KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Peranan dan Manfaat TIK
Loading, Please Wait….
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
IT Dosen: Drs. Muhammad Azhar, S. Ag., M. A.
Sistem Teknologi Informasi
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
HOME PEMBAHASAN PERMASALAHAN KESIMPULAN
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
Manfaat dan Dampak Internet
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
CYBERCRIME.
Penggunaan Internet.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Sanksi Pidana dalam UU No
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Cybercrime.
Kasus Pelanggaran/Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Pelanggaran UU ITE Nama: Rival Maulana Kelas: X-TP4 A.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Kasus Kejahatan Komputer
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
SABOTAGE AND EXTORTION
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Modified by Ifrina Nuritha
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
ARDIANT YOSA HASTAKA (A )
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L (13401241041) Novitasari (13401241045) Adityaris Fajar (13401241062) Almira Puji Utami (13401241070) Liapit Nadia (13401241072) PKnH B 2013

TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME)

Pengerian Teknologi Informasi Teknologi informasi (Information Technology) biasa disingkat TI atau IT. Dalam Oxford English Dictionary (OED2) edisi ke-2 mendefinisikan teknologi informasi adalah hardware dan software, dan bisa termasuk di dalamnya jaringan dan telekomunikasi yang biasanya dalam konteks bisnis atau usaha. Menurut Martin (1999), Teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang akan digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirim informasi.

Lanjutan pengertian TI... Menurut Williams dan Sawyer (2003), teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi kecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video. Dari definisi di atas, nampak bahwa teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi juga termasuk teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain bahwa teknologi informasi merupakan hasil konvergensi antara teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi. (Sumber:http://dosen.gufron.com/artikel/pengertian-dan-definisi-teknologi-informasi/1/ , diakses pada 28 November 2014)

Pengertian Cybercrime Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Dalam bahasa Belanda sering digunakan istilah 'computer misbruik' disamping 'computer criminaliteit'. Dengan berkembangnya jaringan internet dan telekomunikasi lebih dikenal istilah 'digital crimes' dan 'cyber crimes'.

Lanjutan Pengertian Cybercrime.... pada dasarnya cybercrime meliputi semua tindak pidana yang bersangkutan dengan sistem informasi serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainnya (Budi Suharyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi: 2012. 9-11). Jadi cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Bentuk – Bentuk Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime) Secara umum terdapat beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan tekhnologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi antara lain (Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi. 2012: 14-16) : Unathorized Acces to Computer System and Service, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin, tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Illegal Contents, yaitu merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggaggu ketertiban umum.

Data forgery, yaitu merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Cyber Sabotage and Extortion, yaitu kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan internet.

Offense Against Intelectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Contoh peniruan tampilan pada wordpage suatu situs mirip orang lain secara ilegal. Infrengments of Privacy, kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh oramg lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun immateriil seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, dan sebagainya.

Menurut R.M. Roy Suryo (2001) kasus-kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu: Pencurian Nomor Kartu Kredit. Memasuki, Memodifikasi, atau Merusak Homepage (hacking). Penyerangan situs email melalui virus atau spamming.

Undang-Undang Yang Mengatur Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu: Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE); perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE); penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE), dan sebagainya. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE). Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE).

Lanjutan UU ITE… Tindakpidana yang berhubungandengangangguan (interferensi) terdiri dari gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE); gangguan terhadap sistem elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE). Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE). Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE). Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE). Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).

Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.

Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi e) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Yang menjadi subyek atau pelaku tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) yaitu orang dan badan hukum yang melakukan tindak kejahatan dengan memanfaatkan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Penanggulangan Cybercrime Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi merebaknya kejahatan di dunia maya, antara lain: Pengamanan Sistem Penanggulangan Global Perlunya Cyberlaw Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Contoh Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.

Daftar Pustaka Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi. 2012. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 tentang Telekomunikasi Undang-Undang Hukum Pidana https://alhanifiah.wordpress.com/2012/04/02/jenis-jenis-dan-kasus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/ http://dosen.gufron.com/artikel/pengertian-dan-definisi-teknologi-informasi/1/ http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia