UPT. BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG MEDAN MARET 2015 RAPAT KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA UPT. BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG MEDAN MARET 2015
PENDAHULUAN Industri dan Perdagangan mempunyai cakupan yang sangat luas, sehingga pelaksanaanya harus dilakukan secara sinergi serta komitmen dari berbagai stakeholder yang ada, tanpa adanya komitmen dimaksud maka pengembangan sektor Industri dan Perdagangan tidak akan mencapai hasil yang optimal Pencapaian sasaran akan sangat bergantung pada koordinasi dari aktivitas elemen – elemen dari Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara yang telah disahkan melalui Perda No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara. Pergub Sumatera Utara Nomor. 15 Tahun 2011 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, tanggal 8 Maret 2011. (Lembaran Daerah Perovinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor. 15)
PEMBENTUKAN UPT. BPSMB MEDAN Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 060.256.K Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara. Perda Nomor. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembar daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor. 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor.8)Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 060.256.K Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sumatera Utara. Pergub Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
SEJARAH UPT. BPSMB MEDAN SKB Mendag – Mentan Nomor. 206/KPB/1973 dibentuk Pengawasan Penyuluh SIR Laboratorium Kontrol Medan pada Bulan Oktober 1973. SK Mendagkop No. 376/KP/XII/1977 menjadi Balai Pengawasan Mutu (BPMB) Medan pada Bulan Desember 1977. Pada Tahun 1986 dirubah namanya menjadi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan yang secara teknis tunduk pada Pusat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (PPMB) Pusat-Jakarta. Pada Tahun 2002 dengan keluarnya SK GUBSU Nomor. 060.256.K Tahun 2002, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor. 8 Tahun 2002 ditetapkan menjadi UPTD. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan. Pergub Sumatera Utara Nomor. 15 Tahun 2011 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, tanggal 8 Maret 2011. (Lembaran Daerah Perovinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor. 15)
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL STRUKTUR UPT. BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG MEDAN SESUAI PERGUB NOMOR. 15 TAHUN 2011 KEPALA UPT. BPSMB MEDAN KEPALA SUBBAG TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT. BPSMB MEDAN (Sesuai Pergub Sumatera Utara No. 15 Tahun 2011) UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Ketatausahaan, Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Industri Kimia Agro, Hasil Hutan, Logam, Elektronika dan Aneka. UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan menyelenggarakan fungsi antara lain: Penyelenggaraan Penyempurnaan Konsep Standar Penguji Mutu Barang. Penyelenggaraan dan Penerbitan Sertifikasi Hasil Pengujian/Penilaian Mutu Barang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan Pengawasan terhadap produk-produk Industri yang beredar dimasyarakat, sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Menyelenggarakan Standar Teknis Pengelolaan UPT. Penyelenggaraan Penyempurnaan Standar Teknis Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan.
UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan mempunyai tugas antara lain Menyelenggarakan Pengolahan dan Penyajian data/bahan dalam Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. 2. Menyelenggarakan Penyusunan dan Penyempurnaan Standar, Norma dan Kriteria dalam bidang Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. 3. Menyelenggarakan Penyusunan Perencanaan Program kegiatan UPT. 4. Menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. 5. Menyelenggarakan Pelaksanaan Kalibrasi dan Menerbitkan Sertifikat Kalibrasi. 6. Menyelenggarakan Pengawasan terhadap produk-produk industri baik yang wajib diawasi mutunya maupun yang tidak wajib diawasi mutunya. 7. Menyelenggarakan Kaji Ulang Manajemen Laboratorium Pengujian dan Laboratorium kalibrasi. 8. Menyelenggarakan Koordinasi dengan Kepala Dinas. 9. Menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan kegiatan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. 10 Menyelenggarakan Pelaporan dan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan.
