PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PENERAPAN e-PROCUREMENT
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
Draft Rencana Pemeliharaan Jalan
Hukum dan Pranata Pembangunan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
2012. PERANAN DAN TUGAS PEMILIK PROYEK
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengelolaan Dana Hibah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Manajemen Pengadaan Proyek
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGADAAN BARANG/JASA
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
TATA CARA SWAKELOLA.
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
SWAKELOLA.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
PENGADAAN BARANG/JASA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012 SWAKELOLA PENGADAAN BARANG/JASA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8

DAFTAR ISI 2 TUJUAN PELATIHAN KETENTUAN UMUM PERENCANAAN SWAKELOLA PELAKSANAAN SWAKELOLA PENGAWASAN DAN EVALUASI SWAKELOLA

TUJUAN PELATIHAN 3 SETELAH MODUL INI SELESAI DIAJARKAN DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami ketentuan umum pengadaan barang / jasa dengan swakelola Memahami tata cara perencanaan pekerjaan Swakelola Memahami tata cara pelaksanaan pekerjaan Swakelola Memahami tata cara pengawasan dan evaluasi pekerjaan swakelola

Jenis pekerjaan swakelola KETENTUAN UMUM 4 Pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM Pekerjaan yang operasi dsn pemeliharaan memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I. Pekerjaan yang tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu Penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, penyuluhan, dll Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survey yang bersifat khusus Pekerjaan survey, pemrosesan data, pengujian, pengembangan sistem Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan Pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri Penelitian dan pengembangan dalam negeri Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri Jenis pekerjaan swakelola

Pelaporan & Pertanggung jawaban KETENTUAN UMUM 5 Penyerahan Pelaporan & Pertanggung jawaban Pelaksanaan Pengawasan Perencanaan

KETENTUAN UMUM 6 Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh : K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, atau Instansi pemerintah lain, atau Kelompok masyarakat pelaksana swakelola

KETENTUAN UMUM 7 Swakelola oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran : Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I Menggunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain Bila menggunakan tenaga ahli, tidak melebihi 50% dari keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat pekerjaan 2. Swakelola oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola : a. Direncanakan, dan diawasi oleh K/L/D/I b. pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh K/L/D/I lain Swakelola oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola : a. Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh kelompok masy. b. Sasaran ditentukan oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran c. Pekerjaan utama tidak boleh menggunakan subkontrak

KETENTUAN UMUM 8 Swakelola oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran : PA/KPA PPK ULP/PP TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

KETENTUAN UMUM 9 Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain: 1 PA/KPA Pimpinan nota kesepahaman 2 PPHP TIM PELAKSANA PPK ULP/PP kontrak TIM PERENCANA TIM PENGAWAS

KETENTUAN UMUM PA/KPA PPHP PPK Pimpinan TIM PERENCANA TIM PELAKSANA 10 Swakelola oleh Kelompok Masyarakat: PA/KPA 1 usulan 2 PPHP PPK Pimpinan kontrak TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

KETENTUAN UMUM 11 Ketentuan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat

TAHAPAN PERENCANAAN 12 Swakelola oleh Penanggungjawab Anggaran : K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Pengumuman Rencana Swakelola

TAHAPAN PERENCANAAN 13 Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain : K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola x Penawaran tertulis Studi terhadap KAK Persetujuan Instansi Lain Pengadaan kontrak Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Pengumuman Rencana Swakelola Perencanaan oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran

TAHAPAN PERENCANAAN 14 Swakelola oleh Kelompok Masyarakat : K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Penetapan Kelompok Masyarakat sebagai Tim Pelaksana Swakelola Kontrak Pelaksanaan Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Perencanaan Umum oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran. Perencanaan detil oleh Kelompok Masyarat

TAHAPAN PERENCANAAN Kontrak pada Swakelola: 15 Kontrak pada Swakelola: PPK mengadakan Kontrak untuk swakelola sendiri, atau dengan Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain, atau dengan Pelaksana Swakelola berdasarkan Nota Kesepahaman atau Kontrak dengan Kelompok Masyarakat; Kontrak Swakelola paling kurang berisi: Para pihak; Pokok pekerjaan yang diswakelolakan; Nilai pekerjaan yang diswakelolakan; Jangka waktu pelaksanaan; dan Hak dan kewajiban para pihak.

TAHAPAN PELAKSANAAN Pekerjaan dilaksanakan mengacu pada: 16 Pekerjaan dilaksanakan mengacu pada: Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk swakelola yang dilakukan oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran dan Kelompok Masyarakat. Kontrak/MoU untuk swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. Pengadaan barang, peralatan, jasa lainnya, dan/atau Tenaga Ahli perseorangan dilakukan oleh: ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Penanggungjawab Anggaran atau Intansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. Kelompok Masyarakat (dengan memperhatikan prinsip dan etika pengadaan). Pembayaran dilakukan secara berkala.

TAHAPAN PELAKSANAAN 17 Pencairan dana swakelola oleh kelompok masyarakat disalurkan langsung kepada kelompok masyarakat tersebut, dengan tahapan: 40% total dana apabila kelompok masyarakat telah siap 30% total dana apabila pekerjaan selesai 30% 30% total dana apabila pekerjaan selesai 60% Dibuat laporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi. Dibuat laporan realisasi pekerjaan. Dilakukan penyerahan hasil pekerjaan.

TAHAPAN PENGAWASAN DAN EVALUASI 18 Pengawasan oleh Tim Pengawas. Pengawasan meliputi administrasi, teknis, dan keuangan. Tim Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi: Pengadaan dan penggunaan material/bahan; Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; Pelaksanaan fisik; dan Hasil kerja setiap jenis pekerjaan.

TAHAPAN PENGAWASAN DAN EVALUASI 19 Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan. Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima Kasih