D I V I S I P E M B A N G U N A N & P 2 L PENGENALAN UNTUK CALON PEGAWAI BATCH X PERUM PERUMNAS Jakarta , September 2013 D I V I S I P E M B A N G U N A N & P 2 L
STRUKTUR ORGANISASI PERUM PERUMNAS POSISI DIVISI PEMBANGUNAN & P2L
MATA RANTAI NILAI PERUMNAS POSISI DIVISI PEMBANGUNAN & P2L Aktivitas Penunjang Korporasi, Perencanaan Strategis Penelitian & Pengembangan (Teknologi & Produk Baru) Akuntansi, Keuangan Manajemen Sumber Daya Manusia Pengadaan (Bahan & Komponen Produk) Kebutuhan & Keinginan Konsumen Kepuasan Konsumen Aktivitas Utama Perencanaan Pembangunan Promosi & Penjualan Bastan & HPL APP SS P2L Feed back
JOB DESCRIPTION DIVISI PEMBANGUNAN & P2L Cakupan Job Description Divisi Pembangunan & P2L: Pelaksanaan pembangunan & pemeliharaan berdasarkan Buku Rencana Proyek (BRP) Strategi pelaksanaan pembangunan Pengendalian pelaksanaan pembangunan di Regional & Cabang Program dan persiapan produksi di Kantor Pusat Konsolidasi dan rencana kerja Divisi Pembangunan dan P2L dengan Divisi Perencanaan dan Perancangan
PERSIAPAN PEMBANGUNAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN & P2L SISTEM KERJA DIVISI PEMBANGUNAN & P2L EVALUASI RENCANA (RKAP) MONITORING (LAPORAN) PELAKSANAAN PROSES BISNIS PERSIAPAN PEMBANGUNAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN & P2L
PERSIAPAN PEMBANGUNAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN & P2L JOB DESCRIPTION DEPARTEMEN DI DIVISI PEMBANGUNAN & P2L PERSIAPAN PEMBANGUNAN Persetujuan Izin Prinsip Pekerjaan Pembangunan Permohonan Persetujuan Rencana Anggaran Pengendalian terhadap PRA yang telah terbit Monitoring terhadap Daftar Rekanan Terpilih (DRT) di Regional Usulan RKA kepada GMD Pembangunan & P2L PENGENDALIAN PEMBANGUNAN & P2L Persetujuan Izin Prinsip Pekerjaan P2L Rekomendasi Persetujuan Modal Kerja Pengendalian pelaksanaan pembangunan dan serah terima lingkungan yang dilakukan di Regional/Cabang Usulan RKA kepada GMD Pembangunan dan P2L Draft rencana kerja dan perkiraan anggaran berdasarkan RKAP dan BRP
DEPT. PERSIAPAN PEMBANGUNAN DEPT. PENGENDALIAN PEMBANGUNAN & P2L DIVISI PEMBANGUNAN & P2L REGIONAL/ CABANG DIVISI LAIN BRP Izin Prinsip PPRA Kontrak Rekomendasi Modal Kerja Rumah Siap Huni (RSH) Serah Terima Lingkungan ke Pemda Rekomsar Permohonan Izin Prinsip DEPT. PERSIAPAN PEMBANGUNAN ALUR PROSES BISNIS DIVISI PEMBANGUNAN & P2L Permohonan PPRA Pemberian Pekerjaan Permohonan Rekomendasi Modal Kerja Penjualan DEPT. PENGENDALIAN PEMBANGUNAN & P2L
IZIN PRINSIP PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERSIAPAN PEMBANGUNAN: IZIN PRINSIP PEKERJAAN PEMBANGUNAN Izin Prinsip Pekerjaan Pembangunan: Izin dari Pengendali Bidang Produksi (GMD Pembangunan & P2L) untuk melaksanakan pekerjaan Dalam persetujuan IP Pekerjaan Pembangunan & P2L, ditetapkan hal-hal sbb: 1. Pola pemberian pekerjaan: - Tender/Pelelangan - Penunjukan Langsung - Penugasan Ulang (RO) - Swakelola 2. Pola Pembiayaan: - Memakai Modal Kerja (Reguler/sistem termin) - Turn Key Project 3. Cakupan Kegiatan yang akan dilaksanakan: - Jumlah & tipe rumah yang akan dibangun - Prasarana yang akan dibangun
PERMOHONAN PERSETUJUAN RENCANA ANGGARAN (PPRA) PERSIAPAN PEMBANGUNAN: PERMOHONAN PERSETUJUAN RENCANA ANGGARAN (PPRA) Pengajuan anggaran dana proyek kepada Divisi Keuangan untuk melaksanakan pekerjaan PRA > 1 M: Proses PPRA dan PRA di Kantor Pusat PRA < 1 M: Proses PPRA dan PRA di Regional Prosedur PPRA-PRA di Kantor Pusat: Setelah terbit IP, Regional mengajukan Permohonan Persetujuan Rencana Anggaran (PPRA) kepada Direktur Produksi Berdasarkan Disposisi Direktur Produksi dan GMD Pembangunan & P2L, MD Persiapan Pembangunan mengevaluasi ajuan MD Persiapan Pembangunan membuat Nota Dinas PPRA yang ditandatangani oleh Direktur Produksi, ditujukan kepada Direktur Keuangan & SDM