TUGAS UTAMA SEBAGAI UNIT PELAYANAN TEKNIS Tugas Utama yang dilaksanakan UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Medan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara adalah : 1. Melaksanakan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. 2. Memberikan bimbingan teknis kepada Eksportir dan Dunia Usaha. 3. Memberikan pelayanan jasa teknis dibidang : 1) Pengambilan Contoh 2) Pengujian 3) Kalibrasi Peralatan 4) Penyuluhan 5) Konsultasi Teknis Dibidang Mutu
LPK UPT. BPSMB MEDAN YANG TERAKREDITASI OLEH KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN) LABORATORIUM PENGUJIAN No. Akreditasi : LP-220-IDN Masa Berlaku Areditasi : Tgl. 28 Maret 2014 s.d 17 April 2017 LABORATORIUM KALIBRASI No. Akreditasi : LK-096-IDN Masa Berlaku Akreditasi : Tgl. 31 Maret 2012 s.d 30 Maret 2016 LS Pro SUMATERA UTARA No. Akreditasi : LSPr-037-IDN Tgl. 27 Sept 2012 s.d 26 Sept2016
LABORATORIUM PENGUJI DAN RUANG LINGKUP AKREDITASI PADA UPT LABORATORIUM PENGUJI DAN RUANG LINGKUP AKREDITASI PADA UPT. BPSMB MEDAN SEBANYAK 25 KOMODITI YAITU : 25 Komoditi (Ruang Lingkup) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN): Standard Indonesian Rubber (SIR), Karet Konvensional, Biji Kopi, Biji Kakao, Minyak Nilam, Minyak Daun Cengkeh, Minyak Sereh, Minyak Akar Wangi, Minyak Fuli, Minyak Kenanga, Lada Putih, Pala, Fuli, Biji Pinang Bukan Untuk Obat, Pupuk NPK Padat, Pupuk Dolomit, Garam Konsumsi Beryodium, Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan, Crude Palm Oil, Sirup Glukosa, Kecap Kedelai, Bihun, Minyak Pala, Cassia Indonesia dan Saos Cabe. Diluar Akreditasi : Arang, Lateks, Jagung, Kakao Bubuk, Makanan (Formalin), dll.
LABORATORIUM KALIBRASI DAN RUANG LINGKUP AKREDITASI Suhu ; Massa ; Volume ; Tekanan ; Gaya ; Volumetrik ; Dimensi ; Waktu ; JUMLAH CONTOH DAN SERTIFIKAT KOMODITI YANG DIUJI DAN PERALATAN YANG DIKALIBRASI TAHUN 2014 NO URAIAN JUMLAH CONTOH JUMLAH SERTIFIKAT 1. PENGUJIAN (9 KOMODITI) 2.197 1.975 2. KALIBRASI ( SUHU, MASSA, DIMENSI, TEKANAN, VOLUME, GAYA DAN WAKTU, DLL) 1.161
PENDAFTARAN DAN PERSETUJUAN UPTD. BPSMB MEDAN SEBAGAI LPK UPT. BPSMB MEDAN TELAH TERDAFTAR SEBAGAI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN (LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK/ LABORATORIUM PENGUJI) DIPUSAT STANDARDISASI KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN NO. 402 TENTANG KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN DILUAR NEGERI DAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN DALAM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 10/M/DAG/PER /4/2008 SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TANGGAL 8 DESEMBER 2014. 2. PERSETUJUAN SEBAGAI LPK UNTUK PENGUJIAN MUTU BARANG YANG DISIMPAN DIGUDANG (RESI GUDANG NO. 07/BAPPEBTI/Kep /SRG/SP/LPK/02/2013, TANGGAL 14 FEBRUARI 2013 OLEH BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI
KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN TUGAS 1. KURANGNYA PERALATAN LABORATORIUM PENGUJIAN DAN LABORATORIUM KALIBRASI. 2. BANYAKNYA PERALATAN LABORATORIUM YANG TIDAK LAYAK PAKAI SEHINGGA BEBERAPA KARAKTERISTIK KOMODITI TERTENTU TIDAK DAPAT DIUJI. 3. KURANGNYA TENAGA ANALIS DAN KALIBRASI 4. KURANGNYA ANGGARAN UNTUK PELATIHAN TEKNIS/BIMTEK SESUAI BIDANG TUGAS. 5. PEGAWAI YANG AKAN MEMASUKI MASA PENSIUN DAN BELUM ADA PENGGANTINYA. 6. KURANGNYA SARANA PENDUKUNG KERJA SEPERTI BAHAN KIMIA DLL.
