PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Administrasi Pelayanan Publik
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
SELAMAT DATANG.
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
1 MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI LOCAL GOVERNMENT CORRUPTION STUDY - LGCS Justice for the Poor Program, World Bank June, 2007.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
GOOD GOVERNANCE.
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
Dr. Leonardo W. Permana, MARS.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Disampaikan pada acara :
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Good Governance Etika Bisnis.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI
Proses Manajemen Bencana
Hutan Desa (HD).
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
Peranan Corporate Governance
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Dikutip dari berbagai sumber
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
ASSALAMUALAIKUM .
Keuangan Sekolah/Madrasah
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010

Ringkasan Korupsi : penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi-merusak tata kelola yang baik dan aturan hukum. Korupsi di kehutanan juga menurunkan fungsi lingkungan, mengancam komunitas pedesaan, dan merampok hak publik milyaran dolar tiap tahun. Transparency International Indonesia (TII) ikut serta mendorong masyarakat penyelenggaraan (governance) kehutanan bebas korupsi dan pengelolaan berkelanjutan - pembangunan ekonomi yang meningkat, pengurangan kemiskinan dan perlindungan lingkungan. Mencapai tujuan ini, program Forest Governance Integrity TI akan memantau peralatan anti-korupsi yang ada yang membuat perbaikan terbaik pada sektor kehutanan dan tata kelola (governance) yang baik secara keseluruhan.

Kerangka utama PENGUASAAN PEMAHAMAN DASAR

Tindakan berjenjang 1.Pencegahan tindak korupsi 2.Mitigasi tindak korupsi 3.Cepat tanggap terhadap dampak korupsi 4.Berbagi peran dan penderitaan menghadapi dampak korupsi

Gambar 2. Gambaran umum sektor kehutanan

Langkah-langkah konsultasi melalui FGD dan WORKSHOP 1.Perumusan tujuan dan fokus perangkat anti korupsi 2.Identifikasi prioritas perangkat anti korupsi 3.Identifikasi indikator monitoring 4.Identifikasi kesenjangan legislasi dan norma kewenangan/kekuasaan 5.Identifikasi kesenjangan implementasi

1. Perumusan tujuan dan fokus perangkat anti korupsi

Contoh hipotetis: fokus pelepasan kawasan hutan di Aceh Aktor: Bupati, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Pelaku usaha, UPT Dephut (BPKH, BP2HP), Direktorat yang mengurusi perubahan kawasan parsial di DirjenPlan Dephut, Pemegang ijin IPK, LSM, Kelompok masyarakat Pelajari kewenangan, protap, kode etika, hak dan kewajiban, aturan adat, dan tupoksi masing-masing Mata rantai: hak atas kawasan, perijinan, uang, suplai kayu, dan rantai hukum-birokrasi Dampak korupsi: governance***, lingkungan *** Perumusan tujuan anti korupsi: 1.Mitigasi kasus pelepasan yang sudah terjadi 2.Pencegahan pelepasan tak-prosedural di masa mendatang

2. Identifikasi prioritas perangkat anti korupsi Rencana Tata ruang Ketaatan terhadap rencana tataruang Peraturan mengenai pelepasan kawasan hutan dan implementasinya di lapangan Peraturan mengenai ijin IPK dan pelaksanaannya di lapangan Tupoksi lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelepasan kawasan hutan dan ketaatan terhadap tupoksi Ketentuan pungutan dalam pelepasan kawasan dan perijinan kebun dan IPK Ketentuan terhadap perlindungan hutan (UU41 dan PP 45) dan implementasinya di lapangan Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dan implementasinya

3. Identifikasi indikator monitoring Ketaatan terhadap tata ruang Ketaatan terhadap prosedur pelepasan kawasan hutan Ketaatan terhadap prosedur perijinan perkebunan dan IPK Derajat [Bebas] pungutan tidak resmi Unsur pidana merusak hutan Derajat keterbukaan informasi publik

4. Identifikasi kesenjangan legislasi dan norma kewenangan/kekuasaan Kesenjangan peraturan antara perubahan kawasan parsial dengan perubahan tataruang Kesenjangan sanksi di dalam UU 26/2007, UU 41/99, PP45/2004, PP26/2008 dengan sanksi pada KUHP dan UU anti Korupsi Kesenjangan proses peradilan: penyelenggaraan/administrasi negara, pidana, korupsi, perdata dalam kasus pelepasan kawasan hutan

Identifikasi kesenjangan implementasi Siapa yang mengelola monitoring korupsi? Siapa yang sudah bergiat dalam monitoring korupsi sektor kehutanan di Aceh? Siapa yang mampu melakukan mitigasi terhadap: – Ketidak-taatan terhadap tata ruang – Ketidak-taatan terhadap prosedur pelepasan kawasan hutan – Ketidak-taatan terhadap prosedur perijinan perkebunan dan IPK – Pungutan tidak resmi – Tidak dilakukannya sanksi pidana merusak hutan – Kurangnya keterbukaan informasi publik dalam pelepasan kawasan hutan di NAD?

Rantai anti korupsi 1.Rantai Hak atas kawasan (hak adat, hak publik, hak privat/konsesi) 2.Rantai Perizinan (pra-perijinan s/d pasca perizinan) 3.Rantai kegiatan-pengelolaan (investasi, sosial ekonomi, rehabilitasi) 4.Rantai hak atas pemanfaatan hasil hutan (rantai suplai) 5.Rantai hukum, dan birokrasi (pengawasan, penegakan hukum, kerjasama lintas sektor-lintas wilayah, standarisasi dan sertifikasi) 6.Rantai uang (pendanaan, pendapatan, pungutan, pencucian uang) 7.Rantai informasi (Akses informasi, pelaporan, Sosialisasi & Komunikasi )

Akhirnya... Bagaimana tindak lanjut dari monitoring tindak korupsi sektor kehutanan di Aceh?

Terima kasih Asia Pasific- Forestry Governance Integrity Programme