MK. METODE ILMIAH smno@ub.ac.id ….PLAGIARISME… Salah satu indikator kecermatan pengawasan mutu adalah intensitas penilaian dan penelaahan terhadap karya seseorang, apakah mahasiswa yang dinilai skripsi/tesis/ disertasi-nya maupun dosen yang dinilai karya ilmiahnya / prestasi mengajarnya dan sebagainya. MK. METODE ILMIAH smno@ub.ac.id
….PLAGIARISME… Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
….PLAGIARISME… Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia plagiat adalah “pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri atau dengan kata lain menjiplak”. Hal-hal yang dapat digolongkan ke dalam kasus plagiarisme adalah mengambil tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber, mengutip tanpa menuliskan sumber, atau menuliskan opini dan mengganti tulisan tersebut dengan perspektif berbeda tanpa menyeburkan sumbernya.
Hal-hal yang dapat digolongkan sebagai tindakan plagiarisme: Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri, Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri, Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan Meringkas dan mempara-frasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
HAL-HAL YANG DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI PLAGIARISME Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain tanpa menyebutkan sumbernya dengan jelas. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
HAL-HAL YANG TIDAK TERGOLONG PLAGIARISME Menggunakan informasi yang berupa fakta umum. Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan (menunjukkan) sumbernya secara jelas. Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas yang jelas pada bagian kutipan dan menuliskan sumbernya dengan jelas.
PLAGIARISME DALAM LITERATUR Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swa-plagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberitahu (menyajikan) sumbernya. Selain masalah plagiarisme biasa, swa-plagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Menemukan swaplagiarisme sering kali sulit karena masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan fair use.
. SITASI… What is citation? A "citation" is the way you tell your readers that certain material in your work came from another source. It also gives your readers the information necessary to find that source again, including: Information about the author The title of the work The name and location of the company that published your copy of the source The date your copy was published The page numbers of the material you are borrowing.
….. Why should I cite sources?… Giving credit to the original author by citing sources is the only way to use other people's work without plagiarizing. But there are a number of other reasons to cite sources: Citations are extremely helpful to anyone who wants to find out more about your ideas and where they came from. Not all sources are good or right -- your own ideas may often be more accurate or interesting than those of your sources. Proper citation will keep you from taking the rap for someone else's bad ideas. Citing sources shows the amount of research you've done. Citing sources strengthens your work by lending outside support to your ideas.
. Doesn't citing sources make my work seem less original? … . Doesn't citing sources make my work seem less original? Not at all. On the contrary, citing sources actually helps your reader distinguish your ideas from those of your sources. This will actually emphasize the originality of your own work.
The following situations almost always require citation: . When do I need to cite?… Whenever you borrow words or ideas, you need to acknowledge their source. The following situations almost always require citation: whenever you use quotes whenever you paraphrase whenever you use an idea that someone else has already expressed whenever you make specific reference to the work of another whenever someone else's work has been critical in developing your own ideas.
... BEBERAPA JENIS PLAGIAT… Plagiat kata per kata Plagiat “kata per kata” merupakan jenis plagiat yang dianggap paling parah. Penjiplakan masih dianggap “kata per kata”, MESKIPUN SUDAH ada satu atau dua kata yang ditambahkan atau dikurangi, atau satu - dua frase diselipkan di antara kata-kata yang lain. Plagiat “kata per kata”, tidak dapat hanya dengan menyebutkan sumbernya, misalnya dengan catatan kaki itu belum cukup. Selain menyebutkan sumber bagian yang dipinjam harus diletakkan di antara tanda kutip (“——-“) atau dengan memisahkan dari teks. Cara memisahkan bagian yang dikutip biasanya dipakai kalau kutipan itu panjangnya lebih dari dua tiga baris.
Menggunakan Jalan Pikiran Orang dalam menguraikan sebuah Pokok Bahasan ... BEBERAPA JENIS PLAGIAT… Menggunakan Jalan Pikiran Orang dalam menguraikan sebuah Pokok Bahasan Hal ini bisa saja terjadi, kalau penulis menjabarkan gagasan utama di dalam sebuah paragraf, seorang menggunakan informasi yang persis sama, apalagi kalau disertai pula urutan kalimat yang sama dengan sumber aslinya.
Plagiat kata-kata per frase kunci ... BEBERAPA JENIS PLAGIAT… Plagiat kata-kata per frase kunci Sebuah paragraf meskipun ditulis dengan kata-kata sendiri, jalan pikiran sendiri dan telah menggunakan berbagai sumber, penulis tidak boleh menggunakan kata-kata kunci atau frasa inti (milik orang lain) dalam tulisannya.
KRITERIA UMUM JURNAL INTERNASIONAL Bahasa yang digunakan adalah bahasa PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Cina) Pengelolaan naskah sedemikian rupa sehingga naskah yang diterima cepat terbit (rapid review) dan ada keteraturan terbit Jurnal berkualitas (prestige), bisa dilihat dari daftar penelaah naskahnya dan Editorial Board-nya yaitu pakar di bidangnya dalam dan luar negeri. Dibaca oleh banyak orang di bidangnya, bisa dilihat dari distribusi/peredarannya (circulation). Menjadi acuan bagi banyak peneliti (citation). Tercantum dalam Current Content dan sejenisnya (di PDII ada juga majalah abstrak yang disebut Fokus, tapi berbahasa Indonesia).
KRITERIA UMUM JURNAL INTERNASIONAL Artikel yang dimuat berkualitas, bisa dilihat dari kemutakhiran topik dan daftar acuannya. Penyumbang artikel/naskah berasal dari banyak negara Penelaah berasal dari banyak negara yang terkemuka di bidangnya. Menawarkan off-prints/reprints. Terbit teratur sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Penerbitan jurnal tidak terkendala oleh dana. Bukan jurnal Jurusan, Fakultas, Universitas atau Lembaga yang mencerminkan derajat kelokalan. Seyogyanya diterbitkan oleh himpunan profesi.
