TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Kelompok 3 Ani yuliani Devy riri yuliyani Fitri indriyani
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
perkembangan ETIKA PROFESI
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,
Pemahaman kewajiban, hak dan keadilan
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Pengertian Hukum __________________.
MENGAPA ORANG MENAATI HUKUM?
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Di susun oleh : MEILILIYANIE, S.SiT.
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
Manusia, Nilai, Moral dan
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
Teori etika Muhammad Noor Hidayat.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
EKONOMI DAN KEADILAN Petemuan Ke-4 ETIKA BISNIS BUDIARSA DHARMATANNA.
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
MANUSIA DAN HUKUM.
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
hukum administrasi (negara)
Muhammad noor hidayat Ekonomi dan keadilan.
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
ETIKA BISNIS EKONOMI DAN KEADILAN.
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
PENEGAKKAN DI INDONESIA
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Masyarakat, Norma dan Hukum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Pendidikan Kewarganegaraan
Pertemuan ke-6 Tujuan Hukum.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
Pengenalan Mata Kuliah
Bahan Dasar ETIKA ADMINISTRASI NEGARA SMT. 6
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI. TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL  S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
MEMAHAMI TEORI HUKUM GUSTAV RADBRUCH NIM : Oleh : Abdul Kadir PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2019.
Transcript presentasi:

TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI

TUJUAN HUKUM ALIRAN KONVENSIONAL TIGA SUDUT PANDANG SUDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS SUDUT PANDANG SOSIOLOGI HUKUM TITIK BERAT KEMANFAATANNYA AJARAN UTILISTIS ACHMAD ALI : 2002, HAL 72-85

SUDUT PANDANG ILIMU HUKUM POSITIF NORMATIF TITIK BERAT KEPASTIAN HUKUM AJARAN NORMATIF DOGMATIS

I. AJARAN ETIS (N.E ALGRA, GENY) TUJUAN HUKUM MEWUJUDKAN KEADILAN APAKAH SESUATU “ADIL”? TERGANTUNG PADA “RECHTMATIGHEID” (KESESUAIAN DENGAN HUKUM) PANDANGAN PRIBADI SESEORANG PENILAI “HAL ITU SAYA ANGGAP ADIL” PENILAIAN PRIBADI

ANEKA RAGAM DEFINISI “KEADILAN” MENGKAITKAN KEADILAN DENGAN PERATURAN POLITIK NEGARA. BERWUJUDKAN KEMAUAN YANG SIFATNYA TETAP DAN TERUS MENERUS UNTUK MEMBERIKAN BAGI SETIAP ORANG APA YANG MENJADI HAKNYA. SEBAGI PEMBENARAN PELAKSANAAN HUKUM, YANG DIPERLAWANKAN DENGAN KESEWENANG-WENANGAN. AJARAN MORAL IDEAL/ TEORITIS

(KEADILAN SEBAGAI KEJUJURAN) TEORI JOHN RAWLS JUSTICE AS FAIRNESS (KEADILAN SEBAGAI KEJUJURAN) PRINSIP KEADILAN MANA YANG PALING “FAIR”, ITULAH YANG HARUS DIPEDOMANI. DUA PRINSIP DASAR DARI KEADILAN

PRINSIP KEBEBASAN SETIAP ORANG BERHAK MEMPUNYAI KEBEBASAN YANG TERBESAR ASAL TIDAK MENYAKITI ORANG LAIN. KEBEBASAN YANG TERTINGGI BAGI SEMUANYA HANYA DAPAT DIJAGA JIKA ADANYA KERJA SAMA SOSIAL DAN STABILITAS DIJALANKAN OLEH “THE RULE OF LAW”

PRINSIP “FAIR” KETIDAKSAMAAN SOSIAL DAN EKONOMI DIANGGAP TIDAK ADIL, KECUALI JIKA KETIDAKSAMAAN INI MENOLONG SELURUH MASYARAKAT SETIAP ORANG MEMPUNYAI HAK YANG SAMA UNTUK KAYA, DAN BUKAN UNTUK

MEMILIKI KEKAYAAN YANG SAMA MASYARAKAT YANG ADIL ADALAH MASYARAKAT YANG MAU BEKERJASAMA DI ANTARA SESAMANYA “JUSTICE AS FAIRNESS” MEMBAWA ORANG UNTUK MEMILIH DEMOKRASI YANG BERKONSTITUSI

