Hukum Pidana Kodifikasi
HUKUM PIDANA KODIFIKASI SILABI HUKUM PIDANA KODIFIKASI UKD I : Percobaan (18, 25 Agust, 8, 15, 22 Sept) UKD I: 15 September, remedi : 22 September) UKD II : Penyertaan dan Concursus (29 Sept., 6, 13 Oktober) UKD II: 20 Okt., remedi: 27 Oktober. UKD III : Residive (3 dan 10 Nopember) UKD III: 17 Nopember, remedi: 24 Nopember UKD IV : Gugurnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana (1, 8, 15 Desember) UKD IV: 22 Desember, remedi: 29 Desember)
PERCOBAAN /POGING Pengertian : pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang telah dimulai, tetapi tidak selesai. Pengaturan : Pasal 53 dan 54 KUHP. Percobaan hanya untuk kejahatan, pengecualian : Pasal 184 ayat (5), Pasal 302 ayat (4), Pasal 351 ayat (5), Pasal 352 ayat (2) Percobaan merupakan perluasan dapat dipidananya perbuatan pidana Percobaan merupakan tindak pidana sempurna (delictum sui generis) Alasan pemidanaan percobaan : Subyektif : orangnya berbahaya Obyektif : perbuatannya berbahaya. KUHP menggunakan keduanya (Pasal 53 ayat 1)
Unsur-unsur/Syarat-syarat percobaan : Niat Permulaan pelaksanaan Tidak selesai perbuatan bukan kehendak sendiri Niat : sengaja (opzet) Jika percobaan mampu, maka sengaja ini meliputi tiga bentuk (maksud, sadar kepastian dan sadar kemungkinan). Jika tidak mampu : maksud Tindak pidana formil : sesuai rumusan undang-undang Tindak pidana materiil : perbuatan pelaku mengarah pada akibat yang dilarang.
Percobaan tidak mampu : Sarana/alat : Absolut, relatif Sasaran/obyek : Absolut, relatif Percobaan khusus : Makar (aanslag) : Niat dan permulaan pelaksanaan (Pasal 104 KUHP) Permufakatan jahat (samenspanning) : Niat (Pasal 110 KUHP) Perbuatan persiapan (Pasal 250, 261 dan 275) Ancaman pidana percobaan : Maksimal pidana pokok kejahatan yang dimaksud dikurangi 1/3 Kejahatan yang diancam mati, seumur hidup, percobaaannya diancam pidana penjara 15 tahun Ancaman pidana tambahan sama dengan apabila kejahatan selesai
PENYERTAAN/DEELNEMING Pengertian : Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari seorang Pengaturan : Pasal 55 dan 56 KUHP Bentuk : - Pembuat /Dader/Pleger (Pasal 55) - Pembantu/Medeplichtige (Pasal 56) Pembuat : (Pasal 55) : Dipidana sebagai pelaku Yang melakukan Yang menyuruh melakukan Yang turut serta melakukan Yang menganjurkan
“Dipidana sebagai” “dianggap” - Yang menyuruh lakukan : seseorang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dan orang lain ini berkedudukan sebagai alat - Ada dua pihak : Yang menyuruh : manus domina/tangan yang menguasai/auctor intellectualis Yang disuruh : manus ministra/tangan yang dikuasai/auctor phisycus Syarat manus ministra : - harus manusia - berbuat aktif - tidak mampu bertanggung jawab
Syarat turut serta melakukan : Adanya kerjasama secara sadar Timbulnya kerjasama tidak perlu mufakat terlebih dulu. Dalam turut serta semua pelaku hadir pada lokus delikti dan tempus Delikti yang sama. Pemidanaan turut serta : Semua pelaku diancam pidana sama Penganjuran (Uitlokking) Pengertian : seseorang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan diberi syarat-syarat (Pasal 55 ayat 1 ke 2) Ada dua pihak : - Pihak yang menggerakkan : Auctor intellectualis - Pihak yang digerakkan : Auctor phisycus
Perbedaan menyuruh lakukan dengan penganjuran : Pelaku fisik dalam menyuruhlakukan tidak dapat dipidana, sedangkan dalam penganjuran dapat dipidana; Cara-cara melakukan menyuruhlakukan tidak ditentukan dalam undang-undang, sedangkan cara-cara penganjuran ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.
Syarat-syarat penganjuran : Ada kesengajaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana; Menggerakkannya dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan undang-undang; Pelaku melakukan perbuatan pidana sesuai dengan permintaan penganjur; Pelaku dapat dipertanggung jawabkan Pertanggung jawaban pidana dalam penganjuran bersifat zelf standig artinya masing-masing pihak bertanggung jawab sendiri-sendiri. Apabila pelaku melakukan tindak pidana tidak sesuai dengan permintaan penganjur, maka terjadi penganjuran yang gagal/mislukte uitlokking (Pasal 163 bis). Pasal 163 bis : Penganjur menggerakkan tindak pidana, tetapi pelaku tidak melakukan atau hanya terjadi tindak pidana percobaan, diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp. 4500,- Jika penganjur mundur atas inisiatif sendiri tidak dipidana.
