SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Impeachment atau Pemakzulan
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
Perundang-undangan di Indonesia
Hukum Administrasi Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERADILAN Tata Usaha Negara
TAAT HUKUM.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi.
Transcript presentasi:

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Tujuan pembelajaran Menjelaskan konsep hukum Menjelaskan tujuan hukum Mengidentifikasi penggolongan hukum Menjelaskan sumber hukum Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan

Kepastian hukum Hukum yang jelas dan pasti . Artiinya hukum positif ( hukum yang berlaku saat ini ) dan tidak ada yang kebal hukum.

APABILA TIDAK DI TAATI MAKA AKAN MENDAPAT SANKSI. DI BAWAH INI ADALAH CONTOH HUKUM YANG HARUS DITAATI DI LALU LINTAS APABILA TIDAK DI TAATI MAKA AKAN MENDAPAT SANKSI. HAL INI DI LAKUKAN UNTUK KETERTIBAN DAN KEAMANAN BAGI SELURUH MASYARAKAT

CONTOH MENTAATI LALU LINTAS 1. MENGGUNAKAN HELM SNI DENGAN BENAR

2. MENGGUNAKAN SPION LENGKAP

3. MENTAATI RAMBU-RAMBU

4. S I M MEMILIKI SURAT MENGEMUDI (SIM)

NAMUN,HAL TERSEBUT TIDAK SELALU DI TAATI SEPERTI HAL BERIKUT :

1. PARKIR SEMBARANGAN

3. PENUMPANG MELEBIHI KAPASITAS

4. TIDAK MENGGUNAKAN SPION

5. TIDAK MENGGUNAKAN HELM

6. BERHENTI SEMBARANGAN

7. PENUMPANG BERADA DI ATAS BUS

MENGGUNAKAN MOTOR TIDAK 8. MENGGUNAKAN MOTOR TIDAK DENGAN SEMESTINYA

9. TIDAK MENGGUNAKAN JALAN SEMESTINYA

3.DAPAT MENIMBULKAN KEMATIAN AKIBAT HAL TERSEBUT : 1.MERUGIKAN ORANG LAIN 2.TERJADI KECELAKAAN 3.DAPAT MENIMBULKAN KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN

KECELAKAAN MAUT

1. NAMUN,HAL TERSEBUT DAPAT DI ANTISIPASI DENGAN CARA MENGURANGI HAL YANG MENGGANGGU JALAN

MEMBERI PENJELASAN TENTANG LALU LINTAS 2. MEMBERI PENJELASAN TENTANG LALU LINTAS SEJAK DINI

3. MEMASANG TANDA-TANDA LALU LINTAS

MEMPERINGATKAN ATAU MENEGUR 4. MEMPERINGATKAN ATAU MENEGUR PENGGUNA JALAN RAYA YANG MELANGGAR

Pengertian hukum Adalah peraturan berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang mempunyai sifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata

Macam-macam norma jika dilihat sumber / asal norma dan sanksinya Norma agama ( berasal dari Tuhan sanksi Tuhan ) Norma kesusilaan (berasal dari hati nurani sanksi dari diri sendiri) Norma kesopanan (berasal dari masyarakat sanksi dari masyarakat) Norma hukum (berasal dari lembaga yang berwenang sanksi dari lembaga yang berwenang tegas nyata)

Perlunya norma hukum disamping norma lain Memberikan sanksi yang tegas dan nyata Menyelesaikan jika terjadi sengketa antar norma.

Ciri-ciri hukum Peraturan (perintah dan larangan) Bersifat memaksa Mempunyai sanksi yang tegas dan nyata Dibuat oleh lembaga yang berwenang

Tujuan dibentuknya hukum Mewujudkan kemakmuran Keamanan Keadilan Mewujudkan keteraturan Penggerak pembangunan Kebahagiaan Fungsi kritis

Dilihat dari bentuknya Dilihat dari waktu berlakunya Penggolongan hukum Dilihat dari bentuknya Dilihat dari waktu berlakunya Dilihat dari tempat berlakunya Dilihat dari isinya Dilihat dari cara mempertahankannya Dilihat dari sumbernya Dilihat dari wujudnya Dilihat dari sifatnya

Dilihat dari isinya Hukum privat Isinya mengatur hubungan antar orang per orang yang menyangkut kepentingan individu atau perseorangan contoh dagang, hutang piutang (hukum perdata) 2. Hukum publik Isinya mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau antara negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh hukum pidana

