Lingkungan Legal, Politik dan Hukum Minggu ke - 4
Lingkungan politik Kegiatan pemasaran Global dipengaruhi oleh institusi pemerintah, partai-2 politik dan organisasi-organisasi. Penentu Lingkungan ini adalah : Sovereignty ( kedaulatan ) Political risk (resiko politik) Taxes (pajak) Dilution of equity control (pengendalian pada kesamaan hak) Expropriation (pengambil alihan)
Bangsa-Serikat & Kedaulatan Sovereignty = supremasi dan otoritas kebebasan politik Implikasinya bahwa nation-state Adalah otoritas pembuat keputusan pada daerah perbatasan pada territorial negara Bebas dari Negara lain Nation-state activities ditentukan oleh : Economic development Political and economic system Integrasi pasar global mengikis kedaulatan ekonomi nasional
Political Risk Resiko kebijakan pemerintahan berdampak pada aktivitas-aktivitas perusahaan Tingkat resiko politik yang rendah cenderung untuk menarik investasi yang lebih tinggi Tingkat resiko politik merupakan kebalikan yg proposional untuk perkembangan perekonomian suatu Negara.
Taxes Banyak perusahaan mengurangi kewajiban membayar pajak dengan menggeser pengalokasian pendapatan “earnings stripping” (pemotongan pendapatan) Perusahaan asing mengurangi pendapatan dengan membuat pinjaman yang berafiliasi ke AS daripada menggunakan investasi langsung untuk membiayai kegiatan-kegiatan di AS Subsidi AS mengurangi bunga yang dibayarkan pada pinjaman ini, dengan cara demikian mengurangi beban pajaknya. Banyak perusahaan yang telah melakukan negosiasi bilateral tentang perjanjian pajak untuk menyediakan pinjaman pajak untuk membayar pajak luar negeri
Dilution of Equity Control (pengendalian pada kesamaan hak) Pada Negara berpendapatan rendah sering tekanan politik untuk pengendalian nasional dari kepemilikan perusahaan asing Goal of national governance: melindungi hak kedaulatan nasional Pada Negara-negara terbelakang, tekanan politik sering menyebabkan perusahaan untuk mencari patner lokal (strategic alliances, joint-ventures)
Expropriation (Pengambil-alihan) Expropriation = pemerintah bertindak untuk mencabut hak sebuah perusahaan atau investor Nationalisation = kepemilikan properti & kekayaan ditransfer untuk pemerintah tuan rumah Confiscation (penyitaan) = nationalisation without compensation Creeping expropriation (pengambil-alihan dg pelan-pelan) = keterbatasan yang sangat hebat pada aktivitas perekonomian (keterbatasan pada pemulangan kembali profit, kandungan yang disyaratkan, kuota untuk sewa lokal, kendali harga)
International Law International law = peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip negara mempertimbangkan untuk mengikat mereka sendiri Dua kategori Public law, or law of nations International commercial law Untuk mengurangi ketidakpastian hukum, usaha organisasi internasional untuk membuat panduan-panduan The United Nation’s “International Court of Justice” (Mahkamah Internasional)
Lanjutan .. Two fundamentally different legal systems : 1. Code law Didasarkan pada norma-nomar tertulis, Based on written norms (codices), tambahan atau lampiran oleh keputusan hukum Merk dagang harus terdaftar (registered) 2. Common law Bersandar pada tradisi dan dipertimbangkan akar kata dari yurisdiksi masa lampau Merk dagang dibuat dengan menggunakan lebih dahulu
menghindari masalah-masalah hukum Pendirian (Establishment) Mengetahui tentang perjanjian dari pertemanan, perdagangan dan navigasi Jurisdiction (yuridiksi) Menentukan hokum nasional yangmana diterapkan ketika sebuah transaksi melintasi batas Negara
Lanjutan .. Intellectual Property (hak paten) Menjamin bahwa paten dan merk dagang terdaftar pada setiap Negara bisnis dilakukan Hati-hati terhadap peniruan / pemalsuan: pengkopian yang tidak berijin dan memproduksi sebuah produk Hati-hati terhadap pembajakan : tidak adanya ijin publikasi atau reproduksi hak cipta Mengetahui tentang perjanian-perjanian internasional The Patent Cooperation Treaty European Patent Convention
Lanjutan Antitrust (anti terhadap penggabungan industri) Hukum Antitrust didesain untuk melawan praktek-praktek bisnis yang mebatasi dan mendorong persaingan European Commission melarang perjanjian & praktek yang menghalangi, membatasi dan mendistrosi kompetisi Bagaimanpun juga, pada beberapa Negara Eropa, hokum masing-masing Negara menerapkan elemen-elemen marketing mix secara spesifik
Resolusi konflik, Penyelesaian perselisihan & Proses perkara (Litigation Perkara kukum Internasional bisa sangat komplek, menghabiskan waktu & biaya Extrajudicial, pendekatan alternatif sering merupakan cara lebih cepat, lebih mudah & lebih murah untuk menyelesaikan perselisihan komersial Institusi seperti International Chamber of Commerce (KADIN) telah membuat Courts of Arbitration yang dapat digunakan oleh perusahaan global
TERIMA KASIH