POLA PEMBERIAN PEKERJAAN PERSIAPAN PEMBANGUNAN: POLA PEMBERIAN PEKERJAAN TENDER/ PELELANGAN TERBATAS Menawarkan suatu jenis kegiatan kepada rekanan yang terdaftar sebagai rekanan perumnas, sesuai kualifikasi dan kemampuan PENUNJUKAN LANGSUNG Menawarkan suatu jenis kegiatan terhadap satu rekanan tertentu Syarat bisa dilakukan penunjukan langsung: Pekerjaan tidak dapat ditunda Spesifik Bersifat Knowledge PENUGASAN ULANG (REPEAT ORDER) Penugasan kembali suatu jenis kegiatan kepada rekanan yang pada saat yang sama sedang melaksanakan pekerjaan yang sama SWAKELOLA Pelaksanaan pekerjaan oleh internal Perum Perumnas Situasi khusus boleh dilakukan swakelola: daya serap pasar sangat terbatas tidak ada kontraktor yang bersedia melakukan pekerjaan tersebut (karena segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya) untuk percepatan proses pekerjaan (jika lebih efisien dari segi waktu maupun biaya daripada proses pelelangan) adanya keuntungan tambahan Perusahaan jika dikerjakan sendiri daripada dikerjakan oleh kontraktor nilai pekerjaan tidak besar sesuai dengan ketetapan oleh direksi
PROSES PELAKSANAAN TENDER/PELELANGAN TERBATAS PERSIAPAN PEMBANGUNAN (DI REGIONAL/CABANG): PROSES PELAKSANAAN TENDER/PELELANGAN TERBATAS Verifikasi Rekanan yang akan mengikuti tender Memilih 7 Rekanan di antara Rekanan Terpilih Penyampaian surat penawaran ke Rekanan terpilih antara lain: a. Uraian Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan b. Pernyataan kesediaan untuk mengikuti penawaran 4. Undangan Pelelangan, dalam undangan disampaikan: a. Jadual pengambilan dokumen b. Jadual penjelasan pelelangan (aanwizjing) dan peninjauan lapangan c. Jadual pemasukan dan pembukaan penawaran d. Biaya dokumen pelelangan 5. Evaluasi penawaran yang masuk syarat minimal 5 penawaran, di antaranya 3 penawaran terendah yang memenuhi syarat 6. Penetapan pemenang terendah I 7. Penetapan/Penunjukan pemenang pelelangan
SISTEM SWAKELOLA PERSIAPAN PEMBANGUNAN (DI REGIONAL/CABANG): Pembatasan Sistem Swakelola: Untuk pembangunan RST maksimal ±20 unit atau dengan perputaran Modal Kerja maksimal Rp 400 juta Pertanggungjawaban penggunaan Modal Kerja swakelola maksimal 1(satu) bulan sejak pencairan dana dilakukan Laporan pertanggungjawaban ditembuskan juga ke Divisi Pembangunan & P2L, lengkap dengan foto realisasi pekerjaan
AMANDEMEN DENGAN BIAYA TIDAK BERTAMBAH PENGENDALIAN PEMBANGUNAN: PERUBAHAN PEKERJAAN (AMANDEMEN KONTRAK) PENYEBAB: 1. Kondisi lapangan 2. Perubahan desain 3. Perubahan spesifikasi terkait ketersediaan bahan WEWENANG PERSETUJUAN PERUBAHAN AMANDEMEN DENGAN BIAYA TIDAK BERTAMBAH Persetujuan oleh Manajer Cabang AMANDEMEN PENAMBAHAN Perlu persetujuan izin prinsip yang baru dari GMD Pembangunan & P2L
