BAB I PENDAHULUAN Penundaan Rakerpus dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan MUNAS VI, Juli 1996, mengangkat Dewan Pengawas dan Penasehat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Advertisements

MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
LAMBOK M. HUTASOIT Jakarta 22 Agustus 2011 DEBAT CALON PEMILU CALKETUM IAGI
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PROFIL UKM BULUTANGKIS UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2010
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
SEKILAS TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
Disampaikan pada Sarasehan Pembina Kemahasiswaan,
LAPORAN HASIL PEKSIMINAS X 24 s/d 29 Juli 2010 di Universitas Tanjungpura PENGDA BPSMI JAWA TENGAH.
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PERBAKIN UNIVERSITAS HASANUDDIN
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
RESUME RAKERNIS BIDANG OPERASI & TEKNIS
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
RAPAT KERJA TEKNIS ORARI DAERAH JAWA BARAT
YAYASAN Stichting.
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
Persiapan Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
Kegiatan Kedeputian Monitoring, Evaluasi & Penyelesaian Perselisihan
BAB I PENDAHULUAN Penundaan Rakerpus dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan MUNAS VI, Juli 1996, mengangkat Dewan Pengawas dan Penasehat.
BERKARYA - BERBAKTI - PEDULI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
EVALUASI KEGIATAN DEKONTP
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

BAB I PENDAHULUAN Penundaan Rakerpus dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan MUNAS VI, Juli 1996, mengangkat Dewan Pengawas dan Penasehat serta Pengurus ORARI Pusat MUNAS VI menghasilkan penyempurnaan AD/ART AD/ART dikukuhkan Menparpostel No.: KM-6/KU.208/MPPT-96, 31 Des. 1996 Upaya maksimal pengurus berdasarkan Garis-garis Besar Kebijakan dan rencana induk serta AD/ART yang tidak didukung situasi dewasa ini.

BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN Ketidak berhasilan kegiatan dikarenakan situasi, kondisi dan faktor alam 1996 : Konsolidasi Organisasi pada Munas VI 1997 : Dukungan Komunikasi Pemilu 1997, kebakaran hutan serta bencana asap 1997 : Mempersiapkan IARU Region III Conference serta mempersiapkan Gedung Sekretariat Jenderal ORARI Pusat 1998: Konsolidasi dengan instansi terkait menyangkut perubahan pembinaan Amatir Radio dari Deparpostel ke Departemen Perhubungan.

A. Bidang Pembinaan Organisasi MUNAS VI, Juli 1996 Menerima Laporan Pertanggungjawaban DPP dan Pengurus ORARI Pusat masa bakti 1991-1996 Menetapkan AD/ART yang dikukuhkan SK Menparpostel No.: KM.6/KU.208/ MPPT’96 tertanggal 31 Desember 1996 serta menetapkan Garis-garis Kebijaksanaan dan Rencana Induk ORARI 1996-2001 Memberikan wewenang Ketua Umum untuk menentukan iuran Orari Pusat dan IARU

MUNAS VI, Juli 1996 Mengangkat DPP serta Pengurus ORARI Pusat masa bakti 1996-2001yang karena satu dan lain hal terdapat perubahan yang ditetapkan melalui surat keputusan bersama DPP dan Pengurus Pusat No.: Kep-001/OP/ DPP-KU/96 tentang Penyempurnaan Susunan Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 1996-2001 Pengukuhan Penyempurnaan Susunan Pengurus dengan SK Menparpostel No.: KM.7/OT.001/MPPT’96, 31 Desember 1996

Pelengkapan dan Penyempurnaan Pengurus Keputusan No. : Kep-13/OP/KU/97 - 20 Mei 1997 mengangkat Sdr. Moesa Sura’atmadja sebagai Pejabat Bendahara Umum ORARI. Keputusan No.: Kep-15/OP/KU/97 - 19 Juni 1997 tentang Pengangkatan Jabatan dalam lingkungan ORARI Pusat.

Iuran untuk ORARI Pusat dan IARU Pada 20 Februari 1997 diputuskan Iuran ORARI sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) perorang setiap bulannya Iuran IARU diperhitungkan dengan 1 US$ = Rp 2.400,-

Gedung Sekretariat Jenderal ORARI Pusat Sesuai yang diamanatkan MUNAS VI, telah dibeli Ruko 2 (dua) lantai pada Oktober 1997 di Jl. Karang Tengah Raya No. 59B Lebak Bulus-Jakarta Selatan yang direnovasi menjadi 2 lantai. Efektif 1 Maret 1998, gedung baru Kantor Sekretariat Jenderal ORARI Pusat telah dipergunakan.

