DASAR HUKUM PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 21 UU No. 7 Th 1983 std Update Juklak PMK No. 252/PMK.03/2008 ttg JUKLAK PEMOTONGAN PPh SEHUB. DNG PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI PER. 14/PJ/2013 tgl 18 April 2013 PER. 31/PJ/2012 tgl 27 Des 2012 Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan ppH Ps. 21 dan/atau Ps. 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PMK No. 162/PMK.11/2012 PER. 57/PJ/2009 tgl 12 Okt 2009
Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan, Jasa dan kegiatan, Yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi Penghasilan berupa : Gaji Upah Honorarium Tunjangan dan Pembayaran lain dengan nama apapun WP DN PPh 21 PPh 26 WP LN
Pemotong PPh Pasal 21 - Badan - WP OP Pembayar Honor Pemberi Kerja - Badan - WP OP Pembayar Honor - Badan - WP OP Usaha / Pek Bebas Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah (termasuk Kedubes RI di LN) Dana Pensiun, PT TASPEN, PT ASTEK, Penyelenggara JAMSOSTEK Penyelenggara Kegiatan
Dikecualikan Sbg Pemotong PPh Pasal 21 Kantor Perwakilan Negara Asing Organisasi Internasional Yg Ditetapkan Menkeu KMK 601/KMK.03/2005 WP OP non Usaha / Pekerjaan Bebas Yg mempekerjaan WP OP pekerjaan Rumah Tangga 4
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 Pegawai : Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap & Penerima Upah Bukan Pegawai Pegawai Wajib Pajak Luar Negeri Penerima Pesangon, Pensiun, termasuk THT/JHT Peserta Kegiatan
Dikecualikan dari Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat : - bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik Pejabat perwakilan organisasi internasional yg telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan , dengan syarat : bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 Diterima/Diperoleh secara teratur Diterima/Diperoleh secara tidak teratur Upah/Uang saku harian, mingguan, satuan, borongan, Berupa uang tebusan pensiun, THT, pesangon dan pembayaran lain sejenis sehub dg PHK Jelaskan juga tentang Premi Asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja (termasuk objek PPh 21) Berupa honorarium, uang saku, hadiah, komisi, & imbalan lain sehubungan dgn pekerjaan Jasa dan kegiatan Termasuk pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yg diberikan oleh bukan Wajib Pajak (selain pemerintah) atau WP yang dikenakan PPh Final dan WP yang dikenakan PPh berdasarkan Deemed Profit
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Pembayaran asuransi dr. perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa Penerimaan natura & kenikmatan kecuali ….. Iuran pensiun pada DP dan Iuran THT/JHT yang dibayar oleh pemberi kerja Bea Siwa sesuai PMK 246/PMK.03/2008 Zakat yg diterima oleh Orang Pribadi yg berhak dari Badan amil zakat yg dibentuk/disahkan Pemerintah
Penerima Pensiun Bulanan Pegawai Tetap & Penerima Pensiun Bulanan Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk : Anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut Penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
Penghitungan PPh Pasal 21 (Tarif 1) Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Pensiunan Gaji, Tunjangan Terkait dgn gaji Uang Pensiun Bln, Tunjangan Dikurangi: Biaya jabatan, 5% dr. pengh. bruto maks. Rp. 500.000/bln Iuran yg terkait dgn pengh. tetap Dikurangi: Biaya pensiun, 5% dr. pengh. bruto maks. Rp. 200.000/bln Dikurangi Pengh. Netto PTKP Tarif Ps. 17 UU PPh Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah ribuan penuh)
Saat Penghitungan PPh pasal 21 Masa Penghitungan Ulang Tahunan Dilakukan di masa Jan s.d. masa sebelum masa pajak terakhir Dilakukan di masa Pajak Terakhir Contoh : Peg. Tetap bekerja s.d. Desember 13 : Penghitungan Masa dilakukan di Masa Jan-Nop 13 Penghitungan Ulang dilakukan di Masa Des 13 Peg. Tetap bekerja s.d Mei 13 : Penghitungan Masa dilakukan di Masa Jan- Apr 13 Penghitungan ulang dilakukan di Masa Mei 13
