AUDIT SISTEM INFORMASI Mengadili Pengadaan Teknologi Informasi : Standard Database Mengadili Pengadaan Teknologi Informasi :
Glasses-Free 3-D Television TRENDS TECHNOLOGY 2020 Google Prius Straddling Bus Google TV Glasses-Free 3-D Television Martin Jetpack BodyWave Scanner Virtual Therapy 2
Spesifik: Sumber Data Different Environment Different Systems Data Source Different Environment Different Systems Different Database Different Database Version Different Schema
Mendesak: change or die Meningkatkan organisasi dengan memberikan wawasan bisnis untuk semua karyawan yang mengarah ke pelayanan yang lebih baik, operasi lebih cepat, keputusan yang lebih relevan “Jika Anda tidak tahu di mana Anda berada, peta tidak akan membantu.” - Watts Humphrey -
Untuk Pengadaan TI yang Mempunyai Harga yang Sangat Mahal, Justifikasi Biz Case dan Pemilihan Vendor Rentan Terhadap Dugaan Korupsi! Business case RFP + HPS UU No.80 tahun 2003 direvisi menjadi UU No.85 tahun 2006 Tender Audit Pengadaan Kontrak *
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TI Berdasarkan Jenis Perusahaan (% Jumlah Kasus) Sumber: dari berbagai sumber, n=28, dugaan kasus korupsi pengadaan IT 2009-2012 *
Modus Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TI (% Jumlah Kasus) Sumber: dari berbagai sumber, n=28, dugaan kasus korupsi pengadaan IT 2009-2012 *
70% - 80% Kasus Korupsi di KPK Terkait Pengadaan Barang & Jasa Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/04/18/063398050/Pengadaan-Barang-dan-Jasa-Paling-Rawan-Korupsi i; April 2012 *
Judgment yang benar seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengikuti beberapa prinsip di bawah ini Time Frame Lakukan dalam timeframe yang relatif pendek Perbandingan Apple to Apple Carilah pembanding yang mirip dan comparable Benchmarking Benchmark ke perusahaan lain untuk kasus yang mirip Separasi Harga Perjelas harga masing-masing Komponen, hindari bundling tanpa rincian komponennya... *
Case Study : Pengadaan IT
Kasus Pengadaan CIS-RISI PLN Disjaya Proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System- Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004- 2008. Terdakwa Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rrp500 juta. Dakwaan: menyalahgunakan kewenangannya; memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar. (Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi tahun 1999) Sedangkan dakwaan terhadap pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dinyatakan tidak terbukti. Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/03/09/13522261/KPK.Tetapkan.Tersangka.Baru.Korupsi.PT.PLN
Kasus Pengadaan CIS-RISI PLN Disjaya Tersangka baru Tersangka: GAG, mantan Dirut PT Netway Utama; disangka menerima fee atas proyek, sehingga merugikan negara sebesar Rp 46, 18 miliar. Tuduhan: Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 65 KUHPidana. Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/03/09/13522261/KPK.Tetapkan.Tersangka.Baru.Korupsi.PT.PLN
Pasal Tuduhan Utama: Penunjukan Langsung dan Mark Up Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikitRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal Tuduhan Utama: Penunjukan Langsung dan Mark Up Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Pasal 65 KUHPidana. (1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. (2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Lesson Learned Terdapat relativisme dalam Engineering Estimate dan Owner Estimation ! Mekanisme penunjukan langsung Feasibility Engineering Estimate Owner Estimation Cost Kasus CIS RISI Audit Keuangan Audit IT
Lesson Learned Terdapat ketidakpastian penafsiran tentang Engineering Estimate dan HPS (Owner Estimate) untuk sistem teknologi informasi yang ternyata memiliki resiko legal yang amat tinggi di Indonesia ! Dunia bisnis Indonesia memerlukan guidance yang lebih jelas dan tidak relatif untuk menciptakan lingkungan pengembangan teknologi yang lebih kondusif.