The 10th IARU Region 3 Conference di Beijing Telah dikirim delegasi sesuai Surat Penugasan Ketua Umum ORARI no. SP-09/ OP/KU/97 tertanggal 1 Agustus 1997. Sebagian besar anggota IARU Region 3 hadir pada konferensi tersebut, sedangkan beberapa anggota yang tidak hadir memberikan surat kuasa kepada yang mewakili. Kelompok kerja pada konferensi tersebut terdiri dari : Kelompok Kerja tentang Kredensial, Kelompok Kerja tentang Keuangan, Kelompok Kerja 1 tentang Masalah Peraturan, Kelompok Kerja 2 tentang Masalah Teknis, Kelompok Kerja 3 tentang Masalah Amatir Radio di Masa Depan

The 10th IARU Region 3 Conference di Beijing Penetapan tempat Konferensi yang akan datang pada tahun 2000 di Australia dan WIA sebagai tuan rumah. Pemilihan Pejabat Direktur IARU Region 3 Periode 1998-2001 dan jabatan Sekretaris

The 10th IARU Region 3 Conference di Beijing ASEAN Member Societies Memorandum of Understanding: 1. Pembicaraan di luar konferensi mengenai perjanjian timbal balik sesuai usul Dirjend Postel disambut baik oleh anggota negara ASEAN 2. Penandatanganan MOU tersebut disambut baik pada sidang pleno terakhir. 3. Mohon kebijaksanaan Dirjend Postel atas SK 39/Dirjen/ 1994 mengenai reciprocal agreement. Catatan Khusus bagi ORARI dari Konferensi di Beijing

Pelaksanaan Musyawarah ORARI Daerah Sejak Juli 1996 sampai dengan Februari 1999, telah dilaksanakannya Musyawarah Daerah sesuai AD/ART : 1. 12 Des. ‘96 - Orari Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh 2. 21 Des. ‘96 - Orari Daerah Kalimantan Tengah di Kuala Kapuas 3. 02 Mar. ‘97 - Orari Daerah Sulawesi Selatan di Ujung Pandang 4. 16 Feb. ‘97 - Orari Daerah DKI Jakarta di Jakarta 5. 19 Okt. ‘97 - Orari Daerah Sumatera Selatan di Lubuk Linggau 6. 25 Okt. ‘97 - Orari Daerah Sumatera Barat di Bukit Tinggi 7. 20 Sep. ‘98 - Orari Daerah Lampung di Bandar Lampung 8. 12 Des. ‘98 - Orari Daerah DKI Jakarta di Jakarta 9. 30 Jan. ‘99 - Orari Daerah Sulawesi Utara di Menado 10. 30 Jan. ‘99 - Orari Daerah Jawa Tengah di Semarang

ORARI Daerah Maluku Belum berhasil dilaksanakannya Musyawarah Daerah Maluku sejak Munas VI Sudah ditempuh berbagai upaya pada Munas VI Dengan masalah, kendala serta situasi yang ada, ORARI lokal melaksanakan pembinaan di lokal masing-masing dan koordinasi dengan ORARI pusat serta Kanwil Perhubungan setempat

Piagam Kerja Sama dengan Pramuka Dibuat perjanjian kerja sama pelaksanaan Jota yang telah berlangsung sejak tahun 1969 pada 23 November 1983 Ditandatangani Piagam Kerjasama No. 155 tahun 1967/Kep-016/OP/KU/1997 sebagai penyempurnaan 23 November 1983 Beberapa kegiatan yang diharapkan dapat terlaksana: baik dari ORARI kepada Pramuka maupun dari Pramuka kepada ORARI Untuk Program Pengembangan Kegiatan tentang Radio Amatir, akan disusun Juklak agar dapat dilaksanakan oleh tingkat Daerah, Cabang dan Ranting

Masyarakat Telekomunikasi Hubungan ORARI dengan MASTEL tetap baik, Pengurus ORARI Pusat selalu mengikuti pertemuan bersama MASTEL