Dasar penghitungan PPh Ps. 21 Tahunan Penghitungan PPh Pasal 21 DISETAHUNKAN Kewajiban pajak subjektif Sbg. WPDN DIMULAI Atau BERAKHIR Dalam bagian tahun pajak (WPLN niat menetap Atau tinggal lebih 183 hari) (WPDN meninggal dunia / Meninggalkan Ind. selamanya Pegawai dipindahkan ke Kantor Cabang dari Kantor Pusat atau sebaliknya atau Antar cabang pada pemberi Kerja yang sama (disetahunkan oleh kantor Asal)
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) sejak Tahun 2013 …pegawai tetap PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) sejak Tahun 2013 Rp 24.300.000 WP OP yang bersangkutan Rp 2.025.000 Tambahan untuk WP yang kawin Rp 2.025.000 Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah & keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Ditentukan keadaan pada awal tahun kalender Karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan untuk dirinya sendiri Rp 24.300.000, kecuali suami tidak menerima/ memperoleh penghasilan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat
STATUS KAWIN PTKP UTK KARYAWATI STATUS KAWIN SUAMI TDK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG SYARAT: MENUNJUKKAN KET. TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT SERENDAH-RENDAHNYA KECAMATAN BAHWA SUAMI TIDAK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN Pasal 11 ayat (3) dan (4)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak TARIF PASAL 17 UU PPh Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh Sampai dengan Rp50.000.000 5% Di atas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.000 15% Di atas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000 25% Di atas Rp500.000.000 30%
PEGAWAI TETAP Skema Perhitungan PPh Pasal 21 secara Umum
Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja Penghasilan Pegawai Tidak Tetap : Upah Harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian. Upah Mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan. Upah Borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu. Upah Satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan
Kondisi Yg Menentukan Penghitungan A. Penghasilan Dibayar Bulanan B. Penghasilan Tidak Dibayar Bulanan Sejak Tahun 2013 Jumlah kumulatif sebulan <= Rp.2.025000 Jumlah kumulatif sebulan > Rp.2.025.000 Jumlah kumulatif sebulan > Rp.7.000.000 Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap yg Dibayar Bulanan Penghasilan yg dibayar bulanan Penghasilan Setahun PTKP PKP x Tarif Psl. 17 PPh Terutang Setahun PPh Terutang Sebulan
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Yg Tidak Dibayar Bulanan Upah Sehari Tidak lebih dari Rp.200.000,- Lebih dari Rp.200.000,- Dikurangi Rp.200.000,- Tidak dipotong PPh Dipotong PPh 5% Pada saat telah melebihi Rp.2.025.000,- dalam 1 bulan Dihitung ulang dgn Dikurangi PTKP harian sebenarnya PhKP Tarif 5% Pada saat telah melebihi Rp.7 juta dalam 1 bulan, Dihitung ulang dengan Tarif bulanan
Bukan Pegawai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan Berkesinambungan 50% Pengh Bruto Setiap kali bayar X Tarif pasal 17 Pengh.kena Pajak Kumulatif X Tarif Pasal 17 Jml Kumulatif 50% Pengh. Bruto X Tarif Pasal 17 Pengh Kena Pajak = 50% Pengh Bruto – PTKP per bulan Syarat pengurangan PTKP : Memiliki NPWP Penghasilan dari hubungan kerja dgn pemotong pajak Tidak memperoleh penghasilan lain Berkesinambungan : dibayar/terutang lebih dari sekali dalam satu tahun kalender
Bukan Pegawai Lainnya Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut Dewan Komisaris Yg Tidak Merangkap Sbg Pegawai Tetap Pengertian merangkap adalah secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur Peserta Program Pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun oleh, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan
Penghitungan PPh pasal 21 Penghasilan Bruto Setiap kali bayar X Tarif pasal 17 Penghasilan Bruto Kumulatif X Tarif Pasal 17 Penghasilan Peserta Kegiatan Penghasilan Tidak Teratur Dewan Komisaris Yg tidak Merangkap sbg Peg. Tetap Jasa Produksi, Bonus, Tantiem, Gratifikasi yg diterima Mantan Pegawai Penarikan Dana Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yg masih berstatus sbg Pegawai
