Hak kekayaan industri (Merek) M-5

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

BAB V HAK ATAS TANAH.
PATEN Hak khusus kepada penemu Diberikan oleh negara
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
Bab 7. Aspek Hukum/Legal.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Prosedur Beracara Arbitrase
HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Universitas Gadjah Mada
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
PELANGGARAN HAK MEREK OLEH TERHADAP EXTRA JOSS (PT
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Desain Industri di Indonesia
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Peran & fungsi Merek Bagi :
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Oleh: Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA
Legal Aspek Produk TIK Merek - Aurelio Rahmadian -
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak atas Kekayaan Intelektual
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Hak Desain Industri Miko Kamal
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA
MEREK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
MEREK.
Hukum bisnis Semester gasal 2016
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Oleh Fery Diantoro, M.Pd.I
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hukum bisnis Semester gasal 2017
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
MEREK CARA KREATIF MEMBUAT MEREK DAN KEMASAN
PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn
Transcript presentasi:

Hak kekayaan industri (Merek) M-5 Professional Ethics Hak kekayaan industri (Merek) M-5 Tony Soebijono

Apa itu Merek Tony Soebijono

Merek (UU no. 15 tahun 2001) Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan. Tony Soebijono

Contoh Merek Tony Soebijono

Merek Merek Dagang : merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis Merek Jasa : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis Merek Kolektif : merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis Tony Soebijono

Merek PEMOHON FUNGSI MEREK Orang/persoon Tanda pengenal Badan hukum/recht persoon Beberapa orang/badan hukum (pemilikan bersama) FUNGSI MEREK Tanda pengenal Sebagai pembeda Alat promosi Jaminan mutu barang Menunjukkan asal barang/jasa FUNGSI PENDAFTARAN Alat bukti pemilik berhak Dasar penolakan (keseluruhan/pada pokok) Dasar mencegah orang lain memakai Tony Soebijono

Merek Untuk Membedakan Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya Apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya Apabila memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan dan bunyi ucapan Tony Soebijono

TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Merek TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Pemohon iktikad tidak baik; Bertentangan peraturan, moral agama, kesusilaan, tibum; Daya pembeda tidak; Milik umum; Berkaitan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM 2001) DITOLAK – Persamaan pada pokok/ seluruh merek terdaftar/merek terkenal barang/jasa sejenis/tidak sejenis (PP); IG dikenal; Menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum milik orang lain, kec persetujuan tertulis; Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi negara/lemb.negara, kec.persetujuan (Psl 6 UUM) Tony Soebijono

BERALIHNYA MEREK TERDAFTAR PIDANA PENJARA PIDANA KURUNGAN Denda: Rp 200 juta s.d Rp 1 milyar -Delik Aduan- BERALIHNYA MEREK TERDAFTAR Pewarisan; wasiat; hibah; perjanjian; sebab lain sesuai peraturan per UU . ALASAN PENGHAPUSAN MEREK TERDAFATAR Tidak Digunakan 3 tahun berturut-turut Merek digunakan tidak sesuai dengan merek yang dimohonkan pendaftarnya 10 tahun diperpanjang secepat-cepatnya 12 bulan sebelum berakhir Tony Soebijono

Prosedure Pendaftaran Merek . Prosedure Pendaftaran . Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan: surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang ditanda tangani oleh pemohon surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris fotokopi kartu tanda penduduk pemohon bukti pembayaran biaya permohonan Tony Soebijono

“Siapa Cepat, Dia Dapat” Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertama kalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use. Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat’ Tony Soebijono

Apa Syarat Substantif Merek? Itikad baik (Pasal 4) Daya pembeda (Pasal 5) Tidak memiliki “persamaan pada pokoknya” atau “persamaan secara keseluruhan” dengan merek terdaftar lain, merek terkenal atau indikasi geografis lain (Pasal 6) Tony Soebijono

Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang Tony Soebijono

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya Jangka waktu pengajuan perpanjangan 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan Permohonan perpanjangan diajukan kepada Direktorat Jenderal. Tony Soebijono

Time Line Merek 9 bulan FD 10 tahun dan dapat diperpanjang Sanggahan Mulai pemeriksaan 9 bulan 1 bulan 3 bulan FD Putusan sementara Putusan tetap 10 tahun dan dapat diperpanjang Tony Soebijono

Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu : Gugatan ganti rugi Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif Tony Soebijono

Faktor Ekonomi Merek Merek berguna bagi: Konsumen: memudahkan konsumen dalam mencari barang (sesuai dengan selera, mutu/kualitas, harga yang diinginkan) Produsen: barang lebih mudah untuk dikenali, apabila kualitas barang baik maka harga dapat lebih mahal sehingga produsen diuntungkan, mendapatkan fee dari licensee Negara/bangsa: perdagangan berkembang, investasi, untuk barang berkualitas baik dapat menaikkan prestige, ekspor meningkat Tony Soebijono

Pasal 90 UU Merek Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- Tony Soebijono

Kasus Pelanggaran Merek LAMA pelanggaran ini dilakukan dengan memasang merek, logo, dan bahan persis dengan yang asli. BARU penggunaan merek yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar serta penggunaan merek yang sama dan atau mirip dengan merek lain sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di benak masyarakat sudah mulai marak. Pelanggaran merek ini disebut passing off. Tony Soebijono

KASUS PELANGGARAN MEREK -PASSING OFF Tony Soebijono

Tony Soebijono

Tony Soebijono

Tony Soebijono

Tony Soebijono

PASSING OFF ? Tony Soebijono

Analisis Kasus Merek TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Pemohon itikad tidak baik: Bertentangan peraturan?UU, moral agama, kesusilaan, tibum; Tidak punya daya pembeda; Milik umum; Merupakan keterangan/deskripsi berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM 2001) DITOLAK Mempunyai persamaan pada pokok/seluruh: merek terdaftar/merek terkenal barang/jasa sejenis/tidak sejenis (dikenal; Menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum milik orang lain, kecuali ada persetujuan tertulis; Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi negara/lembaga negara kecuali ada persetujuan (pasal 6 UUM 2001) Tony Soebijono

Kasus “Extra Joss” PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group) “Extra Joss” vs “Enerjos” Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol) Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek “enerjos” “Extra Joss” No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002) Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria Pemasaran mulai 1992 Kata : ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina Tony Soebijono

Kasus “Extra Joss” Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain: “Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss” Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikan – telah didaftarkan Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 Reputasi & Promosi Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya Sangat terkenal dan distinctive “Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe Tony Soebijono

Kasus “Extra Joss” “Enerjos” Telah didaftarkan 6 Juli 2000 Pihak PT. Sayap Mas Utama: Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal – harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain Dasar dibatalkannya “Enerjos”: Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memiliki persamaan pada pokoknya…” Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama Tony Soebijono

Tugas perpus (individu): Analisis kasus merek Sony Corporation dengan sony-ak.com Berikan alasan-alasan dari argumen atau analisis yang Anda berikan Tony Soebijono

thx Tony Soebijono