B. Pembinaan Kualitas Amatir Radio Pembinaan Calon Anggota Pembinaan Calon Anggota di hampir seluruh Indonesia meliputi Peraturan Telekomunikasi pada Amatir Radio, Tehnik Elektronika, Komunikasi dengan Kode Morse Peningkatan Pengetahuan Amatir Radio Telah dilaksanakan di beberapa daerah berupa diskusi dan seminar yang mencakup materi komunikasi jarak jauh (QSLing dan Award’s Hunting), digital komunikasi dan satelit serta peraturan dan ketentuan Amatir Radio

Peningkatan Ketrampilan Amatir Radio Peragaan dan uji coba peralatan Tehnik Amatir Radio dilaksanakan di Yogyakarta dengan peralatan yang dibuat sendiri Pertemuan Amatir Radio di Lapangan (Field-day) yang juga diselenggarakan beberapa lomba telah dilaksanakan oleh beberapa daerah Kontes Komunikasi pada band VHF dan HF 80 meter band dilaksanakan dilaksanakan di beberapa daerah namun perlu pengkajian lebih lanjut karena peserta semakin berkurang.

Peningkatan Ketrampilan Amatir Radio Island on the air yang telah diselenggarakan oleh beberapa daerah ternyata perlu pembinaan lebih lanjut mengenai tujuan kegiatan tersebut Maritim Mobil yang telah diijinkan Pemerintah setelah peragaan Arung Samudera‘95, ternyata kurang mendapat sambutan dari para anggota

Peningkatan Ketrampilan Amatir Radio QSL dan Award. QSL yang juga penting artinya untuk konfirmasi dan prestasi komunikasi, aktifitasnya sempat menurun dengan diberlakukannya tarif pos yang baru oleh PT POS melalui SK No.: 100/Dirutpos/1998 ORARI telah mengadakan pendekatan dengan PT POS sehingga dikeluarkan SK No.: 125/Dirutpos/1998 mengenai penyempurnaan tarif pos.

Peningkatan Ketrampilan Amatir Radio Biro Nugraha telah menetapkan kebijaksanaan berupa Fee untuk beberapa award dari US$ 8 (US Dolar 8) menjadi Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).

C. Pembinaan Operasional dan Pengabdian Masyarakat Kegiatan Monitoring Kegiatan monitoring telah dilaksanakan degnan berpedoman kepada keputusan Ketua Umum No.: Kep-06/OP/KU/87. Kegiatan tersebut antara lain berupa penyuluhan dan pelaporan pelanggaran melalui media masa, melalui frekuensi maupun kartu QSL untuk selanjutnya dilaporkan kepada ORARI Daerah setempat, terhadap “Intruders Watch” di dalam negeri dilaporkan kepada Pemerintah, sedangkan di luar negeri kepada IARU Region 3 Monitoring serta melaksanakan “Direction Finding” (Fox Hunting) baik intern ORARI maupun dengan pihak POLRI

Pelaksanaan Dukungan Komunikasi Sebagai Cadangan Nasional telah melakukan kegiatan dukungan komunikasi Pemilu 1997, dukungan komunikasi di berbagai event (nasional/daerah) seperti angkutan Lebaran, Kegiatan Pramuka, Olah Raga, dsb, serta Dukungan Komunikasi dalam keadaan darurat seperti penanggulangan kebakaran hutan dan bencana alam, kecelakaan kapal laut dan ferry, tanah longsor, bencana banjir, pengungsi akibat huru-hara serta penanggulangan keamanan bekerja sama dengan instansi terkait.

Bantuan untuk meringankan masyarakat yang mengalami kesulitan Beberapa daerah telah melaksanakan “ORARI Perduli” dengan membagikan sembako kepada mereka yang kurang mampu Pembinaan kepada Instansi tertentu dan Masyarakat Telah dilaksanakan kerja sama dan pembinaan kepada Operator Komunikasi seperti pada Depsos yang dihadiri utusan 24 propinsi, terhadap Mahasiswa di beberapa Fakultas Tehnik antara lain Trisakti.

