Dipresentasikan oleh:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
GUGURNYA HAK MENUNTUT, DASAR-DASAR PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT PIDANA GASAL 2006.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
PENDAHULUAN.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
Pasal 44.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
BAHASA INDONESIA HUKUM
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
JENIS-JENIS PIDANA.
PENGHINAAN.
PENGANTAR ILMU POLITIK
DAYA PAKSA (OVERMACHT)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Dasar Peniadaan Penuntutan
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
PERWALIAN.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Daluarsa/Verjaring.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
PERWALIAN.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

Dipresentasikan oleh: Konsep Dasar Peniadaan Pidana Dipresentasikan oleh: Herry Sutrisno @herryaltaj herryaltaj@gmail.com www.herryaltaj@wordpress.com

Dasar-dasar yang meniadakan penuntutan Konsep Dasar Peniadaan Pidana Peniadaan Pidana Dasar-dasar yang meniadakan penuntutan

A. Dasar-dasar yang meniadakan penuntutan Menurut KUHP Tidak adanya pengaduan dalam hal delik aduan (pasal 72-75 KUHP) Ne Bis In Idem (pasal 76 KUHP) Matinya terdakwa (pasal 77 KUHP) Daluwarsa (pasal 78 KUHP) Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (82 KUHP) Di Luar KUHP Abolisi Amnesti

Delik Aduan Absolut Relative Dapat dijumpai pada: Pasal 293 (pencabulan dibawah umur) Pasal 322 (pelanggaran kwajiban menyimpan rahasia) Pasal 335 ,1 & 2 (perbuatan tidak menyenangkan) Relative Kebanyakan delik ini terkait dengan delik dibidang harta benda (pasal 367 KUHP)

Ne Bis Idem (pasal 76 KUHP) Syarat – syarat penuntutan seseorang dapat dihapus berdasarkan Ne Bis Idem : Ada putusan yang berkekuatan hukum tetap perbuatan (yang dituntut kedua kali) adalah sama dengan yang pernah diputuskan

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Pasal 44 – 52 KUHP) Dalam ilmu hukum pidana alasan penghapus pidana dibedakan dalam: 1. Alasan penghapusan pidana umum Adalah alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk setiap tindak pidana dan disebut dalam pasal 44, 48 - 51 KUHP 2. Alasan penghapus pidana khusus Adalah alasan penghapus pidana yang berlaku hanya untuk tindak pidana tertentu. Misalnya pasal 122, 221 ayat (2), 261, 310, dan 367 ayat (1) KUHP

Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar Adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1). 2. Alasan Pemaaf Adalah alasan yang mengahpuskan kesalahan terdakwa, tetap melawan hokum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tapi dia tidak dipidana, karena tak ada kesalahan. Tercantum dalam pasal 49 (2), 51 (2). 3. Alasan penghapus penuntutan Adalah peran otoritas dari pemerintah, pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan demi kepentingan umum. Contoh : pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan sukarela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.   Back

B. Peniadaan Pidana Peniadaan Pidana Memaafkan Pelaku( Fait D’Excuse ) Penentuan Orang yang Belum Dewasa Hal Memaksa(Overmacht) Keperluan Membela Diri (Noodweer)

Memaafkan Pelaku( Fait D’Excuse ) Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar bertumbuhnya atau ada gangguan penyakit pada daya piker seorang pelaku Istilah tidak dapat dipertanggungjawabkan (niet kan worden toe gerekend) tidak dapat disamakan dengan “tidak ada kesalahan berupa sengaja atau culpa”. Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebutr dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia dikenai hukuman. Back

Penentuan Orang yang Belum Dewasa Pasal-pasal 45, 46 dan 47 KUHP memuat peraturan khusus untuk orang belum dewasa sebagaiberikut : Pasal 45 : Dalam penuntutan di muka hakim pidana dari seorang yang belum dewasa, tentang suatu perbuatan yang dilakukan sebelum orang itu mencapai usia 16 tahun, maka pengadilan dapat : a.    Memerintahkan, bahwa si bersalah akan dikembalikan kepada orang tua, wali, atau pemelihara, tanpa menjatuhkan hukuman pidana. b.   Apabila perbuatannya masuk golongan “kejahatan” atau salah satu dari “pelanggaran-pelanggaran” yang termuat dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 517-519, 526, 531, 532, 536 dan 540. dan lagi dilakukan sebelum 2 tahun setelah penghukuman orang itu karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran tersebut atau karena suatu kejahatan, memerintahkan, bahwa si terdakwa diserahkan di bawah kekuasaan pemerintah, tanpa menjatuhkan suatu hukuman pidana. c.   Menjatuhkan suatu hukuman pidana. Back

Pasal 46 : a.   Apabila pengadilan memerintahkan agar si terdakwa diserahkan kekuasaan pemerintah, maka terdakwa dapat dimasukkan ke lembaga pemerintah dan oleh pemerintah dididik seperlunya. Atau dapat diserahkan kepada seorang penduduk Indonesia atau suatu yayasan atau lembaga social sampai si terdakwa mencapai umur usia 18 tahun. b.   Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan ayat 1 ini akan dimuat dalam suatu Undang-undang. Pasal 47 : a.   Apabila terdakwa dijatuhi hukuman oleh pengadilan, mak maksimum hukumannya dikurangi sepertiga. b.   Apabila terdakwa dihukum perihal suatu kejahatan, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka maksimum hukumannya menjadi hukuman penjara selama 15 tahun. c.   tidak boleh dijatuhkan hukuman-hukuman tambahan dari pasal 10 di bawah huruf b, nomor 1 dan 3. Back

Hal Memaksa(Overmacht) Pasal 48 : “tidaklah dihukum seorang yang melakukan perbuatan, yang didorong hal memaksa”. Paksaan ini adakalanya bersifat fisik (vis absoluta) dan ada yang bersifat psikis (Vis Compulsiva). Yang dimaksud dalam pasal 48 KUHP adalah paksaan yang bersifat psikis, bukan fisik. Vis compulsive terbagi menjadi 2 macam : a. Daya paksa dalam arti sempit (overmacht in enge zin) b. Keadaan darurat (noodtoestand), antara lain : orang terjepit antara dua kepentingan, orang terjepit antara kepentingan & kewajiban. c. Ada konflik antara dua kewajiban Back

Keperluan Membela Diri (Noodweer) Pasal 49 ayat 1 : “Tidakalah seorang yang melakukan suatu perbuatan, yang diharuskan (geboden) untuk keperluan mutlak membela badan (lijf), kesusilaan (eerbaarheid), atau barang-barang (goed) dari dirinya sendiri atau orang lain, terhadap suatu serangan (aanranding) yang bersifat melanggar hokum (wederrechtlijk) dan yang dihadapi seketika itu (ogenblikklijk) atau dikhawatirkan akan segera menimpa (onmiddelijk dreigend)”. Back

Terpaksa dalam melakukan pembelaan ada 3 pengertian : a. Harus ada serangan atau ancaman serangan b. Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu dan harus masuk akal. c. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan. Adapaun kepentingan-kepentingan yang dapat dilakukan pembelaan adalah : a. diri/badan orang. b. Kehormatan dan kesusilaan c. Harta benda orang. Back

Terima Kasih Semoga bermanfaat Crated : herryaltaj