Pembantu/Medeplichtige Diatur : Pasal 56 KUHP Ada 2 : Sebelum kejahatan : memberikan sarana, kesempatan keterangan untuk melakukan kejahatan Pada saat kejahatan dilakukan Sifat : pembantu tergantung pada pembuat Pembantu hanya berlaku untuk kejahatan.
CONCURSUS (PERBARENGAN TINDAK PIDANA) Pengaturan : Pasal 63 – 71 KUHP Jenis : Perbarengan peraturan (Concursus idealis) : Pasal 63 KUHP Perbuatan berlanjut (Voortgezette handeling) : Pasal 64 KUHP Perbarengan perbuatan (Concursus realis) : Pasal 65 – 71 KUHP Concursus Idealis : Satu perbuatan, masuk dalam beberapa aturan hukum. Pemidanaan : Sistem absorbsi (dikenakan ancaman pidana pokok terberat) Dua pidana pokok sejenis, diambil satu dengan ditambah pidana tambahan paling berat Dua pidana pokok tidak sejenis, diambil terberat berdasarkan urutan dalam Pasal 10 KUHP) Menggunakan azas lex specialis derogat lege generale
Voortgezette handeling : - Seseorang melakukan beberapa perbuatan - Perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran - Antara perbuatan-perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa, hingga merupakan perbuatan berlanjut Pemidanaan : Sistem absorbsi, hanya satu ancaman pidana, bila berbeda dikenakan yang terberat Khusus Pasal 244 dan 245 hanya dikenakan satu ancaman pidana Khusus kejahatan ringan (Pasal 364, 373, 379, 407 ayat 1 KUHP) maka diancam dengan kejahatan biasa Concursus Realis : - Seseorang melakukan beberapa perbuatan - Masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri- sendiri dan tidak perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain
Pemidanaan : Untuk ancaman pidana sejenis, dikenakan absorbsi dipertajam yakni ancaman pidana terberat ditambah 1/3; asal tidak melebihi jumlah semua ancaman pidananya; Untuk ancaman pidana tidak sejenis, dikenakan kumulasi lunak/sedang, semua ancaman pidana dijatuhkan, jika melebihi terberat ditambah 1/3, maka yang dikenakan yang terberat ditambah 1/3; Untuk kejahatan ringan, dengan kumulasi, tapi dibatasi hanya 8 bulan penjara Untuk pelanggaran, sistem kumulasi, tapi tidak boleh melebihi maksimum khusus Untuk kejahatan dan pelanggaran yang diadili pada saat berlainan, maka pidana yang telah dijatuhkan diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan
RECIDIVE/PENGULANGAN TINDAK PIDANA Pengertian : Pelaku melakukan suatu tindak pidana, dalam waktu tertentu setelah mendapatkan keputusan hakim yang tetap atas tindak pidana tersebut, melakukan tindak pidana lagi KUHP : - Residive tidak diatur dalam buku I, namun diatur dalam buku II dan (kejahatan), buku III (pelanggaran). Residive sejenis : Pasal 137, 144, 155, 157, 161, 163, 208, 216, 321, 393 dan 303 bis (semua ayat 2 kecuali 216 ayat 3) Residive kelompok jenis : Pasal 486, 487, 488 Pasal 486 : kejahatan terhadap harta benda dan pemalsuan Pasal 487 : kejahatan terhadap badan dan nyawa Pasal 488 : kejahatan penghinaan dan yang berhubungan dengan penerbitan dan percetakan
Syarat- syarat residive sejenis : Perbuatan pidana yang diulang harus sejenis dengan kejahatan yang dulu; Sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; Pelaku melakukan kejahatan ybs pada saat menjalankan pencahariannya kecuali Pasal 216, 303 bis dan 393; dua tahun sejak ada putusan hakim tetap (137, 144, 216, 208, 303 bis dan 321) dan lima tahun (155, 157, 161, 163 dan 393) Pemidanaan dalam residiv sejenis ada 3 macam : Diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu Ditambah sepertiga Dilipatkan dua kali Syarat- syarat residive kelompok jenis : - Kejahatan yang diulang harus masuk dalam kelompok jenis Antara kejahatan tersebut belum pernah ada putusan hakim berupa pidana yang berkekuatan hukum tetap Tenggang waktu lima tahun sejak ada putusan hakim yang tetap
Residiv pelanggaran 14 jenis pelanggaran yang apabila diulang merupakan residiv : Pasal 489, Pasal 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 Syarat residiv pelanggaran : Pengulangan harus sama Sudah ada putusan hakim tetap berupa pemidanaan Tenggang waktu pengulangan 1 atau 2 tahun Pemidanaan : Bila pidana denda ditingkatkan menjadi pidana kurungan Bila pidana kurungan dilipatkan dua kali Residiv di luar KUHP : Undang-Undang No 22/1997 (Pasal 96), Undang-Undang No 14/1992 (Pasal 69).