BAB III PERMASALAHAN DAN KENDALA YANG DIHADAPI Pembina Organisasi Kurang rasa ikut memiliki, bertanggung jawab dan ikut berperan serta dalam berorganisasi baik di Pusat dan di daerah serta kurang menghayati kode etik Amatir Radio Pembina Administrasi dan Kesekretariatan Laporan berkala ORARI Daerah yang tidak selalu diterima ORARI Pusat juga kiriman tembusan IAR dan IPPRA dari Kanwil Perhubungan yang tidak lancar

Pembinaan Keuangan Hanya 57% berhasil dihimpun karena kurangnya kesadaran anggota membayar Iuran dan kesadaran dan aktivitas pengurus ORARI Lokal/Daerah untuk meneruskan Iuran sehingga menghambat iuran untuk IARU Perubahan kurs US Dollar sampai 400% sedangkan perubahan Iuran ORARI baru dapat dirubah pada MUNAS VII tahun 2001 mendatang

Pembina Pendidikan, Latihan dan Pengembangan Animo dari anggota untuk berpartisipasi hanya sebagian kecil saja Kurangnya pembina yang berdedikasi tinggi dan dapat diandalkan untuk pembinaan anggota Evaluasi perkembangan keterampilan anggota yang sukar dideteksi karena kurangnya laporan Tidak terlaksananya kegiatan penelitian dan eksperimen tehnik secara terpadu karena memerlukan anggaran yang cukup besar

Pembinaan Komunikasi Tidak semua jajaran ORARI memiliki sarana lengkap untuk Stasiun Organisasi dan Stasiun Pembinaan (Club Station) Semakin tinggi pelanggaran dan gangguan penggunaan frekuensi dikarenakan kurangnya pengertian dan kesadaran masyarakat serta kurang aktifnya penertiban dari aparat

BAB IV RENCANA KEGIATAN SELANJUTNYA Mengacu kepada Garis-garus Besar Kebijaksanaan Organisasi dan Rencana Induk ORARI tahun 1996-2001 hasil MUNAS VI ORARI tahun 1996, maka kegiatan kepengurusan periode 1996-2001 akan dikonsentrasikan kepada: Peningkatan koordinasi dengan Departemen Perhubungan cq Dirjend Postel khususnya mekanisme pelaksanaan ujian Amatir Radio, proses penerbitan izin dan callsign, penertiban IPPRA serta penganggulangan gangguan frekuensi, Reciprocal Agreement dengan negara lain khususnya ASEAN

RENCANA KEGIATAN SELANJUTNYA Peningkatan pembinaan Organisasi Amatir Radio dengan cara meningkatkan kelengkapan kerja Sekretariat ORARI Pusat dan Daerah, penyelesaian masalah ORARI Maluku, Timor Timur dan daerah lainnya, penertiban perangkat lunak di Pusat, Daerah maupun Lokal Pengendalian pelaksanaan tugas sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi dengan instansi terkait khususnya dukungan komunikasi Pemilu 1999 dan event-event nasional lainnya

RENCANA KEGIATAN SELANJUTNYA Peningkatan kerjasama dengan media massa, media cetak maupun elektronik sebagai penyuluhan mengenai amatir radio Peningkatan koordinasi dengan IARU khususnya mengenai kewajiban iuran dan mendapatkan informasi-informasi lainnya dalam pembinaan

BAB V KESIMPULAN Pengurus ORARI Pusat masa bhakti 1996-2001 telah berupaya melaksanakan tugas yang diberikan oleh MUNAS VI tahun 1996 dalam bentuk Garis-garis Besar Kebijakan Organisasi dan Rencana Induk ORARI 1991-1996. Perubahan situasi sejak Juli 1996 hingga Februari 1999 yang mempengaruhi seluruh sisi kehidupan di Negara ini termasuk juga berdampak pada kegiatan Amatir Radio dan Pembinaannya. Amanat MUNAS VI tahun 1996 akan terus dilaksanakan dalam mencapai tujuan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.

BAB VI PENUTUP ORARI berbangga hati masih dapat berperan aktif membantu Bangsa dan semakin memantapkan kehadirannya di tengah Masyarakat berkat jalinan kerja sama yang baik di antara pengurus dan anggota ORARI baik di Pusat, Daerah maupun Lokal, maka ORARI semakin terpercaya. Percaya bahwa kerja sama ini dapat dipertahankan guna mencapai kondisi organisasi yang mantap baik keluar maupun ke dalam agar dapat mengadapi tantangan dengan berpedoman pada Kode Etik Amatir Radio. Jakarta, 3 April 1999 PENGURUS ORARI PUSAT KETUA UMUM Soegito - YFØAL