UPAYA UNTUK MEMBANGUN DAYA SAING 1. MENAMBAH PERALATAN YANG ADA SECARA BERTAHAP UNTUK LABORATORIUM UJI DAN LABORATORIUM KALIBRASI . 2. PENERAPAN DAN IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN MUTU SNI ISO/IEC/7025-2008 3. MELENGKAPI DAN MENYEMPURNAKAN DOKUMEN MUTU LABORATORIUM PENGUJI MUTU DAN LABORATORIUM KALIBRASI. 4. MELAKSANAKAN KAJI ULANG MANAJEMEN DAN REVISI DOKUMEN. 5. MELAKSANAKAN SOSIALISASI/ PEMBINAAN TERHADAP PARA PELAKU USAHA. 6. MENGADAKAN/MENGIKUTI PELATIHAN PENJENJANGAN/PELATIHAN TEKNIS/BIMTEK DALAM RANGKA PENINGKATAN KEMAPUAN SDM. 7. MEMPERSIAPKAN DOKUMEN MUTU SBG LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI. 8. MELAKUKAN AUDIT INTERNAL PADA LABORATORIUM PENGUJIAN DAN LAB. KALIBRASI 9. MELAKSANAKAN UJI BANDING, UJI PROFESIENSI UNTUK KONSISTENSI HASIL UJI STANDAR MUTU DAN KOMPETENSI SDM. 10. MENGUSULKAN PENAMBAHAN TENAGA ANALIS DAN TENAGA KALIBRASI
JUMLAH PEGAWAI UPT. BPSMB MEDAN SAMPAI DENGAN MARET 2015 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM JUMLAH PEGAWAI UPT. BPSMB MEDAN SAMPAI DENGAN MARET 2015 JUMLAH PEGAWAI FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG (PMB) TINGKAT TERAMPIL TINGKAT AHLI 40 ORANG 10 ORANG 7 0RANG JUMLAH PETUGAS PENGAMBIL CONTOH (PPC) PADA UPT. BPSMB MEDAN JUMLAH PPC JENIS KOMODITI KETERANGAN 7 ORANG SIR KARET KONVENSIONAL KOPI PUPUK TEPUNG TERIGU
PENGAMANAN PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEGIATAN APBD TAHUN 2014 NO PENGAMANAN PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ALOKASI BIAYA 1. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) Sumatera Utara Rp 59,830,000 2. Akreditasi dan Survilance Kemampuan Laboratorium Penguji Mutu dan Laboratorium Kalibrasi. Rp 152,900,000 3. Audit Internal Laboratorium Penguji Mutu dan Kalibrasi UPT. BPSMB Medan Rp 58,000,000 4. Kaji Ulang Manajemen dan Revisi Dokumen Rp 55,000,000 5. Registrasi Personil PPC pada UPT. BPSMB Medan Rp 61,840,000 6. Kalibrasi Peralatan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Rp 69,000,000 JUMLAH Rp 456,570,000
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN RENCANA KEGIATAN 2015 NO PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN ALOKASI BIAYA 1. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) Sumatera Utara Rp 93,730,000 2. Peningkatan Kapasitas Laboratorium Penguji Mutu dan Laboratorium Kalibrasi Rp 104,000,000 3. Akreditasi dan Survilance Kemampuan Laboratorium Penguji Mutu dan Laboratorium Kalibrasi. Rp 135,000,000 4. Audit Internal Laboratorium Penguji Mutu dan Kalibrasi UPT. BPSMB Medan Rp 40,180,000 5. Kaji Ulang Manajemen dan Revisi Dokumen Rp 50,000,000 6. Registrasi Personil PPC pada UPT. BPSMB Medan Rp 58,750,000 7. Kalibrasi Peralatan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Rp 74,000,000 JUMLAH Rp 555,660,000
BEBERAPA JENIS BANTUAN PERALATAN LABORATORIUM PADA UPT. BPSMB MEDAN
ATOMIC ABSORPTION SPECTROPHOTOMETER (AAS) BANTUAN PERALATAN LABORATORIUM DARI BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) PADA UPTD. BPSMB MEDAN ATOMIC ABSORPTION SPECTROPHOTOMETER (AAS)
PENUTUP DARI URAIAN DIATAS PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD. BPSMB - MEDAN SEBENARNYA DAPAT LEBIH DIBERDAYAKAN DALAM MENCAPAI HASIL SESUAI DGN YG DIRENCANAKAN, DIMANA UNTUK MENCAPAI KEBERHASILAN DALAM MEMANFAATKAN PELUANG SANGAT DIPENGARUHI OLEH SARANA DAN PRASARANA SERTA PENGELOLAAN LABORATORIUM PENGUJIAN DAN KALIBRASI HARUS DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL DARI SDM YANG ADA. SELAIN ITU KOMITMEN, KEMAUAN YANG KERAS DARI UNSUR PIMPINAN UNTUK MEWUJUDKAN KEBERHASILAN TERSEBUT SANGAT DIBUTUHKAN SEHINGGA TUJUAN YANG TELAH DIRENCANAKAN DAPAT TERCAPAI.
UPT. BPSMB MEDAN S E K I A N TERIMA KASIH !!