REKOMENDASI MODAL KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN: REKOMENDASI MODAL KERJA Permohonan pembayaran biaya pembangunan (Regional kepada Pusat) sesuai prestasi pembangunan di lapangan Prosedur Permohonan Modal Kerja: Regional mengajukan permohonan Rekomendasi Modal Kerja kepada Direktur Produksi atau GMD Pembangunan & P2L Berdasarkan Disposisi Direktur Produksi dan GMD Pembangunan & P2L, MD Pengendalian Pembangunan & P2L melakukan evaluasi permohonan MD Pengendalian Pembangunan & P2L membuat Nota Dinas Persetujuan Rekomendasi Modal Kerja, yang ditandatangani oleh Direktur Produksi atau GMD Pembangunan & P2L, ditujukan kepada Direktur Keuangan & SDM Modal Kerja > 1 M: Persetujuan Rekomendasi Modal Kerja oleh Direktur Produksi Modal Kerja < 1 M: Persetujuan Rekomendasi Modal Kerja oleh GMD Pembangunan & P2L
PENYERAHAN PSU KEPADA PEMDA PENGELOLAAN PRASARANA LINGKUNGAN (P2L): PENYERAHAN PSU KEPADA PEMDA Permendagri Nomor : 1 Tahun 1987 Dan diperbaharui sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009. Agar Pengembang yang sudah melaksanakan pembangunan kawasan Permukiman yang didalamnya terdapat peruntukan fasos/fasum wajib untuk menyerahkannya kepada Pemda, yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan Syarat-syarat serah terima: 1. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud meliputi: lokasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah; dan sesuai dengan dokumen perijinan dan spesifikasi teknis bangunan 2. Persyaratan teknis Sesuai spesifikasi teknis Dalam kondisi baik 100% 3. Persyaratan administrasi: dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah; Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang dipersyaratkan; Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) bagi bangunan yang dipersyaratkan; dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.
PENYERAHAN PSU KEPADA PEMDA PENGELOLAAN PRASARANA LINGKUNGAN (P2L): PENYERAHAN PSU KEPADA PEMDA Permendagri Nomor : 1 Tahun 1987 Dan diperbaharui sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009. Agar Pengembang yang sudah melaksanakan pembangunan kawasan Permukiman yang didalamnya terdapat peruntukan fasos/fasum wajib untuk menyerahkannya kepada Pemda, yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan Syarat-syarat serah terima: 1. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud meliputi: lokasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah; dan sesuai dengan dokumen perijinan dan spesifikasi teknis bangunan 2. Persyaratan teknis Sesuai spesifikasi teknis Dalam kondisi baik 100% 3. Persyaratan administrasi: dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah; Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang dipersyaratkan; Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) bagi bangunan yang dipersyaratkan; dan surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.
PROGRAM PEMBANGUNAN RUMAH DALAM PERIODE SATU TAHUN RKAP BIDANG PRODUKSI & P2L Menentukan rencana kerja dan anggaran dari: Jadual Pembangunan Rumah dan biayanya Pematangan tanah dan biayanya Biaya Pengurusan IMB, pemasangan Air, dan pemasangan Listrik Biaya Pengelolaan Prasarana Lingkungan (P2L) PROGRAM PEMBANGUNAN RUMAH DALAM PERIODE SATU TAHUN 2011 2012 2013 PP PB PD Kontrak RSH Periode Pembangunan suatu rumah dimulai dari terbitnya kontrak (0% fisik bangunan), hingga Rumah Siap Huni/RSH (100% fisik bangunan) PP: Program Penyelesaian PB: Program Baru PD: Program Dimulai
MONITORING Realisasi vs Rencana PENGENDALIAN PEMBANGUNAN: Laporan Rutin Divisi Pembangunan kepada Direktur Produksi: Laporan Mingguan Laporan Bulanan Laporan Pembangunan berisi: 1. Realisasi pembangunan (unit) terhadap target pembangunan dalam RKAP 2. Realisasi Pembayaran dan Rekomendasi Modal Kerja terhadap nilai kontrak, dan terhadap anggaran RKAP
t e r i m a k a s i h