Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
Persiapan Penelaahan RKAKL TA 2013
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
Penyusunan RKA-K/L Dan Pengesahan DIPA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN TATA CATA REVISI ANGGARAN TA 2014 LINGKUP DITJEN CIPTA KARYA Semarang, 6 Mei 2014.
TATA CARA PENYUSUNAN dan PENELAAHAN RKA-KL
Presentasi Direktur PA
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PERSIAPAN PENDANAAN RKP TAHUN 2013
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
Oleh: Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Kementerian Keuangan RI
MEKANISME REVISI DIPA HIBAH PILKADA
OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Sistem Informasi Perencanaan dan
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
POKOK-POKOK PMK NO. 206/PMK
TATA CARA REVISI DIPA PNBP
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011 Pokok-pokok Pengaturan dalam PMK tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 (PMK No. 49/PMK.02/2011, tanggal 17 Maret 2011) Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011

Restrukturisasi Organisasi Kemdiknas; Review RKAKL TA 2011; TOPIK PEMBAHASAN: Restrukturisasi Organisasi Kemdiknas; Review RKAKL TA 2011; Data Pendukung; Revisi Anggaran.

Restrukturisasi Organisasi Kemdiknas

DASAR HUKUM RESTRUKTURISASI ORGANISASI: Peraturan Presiden No.67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Peraturan Mendiknas No.36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Review Output ----> sesuai TUPOKSI baru; DAMPAK RESTRUKTURISASI: Review Output ----> sesuai TUPOKSI baru; Revisi Anggaran ----> harus mendapatkan persetujuan DPR;

Belanja Perjalanan Dinas REVIEW RKA-KL TA 2011: Belanja Perjalanan Dinas Dalam Inpres No.7 Tahun 2011 tentang Penghematan Belanja KL TA 2011 disebutkan agar: Membatasi perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas yg benar-benar penting dan mendesak. Membatasi penyelenggaraan rapat, rapat kerja, seminar, workshop, dan konsinyering di luar kantor.

Bantuan Sosial Yang diprioritaskan sebagai penerima manfaat bansos adalalah siswa/mahasiswa, sekolah/PT, pendidik/dosen, masyarakat, bukan untuk biaya personel pengelola (honorarium) dan/atau untuk pelatihan yang tidak relevan. Proses seleksi dan penetapan penerima bansos TA 2012 sebaiknya dilakukan pada tahun 2011 agar pelaksanaan bansos tidak melebihi tahun anggaran.

Konsultan Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Utamakan pengembangan SDM/pegawai; Kualifikasi teknis konsultan harus jelas; Output konsultan harus terukur dan tidak dibayar selama 12 bulan.

Data Pendukung Penyusunan RKA-KL

DATA PENDUKUNG PENYUSUNAN RKA-KL: Kerangka Acuan Kerja (KAK); Rincian Anggaran Biaya (RAB); Surat Pertanggungawaban Mutlak (SPTJM); Referensi Harga; Cth. peralatan, buku, sewa, ATK, dll. Perhitungan biaya dari instansi teknis, Misalnya, untuk pembangunan gedung, rehabilitasi dan renovasi, termasuk untuk bantuan sosial (swakelola/kontraktual). dll.

REVISI ANGGARAN PMK No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011

KEWENANGAN PENYELESAIAN REVISI ANGGARAN Badan Anggaran DPR RI Komisi KEWENANGAN Menteri Keuangan DJA PEMERINTAH DJPBN KPA

Dasar Hukum Revisi Anggaran 1. Pendahuluan UU No. 10 Tahun 2010 ttg APBN TA 2011 : Pasal 22 : Perubahan/pergeseran Pasal 23 : Penggunaan Hasil Optimalisasi Ditetapkan oleh Pemerintah. Perpres No. 26 Tahun 2010 ttg RABPP TA 2011: Pasal 2 : Perubahan/pergeseran Ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dasar Hukum Revisi Anggaran Antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan; Mempercepat pencapaian kinerja; Meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas. Tujuan Revisi Anggaran

