Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP Pola Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Pusat dan Daerah Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP SEKRETARIAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 08/04/2017
Alur Pikir Penyuluhan Alur Pikir Penyuluhan Undang Undang Dasar 1945 Kesejahteraan Masyarakat (Pasal 28 C, 33) Melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia Pembinaan dan pengawasan
Dasar Hukum Penyuluhan Perikanan Dasar Hukum Pembinaan Penyuluh Dasar Hukum Penyuluhan Perikanan TENAGA PENYULUH Uu no. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan UU No. 31 Tahun 2005 Jo45 Tahun 2009 Tentang Perikanan PP No. 43 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan PP No. 62 Tahun 2014 Tentang Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penyuluhan PP No. 43 Tahun 2009 Dilakukan oleh Pusat dan Daerah (sesuai kewenangan masing-masing) M E L I P U T pemberian bimbingan; pelatihan; arahan; supervisi; dan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluh.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pusat (Instansi Pembina) dituangkan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (Pasal 11 PP No. 43 Tahun 2009) Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah diwujudkan dalam bimbingan dan penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dimaksud. (Pasal 12 PP No. 43 Tahun 2009)
Pasal 1 PERMENPAN NO.PER/19/M.PAN/10/2008 PENYULUH PERIKANAN : JABATAN YANG MEMPUNYAI RUANG LINGKUP TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN YAITU PROSES PEMBELAJARAN BAGI PELAKU UTAMA SERTA PELAKU USAHA AGAR MEREKA MAU DAN MAMPU MENOLONG DAN MENGORGANISASIKAN DIRINYA DALAM MENGAKSES INFORMASI PASAR, TEKNOLOGI, PERMODALAN, DAN SUMBERDAYA LAINNYA SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS, EFISIENSI USAHA, PENDAPATAN, DAN KESEJAHTERAANNYA, SERTA MENINGKATKAN KESADARAN DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Pasal 1 PERMENPAN NO.PER/19/M.PAN/10/2008
SEBARAN PENYULUH PERIKANAN No Tenaga Penyuluh Jumlah (Org) 1. Penyuluh Perikanan PNS 3.231 2. Penyuluh Perikanan CPNS 29 3. Penyuluh Perikanan Swadaya 7.556 4. Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) 1.304 5. Lain lain 227 TOTAL 12.347 Sesuai SK KaBPSDMKP Sumber : Simluh KP 31 Agustus 2014
Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Kompetensi dan Profesi Pembinaan Penyuluh Perikanan PNS Pembinaan Karir (Kepangkatan dan Jabatan) Penyuluh Perikanan harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan kompetensi, profesionalisme dan karirnya
Pembinaan Tenaga Penyuluh Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Kompetensi Profesionalisme Karir Penyulu h Ideal PEMBINA TEKNIS PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT (Pusat Penyuluhan KP) PUSAT (SEKRETARIAT BPSDM KP) DAERAH Dinas KP; BAKORLUH BKD, dll DAERAH Dinas KP; BAKORLUH dll.
Pembinaan Kompetensi dan Profesi Penyuluh Perikanan Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Dilaksanakan secara sinergis antara Pemerintah Pusat (Instansi Pembina) dan Pemerintah Daerah Berpedoman pada Standar Kompetensi (PUSLUH KP) Penilaian Profesi (LSP)
Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Kewajiban Instansi Pembina JF Penyuluh Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Pasal 5 PERMENPAN dan RB No. 19 Tahun 2008 Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Antara lain, : Menyusun Petunjuk Teknis; Menyusun Pedoman Formasi; Menetapkan Standar Kompetensi; Mengusulkan Tunjangan Jabatan Fungsional; Sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; Menyusun Kurikulum pendidikan dan pelatihan; Menyelenggarakan DIKLAT Fungsional; Mengembangkan Sistem Informasi; Fasilitasi pembentukan Organisasi Profesi; Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Melakukan Monitoring dan Evaluasi
Hal-hal yang telah dilakukan oleh Pusat : Menetapkan Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan (PERMEN KP No. 27/PERMEN-KP/2013) Menetapkan Pedoman Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan (PERMEN KP No 38/PERMEN-KP/2013) Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Kegiatan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan setiap Tahun Anggaran ; Menetapkan Pedoman Penilaian Penyuluh Perikanan PNS Teladan (PERMEN KP No.PER.17/MEN/2012) tentang Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kerja Penyuluh Perikanan PNS di UPT lingkup KKP (Keputusan Kepala BPSDMKP No.KEP.74/ BPSDM KP/2012 )
Lanjutan ... Menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya (KEP MKP No. KEP.54/MEN/2011) Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Perikanan (Kep. Kepala BPSDM KP Nomor KEP.99/BPSDMKP/2010 ) Menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Biaya Operasional Penyuluh Perikanan Menetapkan Pedoman Penilaian Penyuluh Perikanan Teladan (Keputusan Kepala BPSDM KP Nomor KEP.75/BPSDMKP/2011 ) Menetapkan Pedoman Pembinaan Penyuluh Perikanan Swadaya (Keputusan Kepala BPSDM KP Nomor KEP.76/BPSDMKP/2011)
Lanjutan ... Menyelenggarakan DIKLAT Dasar Penyuluhan; Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Penyuluh Perikanan, dll
Hal- hal yang sedang dilakukan Menyusun Pedoman Presentasi Karya Ilmiah bagi Penyuluh; Menyusun Pola Diklat Penyuluh Perikanan; Mengusulkan kenaikan Tunjangan Fungsional Penyuluh Perikanan (disetarakan dengan Penyuluh Pertanian dan Kehutanan); Mengusulkan Tunjangan Profesi Penyuluh Perikanan;
Pembinaan Karier Penyuluh Penyuluh Perikanan WAJIB melaksanakan butir-butir kegiatan, Pengakuan kinerja Penyuluh dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit Minimal Setiap Tahun Penyuluh Perikanan harus mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Penilaian Angka Kredit Sebagai pengembangan karier Penyuluh Kegiatan Penyuluhan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Penilaian Angka Kredit Oleh Tim Penilai (Bulan Januari dan Juli) Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan
PEMBIAYAAN PENYULUHAN Undang Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengamanatkan bahwa Pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota. (Pasal 32, ayat 2)
Pembiayaan Penyelenggaraan Penyuluhan Pasal 3 PP No. 43 Tahun 2009 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing. M E L I P U T biaya operasional kelembagaan penyuluhan; biaya operasional penyuluh PNS (APBN, APBD Tambahan); biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan.
TE RI MA KA SIH Sekretariat Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan Gedung Minabahari III, Lantai 7 Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat 20