Case Study : Partnership
Kasus Pengalihan Fungsi Layanan Frekuensi 3G Indosat ke IM2 Sejak 24 Oktober 2006, Indosat dan IM2 telah melakukan penjualan internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2 seperti dapat dilihat pada kemasan internet IM2 3G broadband dan pada waktu pengaktifan broadband yang dijual oleh IM2 kepada masyarakat. Broadband itu memiliki Access Point Name (APN) sendiri, yaitu Indosat.net. Selanjutnya, data pelanggan pengguna jaringan 3G dipisahkan dari data pelanggan Indosat. Sumber: Laporan LSM KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia); 2012
Dugaan Pelanggaran (1) Kejaksaan Agung menggangap IM2 bersalah : IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara IM2 dengan Indosat. Negara telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun Pada Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka berinisial IA dari IM2. IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sumber : www.bisnis.com , 24 Januari 2012
Dugaan Pelanggaran(2) Pengalihan fungsi layanan frekuensi 3G Indosat ke IM2 diduga merupakan tindakan penyalahgunaan dan melanggar : Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Dugaan Pelanggaran(3) UU no 36 tahun 1999, Pasal 33: Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dugaan Pelanggaran(4) Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 3: Pemberian izin untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dilakukan melalui evaluasi atau seleksi. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006, tentang penggunaan pita frekuensi radio 2.1 Ghz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dimana penyelenggara jasa dalam penggunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G harus memiliki izin sendiri sebagai penyelenggara jaringan. Walaupun jaringan telekomunikasi dapat disewakan kepada pihak lain, hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai Pasal 9 UU Telekomunikasi. Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006, tentang penggunaan pita frekuensi radio 2.1 Ghz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Pasal 2: (2) Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan. *
Kemenkominfo, BRTI serta Asosiasi ICT mengganggap IM2 tidak bersalah Kementrian Kominfo, BRTI serta Asosiasi ICT (Kadin, Mastel, APJII, APMI, APKOMINDO, APW KOMITEL, ID-WiBB, AOSI, ITDUG dan PANDI) menganggap pengalihan fungsi layanan frekuensi 3G Indosat ke IM2 dianggap telah sesuai dengan aturan: Pasal 9 ayat 1 & 2 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi PP No.52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Aturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang berubah menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Kemenkominfo, BRTI serta Asosiasi ICT mengganggap IM2 tidak bersalah (2) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 9 ayat 1 : Penyelenggara jaringan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi Pasal 9 ayat 2 : Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi Indosat dan IM2 dianggap telah memenuhi persyaratan undang-undang di atas
Bantahan Indosat Indosat telah memenuhi kewajiban: Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik berupa up front fee Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi radio BHP jasa telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) Sedangkan IM2 sudah menjalankan kewajiban sebatas sebagai penyelenggara jasa internet (PJI): Membayaran PNBP dalam hal BHP Telekomunikasi dan kontribusi USO, serta dalam hal menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan maka dilaksanakan melalui kerja sama/sewa-menyewa," katanya. Indosat juga menegaskan tidak terjadi pengalihan frekuensi 2,1 GHz dari Indosat kepada IM2. Namun, yang terjadi, IM2 menggunakan jaringan Indosat, bukan mendapatkan alokasi frekuensi. Sumber: Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo; BRTI
(Belum Ada) Keputusan Pada Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012 telah ditetapkan tersangka berinisial IA, Mantan Presdir PT. IM2. IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelanjutan Kasus : Pelapor Kasus Penyalahgunaan jaringan PT Indosat, Ketua LSM KTI, telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka dikarenakan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebesar USD 20 ribu dan dikenakan pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 369 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.