2. Ruang Lingkup Revisi Anggaran Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya. Pada level APBN; Pada level Bagian Anggaran; Pada level Program; Pada level Kegiatan; Pada level Keluaran (output); Pada level Satuan Kerja. 1 10 jenis revisi Ruang Lingkup Pada level APBN; Pada level Bagian Anggaran; Pada level Program; Pada level Kegiatan; Pada level Keluaran (output); Pada level Satuan Kerja. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. 2 24 jenis revisi Perubahan/ralat karena Kesalahan Administrasi. Pada level Satuan Kerja; Pada level Eselon I; Pada level K/L. 3 13 jenis revisi

Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang : 3. Batasan Revisi Anggaran Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang : TIDAK MENGURANGI ALOKASI ANG- GARAN UNTUK: Biaya Operasional Satker kecuali unt memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain; Tunjangan profesi dan tunjangan kehor- matan kecuali unt memenuhi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Kegiatan yg bersifat multiyears; dan/atau Paket pekerjaan yg sudah dikontrakkan/ direalisasikan dananya shg menjadi minus. TIDAK MENGUBAH SASARAN KINERJA: Mengurangi volume keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang; atau Mengurangi spesifikasi Keluaran (output).

4. Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran dan Proses Bisnis Revisi Anggaran Badan Anggaran DPR RI Komisi KEWENANGAN Menteri Keuangan DJA PEMERINTAH DJPBN KPA

4a. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan DPR RI Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri Baru setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi; Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan hasil (outcome) Program; Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN).

4a. Proses Bisnis Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR RI Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 4 5 Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No Yes No 8a No Setuju? Menkeu Setuju? DPR 7 Yes 6 Yes Penetapan Revisi RKA-K/L DJPBN 8b

4b. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Menteri Keuangan Penggunaan hasil Optimalisasi pada tahun anggaran yang sama untuk kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; realokasi rincian anggaran belanja tanggap darurat bencana dari satuan kerja pusat kepada satuan kerja di daerah atau sebaliknya dan/atau antarsatker dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana.

4b. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Menkeu Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 4 5 Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No 6a Yes No Setuju? DJPBN Penetapan Revisi RKA-K/L Menkeu 6b Yes 6

4c. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Anggaran Kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN; Lanjutan pelaks. Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; Penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kem. Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L/Pemda/BUMN/BUMD; Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker Badan Layanan Umum (BLU); Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L; Pengurangan volume keluaran dalam satu keluaran/satu Kegiatan/satu Satker; Penambahan atau pengurangan volume keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam kegiatan yang sama dan digunakan untuk keluaran yang sama; Perubahan kurs sepanjang perubahan tsb terjadi setelah kontrak ditandatangani; Pencairan blokir (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; Penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010. Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sbgm dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf i sampai dengan huruf m.

4c. Revisi Anggaran pada DJA Proses penelaahan unt menilai : Substansi revisi, alasan atau dasar kebijakan; Kepatuhan thd penerapan standar biaya dan kewajaran unit cost; Relevansi dgn pencapaian sasaran kinerja. K/L (Eselon I sbg KPA) Usul Revisi RKA-K/L DJA 1 2 3 Dokumen pendukung 7 4 5 hari kerja 5 Cetak DIPA Revisi Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi RKA-K/L Setuju? No ADK RKA-KL Yes 6a 8 Penetapan Revisi RKA-K/L 6b Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 9

4d. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan Penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UU APBN TA 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; Pergeseran antarprogram dalam satu Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; Perubahan rincian belanja sbg akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dlm Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja; Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sbgm dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.

KPA 4d. Revisi Anggaran pada KP DJPBN/Kanwil DJPBN DJPBN melakukan Revisi RKA-Satker Cetak DIPA Revisi DJPBN 1 2 3 ADK RKA-Satker melakukan penelaahan Dokumen pendukung 4 7 5 Setuju? Penetapan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi DIPA Cetak POK No 5 hari kerja Yes 6 Pengesahan DIPA Revisi

4e. Revisi Anggaran yang merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran Penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker; Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran (Output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran (Output) dalam satu Kegiatan.

