Kebijakan Eliminasi Malaria Kabupaten Banyumas Kabid P2PL Dinkes Banyumas Dr.Any Pratiwi, MKes 1
DASAR HUKUM Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor: 293/MENKES/SK/IV/2009, Tanggal: 28 April 2009, Tentang : Eliminasi Malaria di Indonesia. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia Nomor : 443.41/465/SJ, Tanggal : 8 Februari 2010, Tentang : Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria di Indonesia
PENGERTIAN Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat (indigenous) dalam satu wilayah geografis tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria import serta sudah tidak ada vektor malaria di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali.
INDIKATOR ELIMINASI MALARIA Tiga tahun berturut-turut tidak ditemukan kasus indigenous (penularan setempat) di suatu kabupaten/kota, provinsi, dan pulau. Mempunyai kemampuan pelaksanaan surveilans yang baik.
PENTAHAPAN ELIMINASI MALARIA SPR < 5% dari malaria kllinis < 1 kasus/1000 penduduk berisiko 3 Tahun Sertifikasi WHO Reorientasi program menuju eliminasi Reorientasi program menuju pemeliharaan Pemberantasan Pra- Eliminasi Eliminasi Pemeliharaan Kasus Indigenous 0
SASARAN PRA ELIMINASI TUJUAN PRA ELIMINASI Fokus aktif (lokasi yang masih terjadi penularan setempat) diwilayah yang akan dieliminasi TUJUAN PRA ELIMINASI Mengurangi jumlah fokus aktif dan mengurangi penularan setempat di satu wilayah minimal kab/kota, sehingga pada akhir tahap API <1/1000
SITUASI YANG DICAPAI PADA TAHAP PRA ELIMINASI Semua unit yankes sudah mampu memeriksa kasus secara laboratorium. Semua malaria klinis di unit yankes sudah diperiksa SD dan SPR < 5%. Adanya peningkatan kualitas dan cakupan (surveilans, penemuan & pengobatan, pemberantasan vektor) untuk mencapai API < 1/1.000. Adanya peningkatan keterlibatan pemerintah, pemda, swasta, LSM, organisasi profesi, lembaga internasional, lembaga donor dll. Tersedia peraturan perundangan di tingkat prov/kab/kota yang mendukung.
5 (LIMA) POKOK KEGIATAN DAN STRATEGI DALAM ELIMINASI MALARIA
1. PENEMUAN DAN TATA LAKSANA MALARIA Penemuan penderita dengan konfirmasi mikroskopis di Puskesmas dan rumah sakit serta fasyankes swasta Pengobatan kasus positif dengan OAM yang ditetapkan Kemenkes (ACT) Cross check sediaan darah dan menguji kemampuan pemeriksaan mikroskopis FU (Pf 4,7,14,28 ; Pv 14,28,90) Meningkatkan cakupan PCD Mengawasi peredaran OAM selain ACT
2. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN FAKTOR RISIKO Distribusi kelambu cakupan > 80% di lokasi fokus dengan API > 1 ‰ IRS cakupan > 90% di lokasi KLB dan fokus Pengendalian vektor lain (larvasidasi, manajemen lingkungan ) Memantau efikasi insektisida
3. SURVEILANS EPID DAN PENANGGULANGAN WABAH Semua fasilitas yankes melaksanakan SKD-KLB Penanggulangan KLB Memperkuat sistem informasi Segera melaporkan penemuan kasus SURVEILANS MIGRASI
4. PENINGKATAN KIE Meningkatkan promkes dan kampanye Eliminasi Menggalang kemitraan Integrasi dengan program lain Advokasi dan sosialisasi Pertemuan lintas batas untuk merencanakan dan melakukan kegiatan secara terpadu dalam Eliminasi Malaria
5. PENINGKATAN SDM Reorientasi program menuju Eliminasi kepada petugas kesehatan Pelatihan / refreshing mikroskopis Menjaga kualitas pemeriksaan SD Pelatihan teknis dan manajemen Pelatihan / sosialisasi tata laksana kasus
STRATEGI PROGRAM ELIMINASI MALARIA Diagnosis malaria STOP ! MALARIA KLINIS Semua kasus malaria dikonfirmasi dengan Mikroskop atau Tes Diagnostik Cepat (Rapid Diagnostic Test / RDT)
2. Pengobatan STOP ! MONOTERAPI Artemisinin-based Combination Therapy (ACT) Dihydroartemisinin + Piperaquine (DHP)
3. Pencegahan Pendistribusian kelambu (Long-Lasting Insecticidal Net/LLin, Indoor Residual Spraying/IRS, dan lain lain)
4. Kemitraan Mitra Potensial Pengendalian Malaria
Terima kasih 18