Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Direktorat Pembinaan SMA
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Transcript presentasi:

Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP Pola Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Pusat dan Daerah Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP SEKRETARIAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 08/04/2017

Alur Pikir Penyuluhan Alur Pikir Penyuluhan Undang Undang Dasar 1945 Kesejahteraan Masyarakat (Pasal 28 C, 33) Melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia Pembinaan dan pengawasan

Dasar Hukum Penyuluhan Perikanan Dasar Hukum Pembinaan Penyuluh Dasar Hukum Penyuluhan Perikanan TENAGA PENYULUH Uu no. 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan UU No. 31 Tahun 2005 Jo45 Tahun 2009 Tentang Perikanan PP No. 43 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan PP No. 62 Tahun 2014 Tentang Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penyuluhan PP No. 43 Tahun 2009 Dilakukan oleh Pusat dan Daerah (sesuai kewenangan masing-masing) M E L I P U T pemberian bimbingan; pelatihan; arahan; supervisi; dan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluh.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pusat (Instansi Pembina) dituangkan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (Pasal 11 PP No. 43 Tahun 2009) Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah diwujudkan dalam bimbingan dan penerapan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dimaksud. (Pasal 12 PP No. 43 Tahun 2009)

Pasal 1 PERMENPAN NO.PER/19/M.PAN/10/2008 PENYULUH PERIKANAN : JABATAN YANG MEMPUNYAI RUANG LINGKUP TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYULUHAN PERIKANAN YAITU PROSES PEMBELAJARAN BAGI PELAKU UTAMA SERTA PELAKU USAHA AGAR MEREKA MAU DAN MAMPU MENOLONG DAN MENGORGANISASIKAN DIRINYA DALAM MENGAKSES INFORMASI PASAR, TEKNOLOGI, PERMODALAN, DAN SUMBERDAYA LAINNYA SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS, EFISIENSI USAHA, PENDAPATAN, DAN KESEJAHTERAANNYA, SERTA MENINGKATKAN KESADARAN DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Pasal 1 PERMENPAN NO.PER/19/M.PAN/10/2008

SEBARAN PENYULUH PERIKANAN No Tenaga Penyuluh Jumlah (Org) 1. Penyuluh Perikanan PNS 3.231 2. Penyuluh Perikanan CPNS 29 3. Penyuluh Perikanan Swadaya 7.556 4. Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) 1.304 5. Lain lain 227 TOTAL 12.347 Sesuai SK KaBPSDMKP Sumber : Simluh KP 31 Agustus 2014

Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Kompetensi dan Profesi Pembinaan Penyuluh Perikanan PNS Pembinaan Karir (Kepangkatan dan Jabatan) Penyuluh Perikanan harus senantiasa ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan kompetensi, profesionalisme dan karirnya

Pembinaan Tenaga Penyuluh Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Kompetensi Profesionalisme Karir Penyulu h Ideal PEMBINA TEKNIS PEMBINA KEPEGAWAIAN PUSAT (Pusat Penyuluhan KP) PUSAT (SEKRETARIAT BPSDM KP) DAERAH Dinas KP; BAKORLUH BKD, dll DAERAH Dinas KP; BAKORLUH dll.

Pembinaan Kompetensi dan Profesi Penyuluh Perikanan Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Dilaksanakan secara sinergis antara Pemerintah Pusat (Instansi Pembina) dan Pemerintah Daerah Berpedoman pada Standar Kompetensi (PUSLUH KP) Penilaian Profesi (LSP)

Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Kewajiban Instansi Pembina JF Penyuluh Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Pasal 5 PERMENPAN dan RB No. 19 Tahun 2008 Pembinaan Tenaga Penyuluh Perikanan Antara lain, : Menyusun Petunjuk Teknis; Menyusun Pedoman Formasi; Menetapkan Standar Kompetensi; Mengusulkan Tunjangan Jabatan Fungsional; Sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; Menyusun Kurikulum pendidikan dan pelatihan; Menyelenggarakan DIKLAT Fungsional; Mengembangkan Sistem Informasi; Fasilitasi pembentukan Organisasi Profesi; Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Melakukan Monitoring dan Evaluasi

Hal-hal yang telah dilakukan oleh Pusat : Menetapkan Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan (PERMEN KP No. 27/PERMEN-KP/2013) Menetapkan Pedoman Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan (PERMEN KP No 38/PERMEN-KP/2013) Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Kegiatan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan setiap Tahun Anggaran ; Menetapkan Pedoman Penilaian Penyuluh Perikanan PNS Teladan (PERMEN KP No.PER.17/MEN/2012) tentang Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kerja Penyuluh Perikanan PNS di UPT lingkup KKP (Keputusan Kepala BPSDMKP No.KEP.74/ BPSDM KP/2012 )

Lanjutan ... Menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya (KEP MKP No. KEP.54/MEN/2011) Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Perikanan (Kep. Kepala BPSDM KP Nomor KEP.99/BPSDMKP/2010 ) Menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Biaya Operasional Penyuluh Perikanan Menetapkan Pedoman Penilaian Penyuluh Perikanan Teladan (Keputusan Kepala BPSDM KP Nomor KEP.75/BPSDMKP/2011 ) Menetapkan Pedoman Pembinaan Penyuluh Perikanan Swadaya (Keputusan Kepala BPSDM KP Nomor KEP.76/BPSDMKP/2011)

Lanjutan ... Menyelenggarakan DIKLAT Dasar Penyuluhan; Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Penyuluh Perikanan, dll

Hal- hal yang sedang dilakukan Menyusun Pedoman Presentasi Karya Ilmiah bagi Penyuluh; Menyusun Pola Diklat Penyuluh Perikanan; Mengusulkan kenaikan Tunjangan Fungsional Penyuluh Perikanan (disetarakan dengan Penyuluh Pertanian dan Kehutanan); Mengusulkan Tunjangan Profesi Penyuluh Perikanan;

Pembinaan Karier Penyuluh Penyuluh Perikanan WAJIB melaksanakan butir-butir kegiatan, Pengakuan kinerja Penyuluh dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit Minimal Setiap Tahun Penyuluh Perikanan harus mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Penilaian Angka Kredit Sebagai pengembangan karier Penyuluh Kegiatan Penyuluhan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Penilaian Angka Kredit Oleh Tim Penilai (Bulan Januari dan Juli) Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan

PEMBIAYAAN PENYULUHAN Undang Undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengamanatkan bahwa Pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota. (Pasal 32, ayat 2)

Pembiayaan Penyelenggaraan Penyuluhan Pasal 3 PP No. 43 Tahun 2009 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing. M E L I P U T biaya operasional kelembagaan penyuluhan; biaya operasional penyuluh PNS (APBN, APBD Tambahan); biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan.

TE RI MA KA SIH Sekretariat Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan Gedung Minabahari III, Lantai 7 Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat 20