KPA 4e. Revisi Anggaran pada Satuan Kerja oleh KPA DJPBN melakukan perubahan RKA-Satker sesuai dengan kewenangannya KPA DIPA berubah? Cetak POK 1 2 No ADK RKA-Satker Yes 6 Cetak DIPA Revisi Cetak POK 2a 5 ADK RKA-Satker 3 Pengesahan DIPA Revisi DJPBN 4 5 hari kerja

5. Batas Akhir Pengajuan Usul Revisi Anggaran TA 2011 Batas akhir pengajuan revisi anggaran untuk APBN TA 2011 adalah : tanggal 14 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; Tanggal 28 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Pengajuan revisi anggaran untuk PNBP, Kredit Ekspor, HLN, HDN dan/atau BA BUN mengikuti batas waktu penyampaian SPM sbgm diatur dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran. Pada saat pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR RI.

6. Hal-hal Khusus Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang belum jelas peruntukannya, apabila sampai dengan akhir bulan Juni 2011 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2011. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses revisi, dalam hal usulan revisi anggaran yang diajukan K/L meliputi 2 kewenangan (kewenangan DJA dan DJPBN), maka penyelesaiannya dilakukan oleh Ditjen Anggaran sekaligus. Dalam hal terjadi perubahan rumusan Keluaran (Output) krn adanya perubahan tupoksi unit atau penugasan, atau dalam hal terjadi reorganisasi dan/atau dalam rangka penyempurnaan rumusan nomenklatur yang mengakibatkan perubahan rumusan nomenklatur Program, Kegiatan, IKU, Fungsi, IKK dan rumusan yang lainnya, maka usulan perubahan diajukan kepada DJA.

7. Penutup Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juga dilakukan dalam hal terjadi: Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011; Penerapan penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja dan pemotongan pagu belanja (Reward and Punishment); Instruksi Presiden tentang penghematan Anggaran; dan/atau Kebijakan pemerintah lainnya. Ketentuan teknis  pelaksanaan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini apabila diperlukan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS ALOKASI PROGRAM BERMUTU PER UNIT/PROGRAM ALOKASI PROGRAM BERMUTU PER KATEGORI

ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS ALOKASI PER UNIT/PROGRAM….. (1) (juta rupiah) UNIT/PROGRAM/KEGIATAN 2008 2009 2010 2011 TOTAL DITJEN PMPTK 88.156 275.497 475.602 96.453 935.708 PROGRAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 0017 PENINGKATAN/PENGKAJIAN KAPASITAS KELEMBAGAAN 11.557 28.693 36.957   77.207 2402 PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM TENDIK 7.457 2394 PENINGKATAN MUTU DAN PROFESIOANLISME GURU 44.142 2395 PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN INSTITUSI PENJAMIAN MUTU PENDIDIKAN 186.089 388.433 574.522 2396 PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN MUTU PENGEMBANG PENATARAN GURU 14.047 32.457 46.504 2398 PENINGKATAN MUTU PROFESI PENDIDIK PENDIDIKAN DASAR DAN LUAR BIASA 25.000 28.000 17.755 70.755 2410 PENINGKATAN MUTU PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBINAAN DIKLAT 8.715 2574 PERCEPATAN PENINGKATAN KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PENDIDIK 9.953 4001 PENINGKATAN LAYANAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1.019 4003 PENINGKATAN LAYANAN PENDIDIKAN UNTUK JENJANG PAUD, DIKDAS, DIKMEN, DIKTI 4.372 4004 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA KEPENDIDIKAN 5.951 4005 PENINGKATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 85.111

ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS LANJUTAN ALOKASI PER UNIT/PROGRAM….. (2) (juta rupiah) UNIT/PROGRAM/KEGIATAN 2008 2009 2010 2011 TOTAL DITJEN DIKTI 20.000 27.426 35.997 36.909 120.332 PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI 2386 PEMBINAAN KETENAGAAN PERGURUAN TINGGI 26.429 35.000 34.930 116.359 2311 PENINGKATAN KUALITAS DAN KAPASITAS UNIT DASAR *) 997 1.979 3.973   BALITBANG 32.460 37.647 7.637 77.744 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN 0094 PEMBINAAN/PEMBUATAN/PENGEMBANGAN SISTEM, DATA, STATISTIK DAN INFORMASI 11.119 8.271 19.390 0101 PENGEMBANGAN/PENYELENGGARAAN/FASILITASI STANDARISASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI 6.653 12.317 18.970 2435 PENGEMBANGAN SISTEM PENGUJIAN PADA JALUR FORMAL DAN NON FORMAL 11.628 9.817 21.445 2439 PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGKAJIAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL 3.060 7.242 10.302 2028 PENYEDIAAN INFORMASI UNTUK PERUMUSAN KEBIJAKAN NASIONAL 5.857 2029 PENYEDIAAN INFORMASI HASIL PENILAIAN PENDIDIKAN 1.780

ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS LANJUTAN ALOKASI PER UNIT/PROGRAM….. (3) (juta rupiah) UNIT/PROGRAM/KEGIATAN 2008 2009 2010 2011 TOTAL   SEKRETARIAT JENDERAL KEMDIKNAS 406 PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TENAGA TEKNIS LAINNYA KEMDIKNAS 1986 PENYEDIAAN DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN DITJEN PENDIDIKAN DASAR 1.148 PROGRAM PENDIDIKAN DASAR 3999 PENYEDIAAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PTK YANG KOMPETEN UNTUK JENJANG DIKDAS 108.156 335.383 549.246 142.553 1.135.338

ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS ALOKASI PAGU BERMUTU PER KATEGORI (dalam $)   KATEGORI SATKER RENCANA 2008 s.d. 2013 ALOKASI RKAKL 2008 s.d. 2011 % ALOKASI SISA NO. 1 2 3 4 5 6 7=(4-5) 8 7.700.000 5.647.955 73 2.052.045 27 Accreditational Incentive Grants DIKTI 100 4.200.000 1.138.715 3.061.285 Distance Learing Development Grants 27.500.000 33.382.974 121 (5.882.974) (21) Traingng, Workshop and Incremental LPMP 21.222.000 26.342.946 124 (5.120.946) (24) Operating Costs under Part 2.2 (b) of the Project P4TK 6.278.000 7.040.027 112 (762.027) (12) 56.900.000 45.285.625 80 11.614.375 20 Working Group Grants

ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS Lanjutan alokasi per kategori …….   KATEGORI SATKER RENCANA 2008 s.d. 2013 ALOKASI RKAKL 2008 s.d. 2011 % ALOKASI SISA NO. 1 2 3 4 5 6 7=(4-5) 8 Consultans' Servicise 10.700.000 7.242.753 68 3.457.247 32 BAN-PT 547.999 346.661 63 201.338 37 PROFESI 679.680 649.687 96 29.993 BINDIKLAT 8.229.172 4.955.636 60 3.273.536 40 TENDIK 344.000 905.102 263 (561.102) (163) PSP 115.745 20.000 17 95.745 83 PUSPENDIK 403.830 75.613 19 328.217 81 PUSLITJAK 379.574 290.054 76 89.520 24 29.700.000 25.493.846 86 4.206.154 14 Training, Workshops, Fellowship and DIKTI 4.497.617 3.888.480 609.137 incremental Operating Costs other than under 2.076.000 1.876.968 90 199.032 10 UT 425.532 320.013 75 105.519 25 7.959.447 7.280.942 91 678.505 9 5.449.300 4.306.540 79 1.142.760 21 1.406.582 1.807.490 129 (400.908) (29) 3.119.300 2.095.950 67 1.023.350 33 2.595.754 2.423.992 93 171.762 7 2.170.468 1.493.471 69 676.997 31 1.300.000 100 Unallocated TOTAL 138.000.000 118.191.868 19.808.132 Catatan : Berdasarkan AWP tanggal 09 Pebruari 2010

ALOKASI DANA PROGRAM BERMUTU TAHUN 2008 S.D. 2011 PADA KEMDIKNAS CATATAN : PADA ALOKASI PER KATAGORI, ADA BEBERAPA YANG MINUS (-). HAL INI KARENA DANA YANG SUDAH DIALOKASIKAN PADA RKAKL TIDAK SEMUA TERREALISASI, SHINGGA AKUMULASI PAGU PADA RKAKL MENJADI LEBIH BESAR DARI PAGU TOTAL PER KATEGORI. HAL INI AGAR PENYUSUNAN ANNUAL WORK PLAN (AWP) SELANJUTNYA LEBIH MEMPERHATIKAN REALISASI ANGGARAN HATI-HATI TERUTAMA MENJELANG CLOSING DATE, AGAR TOTAL ALOKASI TIDAK MELEBIHI PAGU PER KATEGORI YANG ADA PADA LOAN AGREEMENT

TERIMA KASIH Terima Kasih Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2011