Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian) Masalah Kepegawaian Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Dan Upaya Penyelesaiannya Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
Beberapa Masalah Kepegawaian Yang Menonjol: Tugas Belajar / Izin Belajar Kinerja SDM Disiplin PNS Kenaikan Pangkat Terlambat Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Jabatan Fungsional
Permasalahan: Implementasi PERMEN KP Nomor PER Permasalahan: Implementasi PERMEN KP Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar PNS lingkup KKP, yang terdapat beberapa perubahan, terutama batas usia peserta tugas belajar serta koordinasi Tim Seleksi peserta tugas belajar lingkup KKP kurang optimal. D-3, D-4, S-1 max 25 tahun S-2 max 37 tahun S-3 max 40 tahun Tim Seleksi???
Prosedur dan Mekanisme Penerbitan SK Tugas Belajar Dalam Negeri CALON PETUGAS BELAJAR TEMBUSAN (USULAN) REKOMENDASI TEMBUSAN ESELON I PUSAT PENDIDIKAN KP BIRO KEPEGAWAIAN USULAN SK TUGAS BELAJAR
Prosedur dan Mekanisme Penerbitan SK Tugas Belajar Luar Negeri CALON PETUGAS BELAJAR REKOMENDASI ESELON I PUSAT PENDIDIKAN KP PUSKITA SEKRETARIAT NEGARA USULAN TEMBUSAN BIRO KEPEGAWAIAN SK TUGAS BELAJAR SURAT PERSETUJUAN SETNEG
Penyelesaian: Melakukan pembahasan dan penyempurnaan (amandemen) thd PERMEN KP Nomor PER.09/MEN/2011 bersama dengan Unit Kerja terkait: 1. Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan; 2. Biro Kepegawaian; serta 3. Biro Hukum dan Organisasi. (DIII, DIV, S1 max. 25 Tahun, S2 max. 37 Tahun, dan S3 max. 40 Tahun)
PERMASALAHAN Alat Ukur Penilaian Kinerja SDM lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum ada, padahal di dalam PP 53 Tahun 2010 disebutkan kewajiban PNS untuk “mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan”. KINERJA SDM
Penyelesaian 1. Pemetaan / assesSment secara bertahap 2. membuat kontrak kinerja 3. MEMBUAT PAKTA INTEGRITAS 4. MEMBUAT SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU?
Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban Dijatuhi Hukuman Disiplin & menghindari larangan yg ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan Apabila tidak ditaati/dilanggar Dijatuhi Hukuman Disiplin 9 9
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban dan Larangan (Ps. 3 dan Ps. 4 PP 53/2010) 17 Kewajiban (Psl 3) 15 Larangan (Psl 4) PNS tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan Dijatuhi Hukuman Disiplin Dengan tidak mngesampingkan ketentuan dlm Peraturan Perundang-undangan pidana, PNS melanggar Disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin 10 10
TAHUN PELANGGARAN PHD JUMLAH 2008 2010 2011 2012 PP 30/1980 PENURUNAN PANGKAT 1 ORANG PP 32/1979 PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT 3 ORANG 2009 PEMBEBASAN DARI JABATAN 2010 PEMBERHENTIAN TDH PEMBERHENTIAN DH PP 53/2010 4 ORANG PEMBEBASAN DARI JABATAN 2011 8 ORANG 5 ORANG 9 ORANG PP 4/1966 PEMBEBASAN SEMENTARA 2012 PHD: Penjatuhan Hukuman Disiplin
KEPADA YBS MELALUI UNIT KERJA ESELON I ALUR PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS BERDASARKAN PP 53/2010 YANG MENJADI KEWENANGAN PPK UPT/ UNIT KERJA UNIT ESELON I SETJEN Cq. ROPEG RAPAT TIM ETIKA MENTERI/PPK RESUME KELENGKAPAN BERKAS SK PENYERAHAN SK KEPADA YBS MELALUI UNIT KERJA ESELON I
DATA UPAYA BANDING/ADMINISTRASI NO. UPAYA BANDING/ADMINISTRASI JUMLAH KETERANGAN 1. BANDING PELANGGARAN DISIPLIN 5 ORANG MASIH DALAM PROSES BAPEK 2. BANDING/ADMINISTRASI 2 ORANG SUDAH PUTUSAN PTUN BAPEK: Badan Pertimbangan Kepegawaian
PENYELESAIAN SOSIALISASI PEMBINAAN PEGAWAI TERKAIT PP NOMOR 53 TAHUN 2010 (20 Desember 2010 dan 17 Juni 2011, di GMB II) WORKSHOP PERATURAN DI BIDANG KEPEGAWAIAN (21 s.d. 25 November 2011 di Denpasar) BIMTEK PENYELESAIAN KASUS KEPEGAWAIAN (akan dilakukan pada 17 s.d. 20 April 2012 di Medan)
Permasalahan: Sering terlambatnya usulan kenaikan pangkat ataupun pensiun dari unit kerja eselon I. Penyelesaian: Melakukan koordinasi dengan unit pengusul dalam hal usul berkas kenaikan pangkat/pensiun Menyampaikan edaran terkait jadual usul kenaikan pangkat/pensiun
PENGELOLAAN SIMPEG PERMASALAHAN Jaringan internet di UPT masih sering bermasalah terutama di wilayah Indonesia Timur. Kualitas Operator SIMPEG UPT masih kurang. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) terkendala antara lain jaringan atau server yang sering lemah, sistem yang masih belum sempurna, dan perangkat kerja yang belum memadai. PENGELOLAAN SIMPEG
Penyelesaian: Peningkatan pelatihan SAPK yang berkesinambungan; Peningkatan sarana perangkat kerja terutama komputer/laptop serta printer; Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Permasalahan: Calon Pejabat Fungsional banyak yang belum mengikuti diklat fungsional pada instansi pembina jabatan fungsional. Penyelesaian: Koordinasi dengan BPSDM (Puslat KP) untuk menambah alokasi dan jenis diklat fungsional
Terima Kasih @ dng