Dilihat dari bentuknya Hukum tertulis hukum yang sengaja dibuat sebagai aturan Oleh lembaga yang berwenang. Contoh; UU, KUHP 2. Hukum tidak tertulis hukum yang tidak sengaja dibuat sebagai aturan. Awalnya sebuah kebiasaan dilakukan berulang –ulang, jika tidak dilakukan menimbullkan kejanggalan maka menjadi keteraturan. Contoh; hukum adat, kesopanan dsb

Dilihat dari waktu berlakunya Ius constitutum ( hukum positif) , hukum yang berlaku sekarang / saat ini contoh, UUD 1945 Ius constituendum (hukum negatif/ prospektif), hukum yang berlaku pada masa yang akan datang, contoh, RUU Hukum asasi / hukum alam, hukum yang berlaku tanpa memandang waktu dan tempat.contoh, perlindungan HAM

Dilihat dari tempat berlakunya Nasional, hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara Internasional,hukum yang berlaku antar negara / dunia Hukum asing, hukum yang berlaku di negara lain Gereja, hukum yang berlaku di gereja dan bagi anggotanya

Dilihat dari cara mempertahankan Hukum material (berisi hal yang dibolehkan dan hal yang dilarang dalam kehidupan) contoh, KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana, KUHPdt (Kitab Undang2 Hukum Perdata) 2. Hukum formal ( berisi cara menegakkan aturan dalam hukum material ) Contoh, KUHAP (Kitab Undang2 Hukum Acara Pidana), KUHAPdt (Kitab Undang2 Hukum Acara Perdata)

Dilihat dari sumbernya UU Kebiasaan Traktat Yurisprudensi doktrin

Mengatur individu hanya berlaku secara khusus Dilihat dari wujudnya Hukum subyektif Mengatur individu hanya berlaku secara khusus 2. Hukum Obyektif mengatur umum berlaku secara umum

SUMBER-SUMBER HUKUM ARTI sumber hukum ; tempat diketemukannya aturan hukum / asal hukum Sumber hukum dibedakan menjadi 2 ; Sumber hukum material Sumber hukum formal

Sumber hukum material, segala sesuatu yang mempengaruhi isi hukum Sumber hukum material, segala sesuatu yang mempengaruhi isi hukum. Misalnya keyakinan, kepercayaan, pengetahuan dari pembuat hukum Sumber hukum formal, sumber hukum sudah dalam bentuk hukum. Misalnya ; UU (peraturan yang dibuat DPR + Presiden) Doktrin (pendapat para ahli hukum) Yurisprudensi (kumpulan keputusan hakim) Traktat ( hasil perjanjian internasional) Kebiasaan (perilaku yang berulang-ulang sehingga menjadi aturan)

Tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai UU no 12 tahun 2011 UUD NRI tahun 1945 Ketetapan MPR (dibuat dan ditetapkan MPR) putusan MPR ada 2 Ketetapan MPR (isinya mengikat ke dalam maupun luar anggota MPR) Keputusan MPR (isinya mengikat anggota MPR 3. UU / Perppu ( UU dibuat DPR + Presiden, Perpu dibuat Presiden) 4. Perpres (Peraturan Presiden) 5. Perda (Peraturan Daerah) : perda I (Provinsi) Perda II (Kabupaten)

Sistem hukum nasional Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sistem hukum Indonesia mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya

Sistem peradilan nasional Di Indonesia peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara- perkara perdata. Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara.

UU Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan kehakiman, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan Pancasila.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut a. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu: (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilanmiliter, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Peranan Lembaga Peradilan Lingkungan Peradilan Umum Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung.

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia

Lingkungan Peradilan Agama Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan

Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.

Lingkungan Peradilan Militer Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi anggota TNI

Mahkamah Konstitusi Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut. (1) Menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menyelesaikan sengketa pemilu Memutus pembubaran partai politik

(5) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut. (1) Melakukan pelanggaran hukum berupa: pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya. (2) Melakukan perbuatan tercela. (3) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diskusikanlah dengan teman kalian dengan mencari di internet atau sumber lain mengenai sepuluh kasus hukum, nama yang terlibat, sanksinya, dan peradilan yang mengadilinya.