PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA UTARA SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) GUNA MEWUJUDKAN PEMERINTAH YANG BAIK DAN BERSIH PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA UTARA
REFORMASI DI BIDANG KEUANGAN NEGARA UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang Kekuansaan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai bagian dari Kekuansaan Pemerintah
Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2004 Dalam rangka meningkatkan Kinerja, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintahan secara menyeluruh Sistem Pengendalian Intern ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Penjelasan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyelenggarakan SPI di Bidang Perbendaharaan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan SPI di Bidang Pemerintahan masing-masing Gubernur/Bupati/Walikota mengatur lebih lanjut dan menyelenggarakan SPI di lingkungan Pemerintah Daerah yang dipimpinnya
Pasal 4 UU No. 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Keuangan Negara terdiri atas Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu
Pasal 12 UU No. 15 Tahun 2004 Dalam rangka Pemeriksaan Keuangan atau Kinerja, Pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
PASAL 55 AYAT 4 UU NO. 1 TAHUN 2004 Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa Pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan SPI yang memadai dan Akuntansi Keuangan telah diselenggarakan dengan SAP
Pasal 56 ayat 4 uu No. 1 tahun 2004 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Memberikan Pernyataan Bahwa Pengelolaan APBD Telah Diselenggarakan Berdasarkan SPI yang memedai dan Akuntansi Keuangan Telah Diselenggarakan Sesuai dengan SAP
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (Spip) Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Bab I Ps. 1 hrf 2). SPI merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien , keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (Bab I Ps. 1 hrf 1).
PERKEMBANGAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI INDONESIA Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004: Unsur-unsur Waskat adalah : Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengorganisasian Personil Kebijakan Perencanaan Prosedur Pencatatan Pelaporan Reviu intern 11 11
PP No. 60 TAHUN 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (spip) 28 AGUSTUS 2008
Apa sebenarnya SPI dan SPIP? SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)
PENGAWASAN INTERN: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Bab I Ps.1 hrf. 3).
PENGENDALIAN INTERN PENGAWASAN MELEKAT vs SPIP NO URAIAN WASKAT SPIP 1 Definisi Alat Proses 2 Sifat Statis Dinamis 3 Framework 8 Unsur Sisdalmen 5 Unsur 4 Tanggungjawab Pelaksanaan Atasan Langsung Seluruh pegawai dalam organisasi 5 Keberadaan Berdiri Sendiri Terintegrasi 6 Penekanan Pengawasan Atasan Langsung Pengawasan Fungsional Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko 15
TAHAPAN PENGEMBANGAN SPIP NO FASE KEBUTUHAN KEGIATAN PRODUK TIME FRAME 1 Knowing Pemahaman, Penyamaan persepsi Penelitian, Kajian, Benchmarking, Sosialisasi, Diklat Laporan pelaksanaan Waktu yang dibutuhkan bergantung pada besarnya dukungan pimpinan dan organisasi tersebut. 2 Mapping Kondisi, Tujuan, Gap Diagnostic assessment IC Map 3 Norming Membangun fondasi / infrastruktur sistem Kebijakan s.d. SOP: Draft Pedoman Umum dan Draft Pedoman Teknis (Limited Hearing,Public Hearing, Pilotting) Pembuatan Modul Diklat Pengembangan Kompetensi: Diklat, Pedoman Umum Pedoman Teknis Modul Diklat Aturan-aturan intern Lap pelaks. Satgas-satgas dan produknya 4 Forming Membangun unsur-unsur SPI Implementasi Internalisasi Laporan tahapan pengembangan SPI BPKP 5 Performing Pemanfaatan SPI (memetik kegunaan) Monitoring Evaluasi Laporan Hasil Evaluasi
PERSPEKTIF SPIP PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEGIATAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO LINGKUNGAN PENGENDALIAN U N I T A B K E G 1 2 PENGAMANAN ASET EFEKTIVITAS EFISIENSI KETAATAN PERATURAN OPERASI KEANDALAN LAP KEU
UNSUR SPIP SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Ps. 4 Kepemimpinan yang Kondusif Lingkungan Pengendalian Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik Ps. 13 Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia SPIP Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Ps. 18 Pengendalian Fisik atas Aset Kegiatan Pengendalian Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Ps. 41 Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Ps. 43 Tindak Lanjut
1. LINGKUNGAN PENGENDALIAN Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Kepemimpinan yang Kondusif Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan SPIP Lingkungan Pengendalian Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik
2. PENILAIAN RISIKO SPIP Identifikasi Risiko Penilaian Risiko Analisis Risiko
3. KEGIATAN PENGENDALIAN Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja SPIP Kegiatan Pengendalian Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern
Informasi & Komunikasi Manajemen Sistem Informasi 4. INFORMASI DAN KOMUNIKASI Sarana Komunikasi SPIP Informasi & Komunikasi Manajemen Sistem Informasi
Pemantauan Berkelanjutan 5. PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN Pemantauan Berkelanjutan SPIP Pemantauan Pengendalian Intern Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut
SPIP DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UU Pemerintah Daerah: UU 32/2004 UU 33/2004
TERIMA KASIH
Was intern thd akuntabilitas keuangan negara: PERAN BPKP Was intern thd akuntabilitas keuangan negara: Kegiatan bersifat lintas sektoral Kegiatan kebendaharaan umum negara Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden Ps. 49 (2) Laporan hasil pengawasan kebendaharaan umum negara disampaikan kepada Menkeu & pimpinan IP yg diawasi Menyusun & menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kpd Presiden Ps. 54 (2), (3) Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Ps. 57 (4) Pembinaan penyelenggaraan SPIP Ps. 59 (1), (2)
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH a. Lingkungan pengendalian Kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi bagi efektifitas penerapan komponen SPIP lainnya.
