Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

MATERI MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Uud dasar negara republik indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Lembaga Legislatif Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Pengertian Sistem Pemerintahan Pada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif (Sri Soemantri, 1981:76). Sir Walter Bagehot (1955) kemudian membedakan antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial . Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. 2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) 3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat. 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara. 6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. 7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah: 1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah. 2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA. 3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR. 4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK. 5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.

Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 : a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan. b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia 1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. 2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial. 3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden. 5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan 7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945) Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut : a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) b. Sistem Konstitusional Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah: 1) Menetapkan Undang-Undang Dasar, 2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, 3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.

Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945) Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut : a. Negara Indonesia adalah negara Hukum. b. Sistem Konstitusional Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut : - Pasal 2 ayat (1) - Pasal 3 ayat (3) - Pasal 4 ayat (1) - Pasal 5 ayat (1) dan (2) - Dan lain-lain c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber- tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Terima Kasih