KRITERIA UMUM JURNAL INTERNASIONAL Memberi kesempatan penulis artikel membaca contoh cetak Artikel yang dominan (kalau bisa > 80%), berupa artikel orisinil (hasil penelitian), bukan sekadar review atau ulasan. Kadar sumber acuan primer >80%, derajat kemutakhiran acuan >80%. Tersedia Indeks di setiap volume. Ketersediaan naskah tidak menjadi masalah. Angka penolakan ± 60% Mempertimbangkan Impact Factor.
….PLAGIARISME….. Plagiarisme yang akan menjadi fokus di sini mengacu pada definisi dalam Kamus Bahasa Inggris Oxford [Simpson 2002], yaitu: “suatu tindakan penyalahgunaan, pencurian, pemberitaan, pengekspresian, atau pengambilan hasil pemikiran seseorang, entah itu ide (dalam berbagai bidang), karya tulis, atau penemuan yang diatasnamakan sebagai miliknya“.
Faktor-faktor penyebab plagiarisme adalah: Adanya tekanan formal (biasanya didapat dari institusi formal yang menekankan perlunya mencapai prestasi dalam penerbitan artikel) maupun informal (biasanya didapat dari rasa ingin diakui oleh komunitas SI). Keterbatasan pengetahuan mengenai seberapa jauh seseorang dapat mengambil atau menyadur hasil penelitian/pemikiran orang lain, serta konsekuensi-konsekuensi yang timbul baik terhadap plagiator maupun orang yang menjadi korbannya. Adanya kecenderungan akan sulitnya mempertahankan karya seseorang maupun sulitnya mengganjar pelaku plagiarisme karena kompleksitas dari sistem.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Pasal 8 (1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 (1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Tidak ada Hak Cipta atas: Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perundang-undangan; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
…. UU RI NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA ….. Pasal 15 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
….PLAGIASI….. Plagiasi adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seakan-akan karya sendiri. Menurut Sardy. S, Plagiasi adalah tindak pengambilan, pencurian pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang lain, dengan menjadikan sebagai milik sendiri. Plagiasi, menjadi persoalan serius, dari beberapa penulis, karena untuk menentukan bahwa sebuah tulisan tersebut adalah benar karya si Penulis adalah hal sulit dari sisi penilaian. DIUNDUH DARI: http://www.referensimakalah.com/2012/06/plagiasi-dalam-persepsi-hukum.html
Plagiarisme Akademik Oleh: Andreas Lako (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Soegijapranata,Semarang) “Plagiarisme total yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri”. Biasanya, dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan instansi penulis aslinya dengan nama dan instansinyasendiri. Lalu, penulis mengubah sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah abstrak, kata-kata kunci tertentu (key words), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel aslinya. Modus operandi itu sudah banyak dilakukan para penulis yang memiliki niat buruk. Tapi, modus itu biasanya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang kompeten. Biasanya kalau ketahuan,penulisnya akan dikenakan sanksi berat, tercemar nama baiknya dan dikucilkan masyarakat akademik dan masyarakat luas. DIUNDUH DARI: http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf
Plagiarisme Akademik Oleh: Andreas Lako (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Soegijapranata,Semarang) “Plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri”. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis , pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya. Plagiasi parsial tersebut juga banyak dilakukan para penulis yang memiliki motif dan niat buruk. Bahkan, ada sinyalemen bahwa dalam banyak karya tulis akademik seperti skripsi, tesis dan bahkan disertasi serta dokumen-dokumen penelitian, ada banyak indikasi terjadi plagiasi parsial. Modus operandi ini juga sebenarnya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang kompeten dengan cara mencocokkan dengan karya aslinya. Apabila ketahuan dan terbukti melakukan plagiasi parsial maka penulisnya akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan gelar sarjana, pemecatan atau penurunan pangkat dan golongan. DIUNDUH DARI: http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf
Jenis auto-plagiasi ini tergolong plagiasi ringan. Plagiarisme Akademik Oleh: Andreas Lako (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Soegijapranata,Semarang) “Auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya”. Misalnya, ketika menulis suatu artikel ilmiah seorang penulis mengcopy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya. Jenis plagiasi ini banyak dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya tulis dan terfokus pada bidang-bidang ilmu tertentu sehingga antar satu tulisan dengan tulisan lainnya memiliki banyak kemiripan. Misalnya, kemiripan dalam basis teori dan proposisi, hasil temuan dan kesimpulan. Karena memiliki kesamaan atau kemiripan, ketika menulis suatu karya tulis baru penulis lalu melakukan copy paste pada bagian-bagian tertentu dari karya tulisnya yang sudah diterbitkan sebelumnya. Jenis auto-plagiasi ini tergolong plagiasi ringan. Biasanya, penulis yang ketahuan melakukan plagiasi jenis ini diberikan teguran atau pemahaman yang komprehensif oleh komisi kode etik akademik agar tidak boleh lagi melakukannya di masa mendatang. DIUNDUH DARI: http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf
Plagiarisme Akademik Oleh: Andreas Lako (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Soegijapranata,Semarang) “Plagiarisme antar bahasa yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut sumbernya. Modus operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan plagiasi parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut adalah hasil terjemahan karena berbeda bahasa. DIUNDUH DARI: http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf
………….. Ayo belajar bersama-sama …….. ….PLAGIARISME….. ……. Dan seterusnya……. ………….. Ayo belajar bersama-sama ……..