Database Kumpulan data Tersimpan dalam suatu tempat Dapat digunakan secara bersama
Secara digital tersimpan dalam bentuk file tersimpan dalam database server diakses secara bersama melalui jaringan komputer
keamanan data konsistensi data validitas data reliablilitas system Dalam sistem informasi, penerapan database tidak hanya ditinjau dari sisi ketersediaan data tetapi juga dari sisi keamanan data konsistensi data validitas data reliablilitas system Perlu menejemen data
Database Management System sistem basisdata yang mamiliki kemampuan menajemen untuk menjamin ketersediaan, keamanan, reliabilitas, konsistensi dan validitas data
Bagaimana cara mengorganisasikan data dalam database? Salah satu metode yg digunakan Menggunakan metode relasi yang didasarkan pada teori himpunan matematika
Relational Database Management System Tabel A Tabel B Tabel C Tabel D Tabel E Relational Database Management System
Web Database Tempat penyimpanan (repositories) database atau informasi yang secara dinamis berinteraksi dengan halaman Web Sebuah metode untuk menyimpan content WWW, dalam format terstruktur atau usable, yang terhubung baik secara statis maupundinamis dengan database lain Membantu komunikasi antara Web server dan Database.dan memungkinkan pemakai menerbitkan atau mengumpulkan informasi dari manapun
Tujuan Menyediakan jalan / cara remote access ke database server melalui browser Menggabungkan web server (http) dan database server Menggunakan semua metodologi web design standard untuk menyediakan kemudahan pemakaian, front end GUI ke database
Yang menggunakan web db E-Commerce Resource libraries Catalogs Directories (Yellow Pages) Online Shopping Online Auctions Training Courses Survey Financial Analysis
3-tier arsitektur Adanya penambahan tier antara database server dan client Tier ketiga (middle) dapat digunakan untuk menjalankan business rules dan melakukan pemrosesan Beban pada DBMS server dapat berkurang, sehingga transaksi pada DBMS Server dapat lebih efisien Aplikasi pemroses akan digeser ke lapisan middle, yang memungkinkan thin clients
3 tier Application Server (middle tier) dapat berada pada mesin yang berbeda dengan DBMS Server Banyak vendor yang menawarkan 3-Tier environtments: J2EE Application Server (untuk EJB) + RDBMS COM+ dan MTS + RDBMS .NET Remoting + RDBMS Web Services Dimungkinkan untuk menggabungkan antara application servers dan database server
Many pages access a DBMS for the data they display Using DBMS Many pages access a DBMS for the data they display Use PHP to display the data Use DBMS to do the heavy work
PHP & MySQL MySQL Open Source SQL database management system relational database mampu menyimpan data dalam skala yang sangat besar dikembangkan, didistribusikan dan disuport oleh MySQL AB menggunakan Structured Query Language (SQL) sebagai bahasa standardnya - SQL:2003
Main Features of MySQL Fully multi-threaded using kernel threads. Works on many different platforms. Many column types Very fast joins using an optimized one-sweep multi-join Full operator and function support in the SELECT and WHERE parts of queries. You can mix tables from different databases in the same query. A privilege and password system that is very flexible and secure. Handles large databases. Tested with a broad range of different compilers. (C/C++) No memory leaks. Full support for several different character sets.
What’s New? MySQL 5.0 Faster Better Increased Manageability Now GA! Performance Reliability Ease of Use Stored Procedures Cluster query push down Query optimizations Archive Engine InnoDB storage improvements SQL Mode Triggers Views Precision Math Distributed Transactions Cluster object support Migration Toolkit Information Schema Cursors Enhanced GUI Tools Faster Better Increased Manageability
MySQL Architecture
Other Advanced SQL Stored Procedures (5.0) & Triggers (5.1) Put some app logic into db Transactions Multiple queries as an atomic operation Use “commit;” to save, or “rollback;” to cancel Can affect performance significantly Foreign Keys DB enforces constraints on “joinable” columns Optimization tools Benchmarking – Benchmark(1000000, 1+1) EXPLAIN - optimizations, indices, etc. in use Add indices to your tables appropriately
PHP & MySQL Prosedur Mengakses MySQL membuka koneksi (connection) dengan database server memilih dan membuka database yang diinginkan mengirim perintah untuk mengakses (membaca, menulis, mengubah, atau menghapus) data membaca hasil akses yang telah dilakukan mengakhiri koneksi dengan database server
Prosedur Mengakses MySQL membuka koneksi (connection) MySQL menggunakan PHP $dbServer = "localhost"; dbUser = "unej"; $dbPass = "test"; $dbConn = mysql_pconnect($dbServer, $dbUser, $dbPass);
Prosedur Mengakses MySQL memilih dan membuka database yang diinginkan // membuka database $db = "SumberDayaAir"; mysql_select_db($db); mengirim perintah untuk mengakses (membaca, menulis, mengubah, atau menghapus) data // membuat query $query = "SELECT RSuhu, RCurahHujan FROM Cuaca "; $ result = mysql_query($query);
Prosedur Mengakses MySQL membaca hasil akses yang telah dilakukan // mengakses hasil $jumlahHasil = mysql_num_rows($hasil); if($jumlahHasil < 1){ echo("Data tidak ada dalam database <br>");} else{ echo("<table >"); echo("<tr><td>Suhu</td> <td>Curah Hujan </td></tr>"); while ($row = mysql_fetch_object ($result)){ $Suhu=$row->RSuhu; $CurahHujan=$row->RCurahHujan; echo("<tr><td>$ Suhu </td><td>$ CurahHujan </td></tr>");} echo("</table>");}
Prosedur Mengakses MySQL mengakhiri koneksi dengan database server // ------ putus hubungan dengan database mysql_close($koneksi);
Aplikasi Video Conference untuk diskusi paramedis. Penyimpanan gambar / image atau hasil sensor / telemetri. Monitor jarak jauh untuk pasien di ICU. Monitor jarak jauh untuk pasien di rumah (contoh penderita penyakit jantung).
