Internet, UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

EIH/Pengantar Sistem Informasi 1 Aplikasi Web Eka Ismantohadi.
Teknologi Informasi Komputer SMPN 10 Yogyakarta
Dasar-dasar Internet dan Intranet
DAMPAK INTERNET Alia Sugeng Rahayu Aline Arum Suryani
Privasi dan kebebasan informasi
Pengertian, Sejarah, dan Fasilitas-Fasilitasnya
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGENALAN INTERNET.
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PalComTech. WORLD WIDE WEB (WWW), Adalah sarana internet yang menampilkan tampilan berupa gabungan teks, grafis, suara bahkan video yang bersifat interaktif.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERTEMUAN 5 MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK IKUT SERTA DALAM PERDAGANGAN MELALUI JARINGAN ELEKTRONIKA.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sanksi Pidana dalam UU No
Etika dan Profesionalisme TSI
Telekomunikasi & Jaringan
Pertemuan 8 : Pemasaran E-commerce (2)
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Modul 2 : Teknologi Informasi
TELEKOMUNIKASI DAN JARINGAN
Telekomunikasi & Jaringan
Network : adalah jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Teknologi Informasi Komputer SMPN 10 Yogyakarta
Telekomunikasi & Jaringan
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Pengenalan Internet Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
PENGENALAN INTERNET MATERI KE-4 Dosen : Septi Andryana, S.Kom, MMSI
PENGENALAN INTERNET INTERNET
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMUNIKASI MASSA CYBER COMMUNICATION.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Mata Praktikum Pemrograman WEB
5.Annisa Nur Permata Dewi
MENGOPERASIKAN WEB DESIGN
MENGOPERASIKAN WEB DESIGN
PENGENALAN INTERNET.
Telekomunikasi & Jaringan
Telekomunikasi & Jaringan
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Pengantar Teknologi Informasi
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Muh. Taslim Subair PENGENALAN INTERNET
PENGENALAN INTERNET.
Network : adalah jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi.
PENGENALAN INTERNET.
PENGENALAN INTERNET PTKI 1C______ Materi Minggu ke - 5.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
PENGENALAN INTERNET.
PENGENALAN INTERNET.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

Internet, UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi

Internet Medium massa ke delapan (buku, koran, majalah, alat rekam suara, film, radio, televisi) dengan banyak isi Muncul pertengahan 1990-an Internet: jaringan kabel ,telepon dan satelit yg menghubungkan komputer Bersifat interaktif real time Disebut juga medium massa (walau sifatnya interaktif)

Internet Teknologi internet membuat ribuan perusahaan media massa menempatkan produknya di internet (pengiklan mengeluarkan 12,9 milyar dolar tahun 2005) Teknologi langsung dan akses murah Di amerika serikat 200 juta orang menggunakan internet Hampir semua majalah dan koran di Amerika punya situs internet

Internet Awalnya sistem komunikasi militer yg dibuat 1969 (ARPAnet)Advanced Research Project Agency Network Generasi awal hanya memuat teks Web: struktur kode-kode yg mengizinkan pertukaran antarteks,grafis,video dan audio Cyber: istilah yg mengawali kata yang berkaitan dengan komunikasi lewat komputer Cyberspace:istilah yg berasal dari novel fiksi ilmiah karya William Gibson (1984) Cyberspace: tempat maya di mana komunikasi terjadi

semikonduktor Semikonduktor:chip silikon mirip kaca yg bentuknya kecil,yang biasa dipakai untuk merespons arus negatif listrik atau positif Kompresi: teknologi semikonduktor yang memungkinkan memecah saluran telepon Ditemukan Brattain, Bardeen dan Shockley William Shockley mendirikan perusahaan riset di Palo Alto California dan memilih germanium untuk bahan semikonduktor Mendorong munculnya miniaturisasi perangkat elektronik dan mekanik

World wide web Lexis: database full-text online pertama yg memuat dokumen hukum.www.lexisnexis.com menjadi database online pertama yg memuat berita dan publikasi dari seluruh dunia ISP:Internet Service Provider: memberikan portal internet dan membantu menavigasikan keruwetan di dalam internet World Wide Web (diciptakan oleh Tim Barners Lee tahun 1991).ide utamanya adalah melacak semua asosiasi acak yg muncul dalam kehidupan nyata Terdiri atas 3 unsur: URL (universal resource locator);HTTP (hypertext transfer protocol); HTML (hypertext markup language) bahasa yg dipakai untuk mengkodekan halaman web

bandwidth Tempat (space yg tersedia) dalam sebuah medium seperti kabel atau spektrum elektromagnetik,untuk membawakan pesan Hambatan potensi web adalah kapasitas yg tersedia pada sistem telepon tradisional untuk mengirim data. Streaming: teknologi yg mengizinkan pemutaran ulang suatu pesan untuk dimulai sebelum semua komponen pesan itu sampai

