Mata Kuliah antropologi hukum Pluralisme Hukum Mata Kuliah antropologi hukum
Pluralisme Hukum Pluarilisme muncul sebagai antitesa atas model sentralisme hukum: paham yang mengatakan bahwa hukum seharusnya merupakan hukum negara, berlaku seragam untuk semua orang, berdiri sendiri dan terpisah dari semua hukum lain dan dijalankan oleh seperangkat lembaga-lembaga negara (…law is and should be the law of the state, uniform for all persons, exclusive of all other law, ad administrated by a single set of state institutions)
Legal Pluralism by Hooker Situasi di mana dua atau lebih hukum saling berinteraksi (the term of legal pluralism refers to the situation in which two or more laws interact). Suatu pertemuan antara dua atau lebih sistem hukum yang mengakibatkan konflik mengenai prinsip-prinsip hukum. Pertentangan itu terjadi antara municipal law (hukum negara) sebagai sistem yang dominan, dan servient law sebagai hukum yang inferior seperti hukum adat dan hukum agama.
Realitas Pluralisme Hukum di Indonesia Aspek Pidana Hukum Pidana bersumber KUHP Hukum Islam Hukum Adat Hukum Kewarisan Hukum Eropa
Hukum Perkawinan Hukum Islam yang dipositifkan (1/74) Hukum Islam non-positif (nikah sirri) Hukum Agama Masing-Masing melalui catatan sipil Hukum Perbankan Hukum Moderen bersumber pada mekanisme dunia Hukum Islam (BMT dll) Hukum Adat (rentenir) Hukum Pertanahan Hukum Moderen UU No. 5 Tahun 1960 Hukum Adat
Hukum Kesejahteraan Sosial Hukum Moderen (jamkesmas dll) Hukum Tradisional (nyumbang dll) Hukum Agama (zakat, infaq dll) Hukum Pemerintahan Daerah Hukum Moderen (UU OTDA) Hukum Adat (pemilihan gubernur di Yogyakarta; struktur pemerintahan adat di Aceh; akomodasi kepala adat di Papua; akomodasi struktur adat di Bali)
Hukum Keamanan Hukum Moderen (polisi, Pol PP,TNI) Hukum Adat (pecalang) Hukum Perjanjian Hukum Eropa (KUHPdt) Hukum Islam Hukum Adat
Sekian...