PELANGGARAN HAK MEREK OLEH TERHADAP EXTRA JOSS (PT PELANGGARAN HAK MEREK OLEH TERHADAP EXTRA JOSS (PT. BINTANG TOEDJOE) ENERJOS (PT. SAYAP MAS UTAMA (ANAK PERUSAHAAN WINGS GROUP)) Nama : Lukmanul Hakim Nim: 10927007751 Nama : Elma Sefya Nim: 1092700 kelompok
KRONOLOGI kasus antara extra joss dan enerjos dimana pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk membatalkan merek enerjos. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan. Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah didaftarkan pada 6 Juli 2000.
DASAR Hukum UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek Pasal 2 Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
STATUS PERKARA TELAH PUTUS DENGAN NO. 06 PK/N/HAKI/2006 OLEH HAKIM MAJELIS KETUA MARIANNA SUTADI, SH. HAKIM ANGGOTA : PROF.DR.PAULUS E.LOTULUNG,SH. MARIANNA SUTADI, SH. H. ATJA SONDJAJA, SH PANITERA REZA FAUZI, SH,CN AMAR PUTUSAN DIKABULKAN
ANALISA Berdasarkan Profesor Anton M Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan. Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah megubah makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss. Dengan demikian, bahwa ini merupakan pelanggaran hak merek.