Wi-Fi Wi-fi:teknologi wireless fidelity Teknologi nirkabel yg memungkinkan akses internet di mana-mana melalui gelombang radio Menjembatani jurang digital (digital divide) antara orang yg gampang mengakses internet dan yg sulit mengakses internet Banyak kota menciptakan wi-fi sebagai fasilitas publik (muni-wireless)

www consortium ,yg menentukan standar protokol web, menciptakan akhiran dot-com umtuk mengidentifikasi situs yg melakukan bisnis (com adalah kependekan dari commercial) 1996 pertumbuhan internet mencapai 800 persen Investasi di perusahaan dot-com mengalir Gelembung dot-com pun meletus 2001 dan 2002. banyak perusahaan bangkrut sehingga ribuan bisnis internet anjlok. Sistem serat optik yg sudah terpasang dengan kapasitas yg lebih besar daripada yg dibutuhkan

Melacak trafik internet Salah satu kesulitan menarik pengiklan di internet adalah sulitnya mengukur audience. Hit; salah satu alat mengukur audience, walau bisa menyesatkan. Visit: penghitungan orang yg mengunjungi suatu situs Baik hit dan visit menghitung kunjungan dari orang yang sama Clickthrough: mengukur dari banyaknya klik sebuah situs ikan

Ukuran keunggulan situs Isi: akurasi;kejelasan,kohesi Daya navigasi:apakah situs punya link internal sehingga penggguna dapat dengan mudah berpindah dari halaman satu ke halaman lain? Link eksternal: apakah situs berhubungan dengan situs terkait yang ada di internet? Harus ada interkonektivitas dengan situs lain Intuitif jika dipakai:punya tambahan navigasi untuk berkeliling di seputar situs secara efisien dan lancar Waktu loading:harus cepat dibuka dengan disai visual yg tetap menarik Proses gatekeeping tradisional yg memfilter kualitas isi media tidak terlalu kuat di internet.

Akurasi Tidak menjamin akurasi karena karena semua orang bisa menempatkan situs di internet Tanpa pengunjung sekalipun situs bisa tetap “hidup” Catatan kaki di internet sebaiknya memuat tanggal dan waktu kunjungan ke situs internet Untuk artike ilmiah maka pastikan artikel itu disaring melalui proses peer review Peer Review adalah mekanisme screening temat materi akademik diulas atau dikaji oleh tokoh terkemuka dalam disiplin ilmu untuk mengecek mutunya. Biasanya penulis atau pengkaji tidak saling mengetahui identitas masing-masing

Peleburan media Media massa kini mengalami konvergensi ke format digital Konvergensi adalah peleburan media cetak,elektronik, dan fotografi menjadi format digital Dipicu percepatan miniaturisasi peralatan canggih dan kemampuan mengkompres data benjadi bit digital sehingga mudah disimpan dan ditransmisikan Munculnya fasilitas search inside di amazon.com ketika mencari buku Proyek ambisius Goggle adalah memungkinkan akses online ke hampir semua buku berbahasa Inggris (sekitar 15 juta judul) dengan menscan koleksi 5 perpustakaan besar dunia (Univ harvard, New York Public Library,Univ Oxford, Univ Stanford dan Univ Michigan)

Kebijakan publik dan internet Kemampuan hampir setiap orang memposting isi materi di internet menimbulkan isu dan masalah kebijakan publik baru Blog:terbukti mampu mengakhiri karir anggota senat Trent Lott. Joshua Marshal memuat pidato Lott yg rasis ke dalam blognya. 3 hari kemudian masuk NBC. 4 hari kemudian Lott minta maaf. 2 pekan kemudia Lott digusur rekan2nya di senat Blog: mengungkap skandal Clinton-Monica Lewinsky oleh Matt Drudge Wonkette.com adalah situs yg dibuat oleh Ana Marie Cox . Isinya berkisar berita dan gosip orang-orang gedung putih

Privasi di Internet Konsep dasar internet adalah keterbukaan Muncul kekhawatiran terjadi profiling aplikan, pelacakan kemana saja seseorang menjelajah internet Internet tidak terstruktur, materinya terus berubah dan luas Pada dasarnya bersifat anarkis

Akses Universal & Kesenjangan Global Fakta menunjukkan tidak semua orang dapat akses internet Berkaitan dengan hak memperoleh informasi Erat kaitannya dengan demokrasi Terjadi difusi teknologi: proses penyebaran berita, gagasan, nilai dan informasi Menimbulkan kesenjangan baru antara negara teknologi tinggi & negara teknologi rendah

UU ITE (UU No 11 tahun 2008) Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

. “Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

“Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut. “Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau transmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ketentuan Pidana (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukansecara pribadi.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14 tahun 2008) Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Badan Publik Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Komisi Informasi Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Informasi Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi Publik Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pengecualian Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.