merk tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produksi sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.