Hukum Pidana Kodifikasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
Penyertaan (deelneming)
Penyertaan (Deelneming)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
Asas Asas Hukum Pidana.
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PENDAHULUAN.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
BAHASA INDONESIA HUKUM
SEMAT DATANG FAK. HUKUM UWH DALAM KULIAH HUKUM PIDANA LANJUT.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
PENGANTAR ILMU POLITIK
PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

Hukum Pidana Kodifikasi

HUKUM PIDANA KODIFIKASI SILABI HUKUM PIDANA KODIFIKASI UKD I : Percobaan (18, 25 Agust, 8, 15, 22 Sept) UKD I: 15 September, remedi : 22 September) UKD II : Penyertaan dan Concursus (29 Sept., 6, 13 Oktober) UKD II: 20 Okt., remedi: 27 Oktober. UKD III : Residive (3 dan 10 Nopember) UKD III: 17 Nopember, remedi: 24 Nopember UKD IV : Gugurnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana (1, 8, 15 Desember) UKD IV: 22 Desember, remedi: 29 Desember)

PERCOBAAN /POGING Pengertian : pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang telah dimulai, tetapi tidak selesai. Pengaturan : Pasal 53 dan 54 KUHP. Percobaan hanya untuk kejahatan, pengecualian : Pasal 184 ayat (5), Pasal 302 ayat (4), Pasal 351 ayat (5), Pasal 352 ayat (2) Percobaan merupakan perluasan dapat dipidananya perbuatan pidana Percobaan merupakan tindak pidana sempurna (delictum sui generis) Alasan pemidanaan percobaan : Subyektif : orangnya berbahaya Obyektif : perbuatannya berbahaya. KUHP menggunakan keduanya (Pasal 53 ayat 1)

Unsur-unsur/Syarat-syarat percobaan : Niat Permulaan pelaksanaan Tidak selesai perbuatan bukan kehendak sendiri Niat : sengaja (opzet) Jika percobaan mampu, maka sengaja ini meliputi tiga bentuk (maksud, sadar kepastian dan sadar kemungkinan). Jika tidak mampu : maksud Tindak pidana formil : sesuai rumusan undang-undang Tindak pidana materiil : perbuatan pelaku mengarah pada akibat yang dilarang.

Percobaan tidak mampu : Sarana/alat : Absolut, relatif Sasaran/obyek : Absolut, relatif Percobaan khusus : Makar (aanslag) : Niat dan permulaan pelaksanaan (Pasal 104 KUHP) Permufakatan jahat (samenspanning) : Niat (Pasal 110 KUHP) Perbuatan persiapan (Pasal 250, 261 dan 275) Ancaman pidana percobaan : Maksimal pidana pokok kejahatan yang dimaksud dikurangi 1/3 Kejahatan yang diancam mati, seumur hidup, percobaaannya diancam pidana penjara 15 tahun Ancaman pidana tambahan sama dengan apabila kejahatan selesai

PENYERTAAN/DEELNEMING Pengertian : Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari seorang Pengaturan : Pasal 55 dan 56 KUHP Bentuk : - Pembuat /Dader/Pleger (Pasal 55) - Pembantu/Medeplichtige (Pasal 56) Pembuat : (Pasal 55) : Dipidana sebagai pelaku Yang melakukan Yang menyuruh melakukan Yang turut serta melakukan Yang menganjurkan

“Dipidana sebagai” “dianggap” - Yang menyuruh lakukan : seseorang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dan orang lain ini berkedudukan sebagai alat - Ada dua pihak : Yang menyuruh : manus domina/tangan yang menguasai/auctor intellectualis Yang disuruh : manus ministra/tangan yang dikuasai/auctor phisycus Syarat manus ministra : - harus manusia - berbuat aktif - tidak mampu bertanggung jawab

Syarat turut serta melakukan : Adanya kerjasama secara sadar Timbulnya kerjasama tidak perlu mufakat terlebih dulu. Dalam turut serta semua pelaku hadir pada lokus delikti dan tempus Delikti yang sama. Pemidanaan turut serta : Semua pelaku diancam pidana sama Penganjuran (Uitlokking) Pengertian : seseorang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan diberi syarat-syarat (Pasal 55 ayat 1 ke 2) Ada dua pihak : - Pihak yang menggerakkan : Auctor intellectualis - Pihak yang digerakkan : Auctor phisycus

Perbedaan menyuruh lakukan dengan penganjuran : Pelaku fisik dalam menyuruhlakukan tidak dapat dipidana, sedangkan dalam penganjuran dapat dipidana; Cara-cara melakukan menyuruhlakukan tidak ditentukan dalam undang-undang, sedangkan cara-cara penganjuran ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.

Syarat-syarat penganjuran : Ada kesengajaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana; Menggerakkannya dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan undang-undang; Pelaku melakukan perbuatan pidana sesuai dengan permintaan penganjur; Pelaku dapat dipertanggung jawabkan Pertanggung jawaban pidana dalam penganjuran bersifat zelf standig artinya masing-masing pihak bertanggung jawab sendiri-sendiri. Apabila pelaku melakukan tindak pidana tidak sesuai dengan permintaan penganjur, maka terjadi penganjuran yang gagal/mislukte uitlokking (Pasal 163 bis). Pasal 163 bis : Penganjur menggerakkan tindak pidana, tetapi pelaku tidak melakukan atau hanya terjadi tindak pidana percobaan, diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp. 4500,- Jika penganjur mundur atas inisiatif sendiri tidak dipidana.