Tarif dan Penerapannya Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yg dibayarkan sekaligus Diatur dengan PMK Tersendiri Bersifat FINAL
TARIF PROGRESIF FINAL X PENGHASILAN BRUTO PP 68 TAHUN 2009 TGL 16 NOPEMBER 2009 TARIF PROGRESIF FINAL X PENGHASILAN BRUTO I. PENERIMA UANG PESANGON PENGHASILAN BRUTO TARIF Sampai dengan Rp 50.000.000 di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 500.000.000 di atas Rp 500.000.000 s.d. ------- tidak dipotong 5% 15% 25% II. PENERIMA MANFAAT PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/ TABUNGAN HARI TUA/ JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS PENGHASILAN BRUTO TARIF Sampai dengan Rp 50.000.000 di atas Rp 50.000.000 tidak dipotong 5% Bersifat Final
TARIF 15% X PENGHASILAN BRUTO Bersifat Final Pejabat Negara PNS (Gol III/a keatas) TNI/Polri (Peltu/Ajun Inspektur Tk. I keatas) Yang menerima honorarium (di luar gaji) yang bersumber dari keuangan negara/daerah KETENTUAN TERBARU 2011 ???? -- Lihat Lampiran PP-80 Th. 2010
Jika berubah status menjadi WPDN Orang Pribadi status Wajib Pajak Luar Negeri Penghasilan yang diterima/diperoleh dari Pekerjaan, jasa dan kegiatan Dipotong PPh Ps. 26 Tarif : 20% (sesuai Tax Treaty – SKD) Dari Penghasilan Bruto Bersifat FINAL Jika berubah status menjadi WPDN Tidak Final / Dpt dikreditkan
KEWAJIBAN PEMOTONG Menghitung PPh 21/26 yang terutang setiap bulan Membuat kertas kerja penghitungan PPh 21 utk masing2 penerima penghasilan Memotong PPh 21/26 yang terutang Memberikan bukti potong pada saat pemotongan kepada Peg Tetap dengan bukti potong khusus (1721 A1) paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender selesai atau setelah berhenti bekerja Menyetor PPh 21/26 yang dipotong Paling lambat tgl.10 bulan berikutnya. Melaporkan PPh 21/26 dalam SPT Masa (sekalipun nihil) Paling lambat tgl.20 bulan berikutnya. Menghitung kembali PPh 21 terutang Peg. Tetap & Pensiun Bulanan Pada Masa Pajak terakhir
HAK & KEWAJIBAN PENERIMA PENGHASILAN Bagi Yang berhak Pengurangan PTKP Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Jumlah Tanggungan Pada Awal Tahun Pajak. PPh 21 Yang Dipotong Merupakan Kredit Pajak, Kecuali Yang Bersifat Final.
Ketentuan UU PPh 2009 Bagi WP yang tidak ber NPWP diterapkan Tarif PPh pasal 21 lebih tinggi 20% dari pada yang diterapkan bagi WP yang ber NPWP Dapat diperhitungkan dgn PPh 21 bulan-bulan setelah memiliki NPWP, atau Dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP
CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 21
Pegawai Tetap : Gaji Bulanan Perhitungan Tahun 2013 Ahmad Zakaria bekerja pada perusahaan Perum BULOG dengan memperoleh Gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut : 33
Pegawai Tetap : Gaji Bulanan (2) Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan Perum BULOG, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00. Perum BULOG mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Perum BULOG menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu Perum BULOG juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. Perum BULOG membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00 34
Pegawai Tetap : Gaji Bulanan (2) 35
Pegawai Tetap : Karyawati Kawin Endang Vidyawati adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Ventura Entiti dengan gaji sebulan sebesar Rp. 2.500.000,00. Endang VIdyawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Endang Vidyawati berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. 36
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus : Pegawai Tetap : Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Sejenisnya Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00 Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah : A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus : 37
Pegawai Tetap : Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Sejenisnya Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00 B. PPh Pasal 21 atas Gaji : C. PPh Pasal 21 atas Bonus : Rp 411.500,00 – Rp174.000,00 = Rp 237.500,00 38