Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Sistem Hukum Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Sistem Hukum Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Sistem Hukum Indonesia
Heru Susetyo, SH.LL.M. M.Si. FISIP UI, 13 November 2008

2 Masalah dan konflik hukum
Kasus Syekh Puji : hukum Islam vs hukum negara vs hukum internasional Eksekusi mati Amrozi dkk : hukum pidana Islam vs hukum pidana nasional Transaksi elektronik/ internet/ social networking : privacy vs keterbukaan informasi publik Pornografi : hukum agama – hukum negara – hukum internasional HAM universal vs HAM particular

3 Sumber hukum : darimana asal hukum?
Dari Tuhan/ agama/ kepercayaan/ sesuatu yang sakral/ghaib, etc Dari masyarakat (adat/ kebiasaan) Dari negara/ pemerintah Dari hakim (judge made law) Dari legislatif (parliament)

4 Sistem hukum di dunia Sistem hukum Anglo Saxon > jurisprudence, judge made law, case-based Sistem hukum Eropa Continental > statutory-based Sistem hukum negara2 komunis Sistem hukum negara2 muslim Sistem hukum adat

5 Pendekatan terhadap hukum
Legalis formalis/normatif yuridis Socio legal studies Critical legal studies (studi hukum kritis) Feminist legal theory dll

6 Sumber Hukum Formal Sumber hukum formal : Undang-undang
Hukum adat dan kebiasaan Yurisprudensi Traktat/ perjanjian internasional Doktrin hukum/ ajaran hukum

7 Perda : Propinsi, Kab/ Kota, Desa (Perdes)
Tata Urutan Perundang-Undangan (vide UU No. 10 tahun tentang Pembentukan PerUUan) UUD 45 (4 x amandemen) UU/ Perpu PP Perpres Perda : Propinsi, Kab/ Kota, Desa (Perdes)

8 Hukum adalah produk politik
Konfigurasi politik mempengaruhi karakter produk hukum Demokrasi menggiring karakter hukum yang populis dan responsif Otoritarian menggiring produk hukum yang konservatif dan elitis (Mahfud MD, 2001)

9 Hukum dalam Perspektif Antropologi Hukum
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (Friedmann 1967 dalam Savigny) : Hukum ditemukan, tidak dibuat Hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern. Undang-undang tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan secara universal. (Hermayulis dalam Masinambow, et., 2003)

10 Gerakan Studi Hukum Kritis
Ciri utamanya adalah kritiknya terhadap formalisme dan objektivisme Formalisme meyakini impersonalitas tujuan2, kebijakan2 dan kaidah2 hukum sebagai komponen-komponen yang tak terhindarkan dari pemikiran hukum. Objektivisme adalah kepercayaan bahwa materi2 hukum yang otoritatif –seperti sistem per UU-an, preseden, dan gagasan hukum yang sudah mapan, menambahkan dan mempertahankan pola hubungan manusia yang dapat dilestarikan. (Unger, 1999)


Download ppt "Pengantar Sistem Hukum Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google