Pembantu/Medeplichtige Diatur : Pasal 56 KUHP Ada 2 : Sebelum kejahatan : memberikan sarana, kesempatan keterangan untuk melakukan kejahatan Pada saat kejahatan dilakukan Sifat : pembantu tergantung pada pembuat Pembantu hanya berlaku untuk kejahatan.

CONCURSUS (PERBARENGAN TINDAK PIDANA) Pengaturan : Pasal 63 – 71 KUHP Jenis : Perbarengan peraturan (Concursus idealis) : Pasal 63 KUHP Perbuatan berlanjut (Voortgezette handeling) : Pasal 64 KUHP Perbarengan perbuatan (Concursus realis) : Pasal 65 – 71 KUHP Concursus Idealis : Satu perbuatan, masuk dalam beberapa aturan hukum. Pemidanaan : Sistem absorbsi (dikenakan ancaman pidana pokok terberat) Dua pidana pokok sejenis, diambil satu dengan ditambah pidana tambahan paling berat Dua pidana pokok tidak sejenis, diambil terberat berdasarkan urutan dalam Pasal 10 KUHP) Menggunakan azas lex specialis derogat lege generale

Voortgezette handeling : - Seseorang melakukan beberapa perbuatan - Perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau pelanggaran - Antara perbuatan-perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa, hingga merupakan perbuatan berlanjut Pemidanaan : Sistem absorbsi, hanya satu ancaman pidana, bila berbeda dikenakan yang terberat Khusus Pasal 244 dan 245 hanya dikenakan satu ancaman pidana Khusus kejahatan ringan (Pasal 364, 373, 379, 407 ayat 1 KUHP) maka diancam dengan kejahatan biasa Concursus Realis : - Seseorang melakukan beberapa perbuatan - Masing-masing perbuatan tersebut berdiri sendiri- sendiri dan tidak perlu sejenis atau berhubungan satu sama lain

Pemidanaan : Untuk ancaman pidana sejenis, dikenakan absorbsi dipertajam yakni ancaman pidana terberat ditambah 1/3; asal tidak melebihi jumlah semua ancaman pidananya; Untuk ancaman pidana tidak sejenis, dikenakan kumulasi lunak/sedang, semua ancaman pidana dijatuhkan, jika melebihi terberat ditambah 1/3, maka yang dikenakan yang terberat ditambah 1/3; Untuk kejahatan ringan, dengan kumulasi, tapi dibatasi hanya 8 bulan penjara Untuk pelanggaran, sistem kumulasi, tapi tidak boleh melebihi maksimum khusus Untuk kejahatan dan pelanggaran yang diadili pada saat berlainan, maka pidana yang telah dijatuhkan diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan

RECIDIVE/PENGULANGAN TINDAK PIDANA Pengertian : Pelaku melakukan suatu tindak pidana, dalam waktu tertentu setelah mendapatkan keputusan hakim yang tetap atas tindak pidana tersebut, melakukan tindak pidana lagi KUHP : - Residive tidak diatur dalam buku I, namun diatur dalam buku II dan (kejahatan), buku III (pelanggaran). Residive sejenis : Pasal 137, 144, 155, 157, 161, 163, 208, 216, 321, 393 dan 303 bis (semua ayat 2 kecuali 216 ayat 3) Residive kelompok jenis : Pasal 486, 487, 488 Pasal 486 : kejahatan terhadap harta benda dan pemalsuan Pasal 487 : kejahatan terhadap badan dan nyawa Pasal 488 : kejahatan penghinaan dan yang berhubungan dengan penerbitan dan percetakan

Syarat- syarat residive sejenis : Perbuatan pidana yang diulang harus sejenis dengan kejahatan yang dulu; Sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; Pelaku melakukan kejahatan ybs pada saat menjalankan pencahariannya kecuali Pasal 216, 303 bis dan 393; dua tahun sejak ada putusan hakim tetap (137, 144, 216, 208, 303 bis dan 321) dan lima tahun (155, 157, 161, 163 dan 393) Pemidanaan dalam residiv sejenis ada 3 macam : Diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu Ditambah sepertiga Dilipatkan dua kali Syarat- syarat residive kelompok jenis : - Kejahatan yang diulang harus masuk dalam kelompok jenis Antara kejahatan tersebut belum pernah ada putusan hakim berupa pidana yang berkekuatan hukum tetap Tenggang waktu lima tahun sejak ada putusan hakim yang tetap

Residiv pelanggaran 14 jenis pelanggaran yang apabila diulang merupakan residiv : Pasal 489, Pasal 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 Syarat residiv pelanggaran : Pengulangan harus sama Sudah ada putusan hakim tetap berupa pemidanaan Tenggang waktu pengulangan 1 atau 2 tahun Pemidanaan : Bila pidana denda ditingkatkan menjadi pidana kurungan Bila pidana kurungan dilipatkan dua kali Residiv di luar KUHP : Undang-Undang No 22/1997 (Pasal 96), Undang-Undang No 14/1992 (Pasal 69).