Video Conference
PC Multimedia & Jaringan Software Video Conference Camera / Handycam Video Grabber Software Video Conference Video Conference
Image / Telemetri Database
Image / Telemetri Database
Monitoring ICU 1440 mnt/hari
Monitoring ICU 1440 mnt/hari Monitor 24 Jam Pasien ICU Remote Akses Kondisi Pasien Dispatch Berita Emergency Monitoring ICU 1440 mnt/hari
Monitoring Out Patient
Monitoring Out Patient Monitor 24 Jam Pasien Rawat Jalan Remote Akses Kondisi Pasien Dispatch Berita Emergency Monitoring Out Patient
Jaringan Dasar Rumah Sakit Konfigurasi “standard” jaringan komputer dapat digunakan untuk telemedicine internal rumah sakit. Akses Internet melalui proxy server untuk menghemat IP.
Jaringan Dasar Rumah Sakit
Jaringan Dasar Rumah Sakit Local Area Network Standrad Tidak Perlu Istimewa
Jaringan Dasar Rumah Sakit Proxy Server Untuk Menghemat IP ke Internet
Dial-in Port Rumah Sakit Dokter / para medis untuk mengakses informasi dari rumah / tempat praktek. Memudahkan pasien rawat jalan untuk berinteraksi. Memudahkan mitra mengakses / transfer informasi: Laboratorium. Puskesmas. Supplier.
Dial-In Port
Dial-In Port Dial-In Port Melalui Jaringan Telepon
Wireless Access Pasien sering kali harus mobile. Dokter sering kali harus mobile. Kita perlu tetap berhubungan dengan para-medis & dokter.
Wireless Access Network Peralatan Radio Access Dapat Dengan Mudah di Tambahkan
Feature & Benefit Jaringan Dasar Peralatan Sederhana & Banyak di Pasaran. Aplikasi sudah memenuhi untuk awal pembudayaan penggunaan komputer di Rumah Sakit. Koordinasi Melalui E-mail. Pelaporan Melalui IntraNet Web / E-mail. Check Status Melalui IntraNet Web / E-mail.
Peralatan Yang Ditambahkan Mail Server: Personal E-mail. Mailing List. Web Server: IntraNet Web. Database / MIS Corporate. Marketing / Internet Presence Web.
Server Utama
Database dibalik Web Server Data Operasional Rumah Sakit Data Kesehatan Pasien Data Pasien Data Supply Rumah Sakit Data Resources / Paramedis
Melalui Web / Secara Elektronik Interaksi Dilakukan Melalui Web / Secara Elektronik
Electronic Data Interchange (EDI) Interaksi text based melalui jaringan. Transaksi standard dengan berbagai instansi: Custom. Bank. Travel. Pajak. Kunci adalah database & software EDI translator.
Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange X.21 UN/EDIFACT
Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange
Electronic Data Interchange
Mengembangkan Servis & Paradigma “Standard”
Jenis Informasi Text Hasil Pengukuran / Telemetri Audio / Suara Gambar Video
Jenis Informasi Text Hasil Pengukuran / Telemetri Audio / Suara Gambar Video This is a text as an example for those who wish to know that we can send an ASCII file over Internet or Computer Network
Jenis Informasi Audio / Suara Text Hasil Pengukuran / Telemetri Gambar Video
Jenis Informasi Gambar Text Hasil Pengukuran / Telemetri Audio / Suara Video
Strategi Perubahan Gunakan Infrastruktur Jaringan yang sama, sebelum kebutuhan bandwidth naik. Tambahkan peralatan sensor & display untuk memperkaya jenis informasi yang bisa di transmisikan.
Summary Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Komputer & jaringan yang digunakan dapat dibuat sederhana. Internet dapat merupakan option untuk berinteraksi dengan mitra & dunia global. Servis berbasis teknologi informasi menjadi lebih cepat & akurat. Kunci keberhasilan: Pemberdayaan Sumberdaya Manusia