BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Amandemen I tanggal 19 Oktober 1999 (2 pasal) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen (perubahan) UUD 1945 adalah satu jawaban terhadap reformasi hukum di Indonesia Amandemen I tanggal 19 Oktober 1999 (2 pasal) Amandemen II tanggal 18 Agustus 2000 (10 pasal) Amandemen III tanggal 10 November 2001 (10 pasal) Amandemen IV tanggal 10 Agustus 2002 (10 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan) Bab vi - meirah product
Struktur Pemerintahan Indonesia Supra struktur : Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Presiden Mahkamah Agung Badan Pemeriksa Keuangan Infra struktur : Partai Politik Golongan Kepentingan (interest group) Golongan Penekan (preassure group) Alat Komunikasi Politik (mass media) Tokoh politik Bab vi - meirah product
eksekutif --- Presiden --- pasal 4 ayat 1 UUD 1945 Pembagian Kekuasaan eksekutif --- Presiden --- pasal 4 ayat 1 UUD 1945 legislatif --- Presiden & DPR & DPD --- pasal 5 ayat 1, pasal 19 & 22C UUD 1945 yudikatif --- Mahkamah Agung --- pasal 24 ayat 1 UUD 1945 inspektif/pengawasan -- BPK & DPR -- pasal 20A ayat 1 UUD 1945 Bab vi - meirah product
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat) sistem konstitusi Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi menteri negara adalah pembantu presiden kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas Negara Indonesia adalah negara hukum Pemerintahan daerah diatur sebagaimana disebutkan di pasal 18 UUD 1945 Bab vi - meirah product
Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPRS No Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dan TAP MPR No.III/MPR/2000 TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 UUD 1945 TAP MPR UU/Perpu Pengganti UU Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan pelaksanaan lainnya : Peraturan Menteri Instruksi Menteri TAP MPR No.III/MPR/2000 UUD 1945 TAP MPR UU Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah Bab vi - meirah product
STRUKTUR KETATANEGARAAN MENURUT UUD 1945 MPR DPR BPK PRESIDEN DPA MA Bab vi - meirah product
STRUKTUR KETATANEGARAAN SETELAH PERUBAHANUUD 1945 BPK MA MPR PRESIDEN KEKUASAAN KEHAKIMAN DPD DPR WAPRES MK MA KY Bab vi - meirah product
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 UUD 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu : kurun waktu I tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 kurun waktu II tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang Diantara kurun waktu tersebut Indonesia menggunakan Konstitusi RIS dan UUDS Bab vi - meirah product