II. AJARAN UTILISTIS (JEREMY BENTHAM, JAMES MILL, JOHN ST. MILL) TUJUAN HUKUM MEMBERIKAN KEMANFAATAN ATAU KEBAHAGIAAN YANG SEBESAR-BESARNYA BAGI SEBANYAK-BANYAKNYA WARGA MASYARAKAT. WARGA MASYARAKAT MENCARI KEBAHAGIAAN, HUKUM MERUPAKAN SALAH SATU ALATNYA. AJARAN MORAL PRAKTIS

III. AJARAN YURIDIS DOGMATIS TUJUAN HUKUM MENJAMIN TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM KEPASTIAN HUKUM DIWUJUDKAN OLEH HUKUM DENGAN SIFATNYA YANG HANYA MEMBUAT SUATU ATURAN HUKUM. BERSUMBER DARI ALIRAN POSITIVISTIS YANG CENDERUNG MELIHAT HUKUM

HUKUM IDENTIK DENGAN KEPASTIAN SEBAGI SESUATU YANG OTONOM, YANG MANDIRI KARENA HUKUM TAK LAIN HANYA KUMPULAN ATURAN MERUPAKAN ATURAN HUKUM/ PENERAPAN HUKUM TERASA TIDAK ADIL DAN TIDAK MEMBERIKAN MANFAAT YANG BESAR BAGI MAYORITAS WARGA MASYARAKAT, TIDAK MENJADI SOAL, ASALKAN KEPASTIAN HUKUM DAPAT TERWUJUD HUKUM IDENTIK DENGAN KEPASTIAN

AJARAN MODERN AJARAN PRIORITAS BAKU (GUSTAV RADBURG) TUJUAN HUKUM KEADILAN KEMANFAATAN KEPASTIAN HUKUM BERSAMA-SAMA SECARA KHUSUS MASING-MASING BIDANG HUKUM MEMPUNYAI TUJUAN YANG SPESIFIK

DALAM KENYATAAN PENYELESAIAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM BERBENTURAN DENGAN KEADILAN ANTARA KEPASTIAN DENGAN KEMANFAATAN ANTARA KEADILAN DENGAN KEMANFAATAN PENYELESAIAN MENGGUNAKAN ASAS PRIORITAS PERTAMA : KEADILAN KEDUA : KEMANFAATAN

KETIGA : KEPASTIAN ASAS PRIORITAS BAKU

AJARAN PRIORITAS KASUISTIK KEHIDUPAN SEMAKIN KOMPLEKS PILIHAN PRIORITAS BAKU KADANG BERTENTANGAN DENGAN KEBUTUHAN HUKUM DALAM KASUS-KASUS TERTENTU. KEBUTUHAN MENUNTUT PRIORITAS TERTENTU DARIPADA MENGGUNAKAN PRIORITAS BAKU. MUNCUL AJARAN PRIORITAS KASUISTIK.

PERGAULAN MASYARAKAT ANGGOTA MASYATAKAT ~ ANGGOTA MASYARAKAT KEPENTINGAN - ATURAN (HUKUM) MENJAMIN KESEIMBANGAN - KEHENDAK MASYARAKAT SIFAT MENGATUR & MEMAKSA PATUH MENTAATI MELANGGAR SANKSI/ HUKUMAN TIDAK BOLEH X DENGAN ASAS KEADILAN MASYARAKAT TERSEBUT

TUJUAN HUKUM & MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM DALAM MASYARAKAT HUKUM BERSENDIKAN PADA KEADILAN ASAS - ASAS KEADILAN DARI MASYARAKAT

PANDANGAN PANCASILA TUJUAN HUKUM MEMBERI PENGAYOMAN MELINDUNGI MASYARAKAT DAN INDIVIDU TERHADAP PERBUATAN-PERBUATAN YANG MENGGANGGU TATA TERTIB MASYARAKAT, BAIK YANG DILAKUKAN INDIVIDU-INDIVIDU, PEMERINTAH SENDIRI, MAUPUN PEMERINTAH ASING.

REFERENSI ALI, ACHMAD, 2002. MENGUAK TABIR HUKUM: SUATU KAJIAN FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS. JAKARTA : GUNUNG AGUNG

TERIMA KASIH