SEKILAS INFO: Nama: Toni Alumni: FH Univ. Tanjungpura, Pontianak (1997) Riwayat Kerja: a. Staff pada Sekretariat Badan Akuntansi Keuangan Negara, Jakarta (1999 – 2005) b. Staff pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Jakarta (2005 – 2008) c. Kasi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Larantuka, NTT (2008) d. Kasi Bank/Giro Pos KPPN Jayapura, Papua (2008 – 2010) e. Kasi Pencairan Dana KPPN Bandung I ( 26 Okt 2010 – sekarang)
PELAKSANANAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BARANG
KLASIFIKASI JENIS BELANJA (EKONOMI) 1.Belanja Pegawai 2.Belanja Barang 3.Belanja Modal 4.Belanja Pembayaran Bunga Utang 5.Belanja Subsidi 6.Belanja Hibah 7.Belanja Bantuan sosial 8.Belanja Lain-lain
Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. PENGERTIAN BELANJA BARANG
KLASIFIKASI BELANJA BARANG: BELANJA BARANG OPERASIONAL BELANJA BARANG NON OPERASIONAL BELANJA JASA BELANJA PEMELIHARAAN BELANJA PERJALANAN DINAS
BELANJA BARANG OPERASIONAL (5211) Belanja Keperluan Perkantoran (521111) Belanja Pengadaan bahan Makanan (521112) Belanja untuk menambah daya tahan tubuh (521113) Belanja pengiriman surat dinas (521114) Honor terkait Operasional Satker (521115) Belanja Barang Operasional lainnya (521119)
Belanja Bahan (521211) Belanja Barang Transito (521212) Honor terkait output kegiatan (521213) Belanja Barang Non Operasional Lainnya (521219) BELANJA BARANG NON OPERASIONAL (5212)
BELANJA JASA (5221) Belanja langganan daya dan jasa (522111) Belanja jasa pos dan giro (522112) Belanja Jasa Konsultan (522113) Belanja sewa (522114) Belanja Jasa Profesi (522115) Belanja Jasa Lainnya (522119)
BELANJA PEMELIHARAAN (5231) Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (523111) Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya (523119) Belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin (523121) Belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya (523129) Belanja biaya pemeliharaan jalan dan jembatan (523131) Belanja biaya pemeliharaan irigasi (523132) Belanja biaya pemeliharaan jaringan (523133) Belanja biaya pemeliharaan lainnya (523199)
BELANJA PERJALANAN DINAS Belanja Perjalanan Dalam Negeri (5241) - Belanja Perjalanan Biasa (524111) - Belanja Perjalanan Tetap (524112) - Belanja Perjalanan Lainnya (524119) Belanja Perjalanan Luar Negeri (5242) - Belanja Perjalanan Biasa (524211) - Belanja Perjalanan Tetap (524212) - Belanja Perjalanan Lainnya (524219)
PRINSIP PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA: Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan; Efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/pemda; Mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.
Siklus Pengadaan Menyusun Jadual Pengadaan Menyusun Jadual Pengadaan Merencanakan Pengadaan Merencanakan Pengadaan Membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Menetapkan Sistem Pengadaan Menyusun HPS Menyusun Dokumen Pengadaan Menyusun Dokumen Pengadaan Melaksanakan Pengadaan Melaksanakan Pengadaan Menyusun kontrak Melaksanakan Kontrak
BarangBarang Pekerjaan KonstruksiPekerjaan Konstruksi Jasa lainJasa lain PengadaanSwakelolaPengguna Instansi lain Penerima hibah Metode pemilihan: Seleksi umum/SederhanaSeleksi umum/Sederhana Penunjukan langsungPenunjukan langsung Pengadaan langsungPengadaan langsung SayembaraSayembara Metode pemilihan: Pelelangan Umum/Sederhana/TerbatasPelelangan Umum/Sederhana/Terbatas Pemilihan langsungPemilihan langsung Penunjukan langsungPenunjukan langsung Pengadaan LangsungPengadaan Langsung Sayembara/KontesSayembara/Kontes Jasa Konsultansi Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Badan usaha & orang perseorangan) Peta Pengaturan Perpres 54 Tahun 2010
Pasal 38 ayat (5) huruf f Perpres 54 Tahun 2010 Jasa lainnya yang bersifat khusus, misalnya sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung (tanpa ada batasan nilai pekerjaan)
Berdasarkan cara pembayaran: Lump sumLump sum Harga satuanHarga satuan Gabungan lump sum dan harga satuanGabungan lump sum dan harga satuan Terima jadi (turn-key)Terima jadi (turn-key) PersentasePersentase Berdasarkan pembebanan TA: Tahun tunggal Tahun jamak (multy years) Berdasarkan sumber pendanaan: Pengadaan tunggal Pengadaan bersama Payung (framework contract) Berdasarkan jenis pekerjaan: Pengadaan pekerjaan tunggal Pengadaan pekerjaan tunggal Pengadaan pekerjaan terintegrasiPengadaan pekerjaan terintegrasi Jenis kontrak
TANDA BUKTI PERJANJIAN Bukti Pembelian (5jt) Kuitansi (10 jt) Surat Perintah Kerja (50 jt dan/atau 100 jt) Surat Perjanjian (> 50 jt dan/atau >100 jt)
JAMINAN PENGADAAN BARANG/JASA Jaminan Penawaran ( 1 – 3% dari HPS) Jaminan Pelaksanaan ( 5% dari Kontrak dan/atau 5% dari HPS) Jaminan Uang Muka ( = uang muka) Jaminan Pemeliharaan (5% dari Kontrak) Jaminan Sanggahan Banding ( 2‰ dari HPS, max 50 jt) Jaminan/garansi pembayaran dari bank umum sebesar persentase pekerjaan yang belum selesai (khusus Akhir TA)
CARA PEMBAYARAN: Pembayaran Bulanan Pembayaran Berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin) Pembayaran Secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan
ADK PP-SPM KPPN PENERIMA HAK SPM-LS SPP-LS PPK Dokumen Pendukung PROSES PENYELESAIAN SPP-LS S.D. SPM-LS NON BELANJA PEGAWAI Dokumen Pendukung PENGEMBALIAN SPP-LS PENGEMBALIAN TAGIHAN 36 TAGIHAN Dokumen Pendukung HK 2 HK 5 HK 2 HK 5 HK 2 HK
TERIMA KASIH