GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL PTIK – adriy.weebly.com
Guru/ Pendidik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Tenaga Kependidikan Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
Profesional Menurut kamus besar Bahasa Indonesia profesional adalah Bersangkutan dengan profesi Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
Ciri Profesional Mengutamakan layanan sosial, lebih dari kepentingan pribadi. Memiliki status yang tinggi Memiliki pengetahuan yang khusus Memiliki kegiatan intelektual Memiliki hak untuk memperoleh standard kualifikasi profesional Mempunyai kode etik profesi yang ditentukan oleh organisasi profesi
Guru Profesional Adalah :
Tenaga Kependidikan Profesional Adalah :
Pustaka http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/guru http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_SEKOLAH/195109141975011-AYI_OLIM/Pendidik_dan_tenaga_kependidikanx.pdf http://www.kamusbesar.com/31193/profesional