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH b. Penilaian risiko Kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Penilaian risiko terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko. Dalam penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah terlebih dahulu menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH c. Kegiatan pengendalian Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian ditetapkan untuk membantu memastikan bahwa arahan pimpinan IP dilaksanakan dan membantu memastikan tindakan yang perlu, telah dilakukan untuk meminimalkan risiko dalam mencapai tujuan
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH Informasi dan komunikasi Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH e. Pemantauan Pengendalian Intern Proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pemantauan pengendalian intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Lingkungan Pengendalian Pasal 4 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Penegakan Integritas dan Nilai Etika Pasal 5 Antara lain, a. Menerapkan aturan perilaku; b. Memberi keteladanan; Menegakan tindakan disiplin;
Komitmen pada Kompetensi Pasal 6 Antara lain, a. Identifikasi dan penetapan kegiatan untuk penyelesaian tusi; b. Adanya standar kompetensi; Penyelenggaraan diklat;
Kepemimpinan yang kondusif Pasal 7 Antara lain, a. Pertimbangan risiko dalam pengambilan keputusan; b. Penerapan manajemen berbasis kinerja; Perlindungan atas aset dan informasi atas akses yang tidak sah;
Bagian Ketiga Penilaian Risiko Pasal 13 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko.
Identifikasi Risiko Pasal 16 Menggunakan berbagai metodologi yang sesuai untuk tujuan IP dan tujuan pada tingkat kegiatan secara komprehensif Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko yang dihadapi instansi pemerintah
Analisis Risiko Pasal 17 (1) Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan (2) Pimpinan IP menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
Kegiatan Pengendalian Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut: a. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah; b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
Kegiatan Pengendalian Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah; d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan f. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
Kegiatan Pengendalian Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 (3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
Kegiatan Pengendalian Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Informasi dan Komunikasi Bagian Kelima Informasi dan Komunikasi Pasal 41 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasi kan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Bentuk & Sarana Komunikasi Penjelasan Ps. 42 hrf a. Bentuk & Sarana Komunikasi Buku pedoman kebijakan dan prosedur Surat edaran Memorandum Papan pengumuman Situs internet dan intranet Rekaman video E-mail Arahan lisan Tindakan pimpinan yang mendukung implementasi SPI
Pertimbangan Pengelolaan, Pengembangan, & Pembaharuan Sistem Informasi Penjelasan Psl. 42 hrf b. Pertimbangan Pengelolaan, Pengembangan, & Pembaharuan Sistem Informasi Manajemen sistem informasi Mekanisme identifikasi kebutuhan informasi. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi Pemantauan mutu informasi Kecukupan sumber daya.
Sistem Informasi Pasal 41 Informasi eksternal dan internal disampaikan kepada pimpinan Informasi diidentifikasi, diperoleh, dan didistribusikan dengan tepat. Informasi untuk pimpinan di setiap unit kerja, telah dilaporkan Pimpinan menerima informasi analitis Informasi dirinci sesuai kebutuhan pimpinan.
Informasi (lanjutan) Informasi tersedia tepat waktu Informasi digunakan untuk menentukan pelaksanaan rencana. Informasi diikhtisarkan dan disajikan dengan tepat Informasi digunakan untuk menentukan kesesuaian program dengan peraturan dan hukum Informasi keuangan dan anggaran digunakan untuk keperluan laporan keuangan
Sarana komunikasi Pimpinan mengkomunikasikan pentingnya pengendalian intern Tugas masing-masing pegawai dikomunikasikan Informasi mengenai suatu kejadian yang tidak diharapkan harus juga memperhatikan penyebabnya Kode etik dikomunikasikan kepada pegawai Ada Saluran komunikasi tidak melalui atasan langsung pegawai
Komunikasi (lanjutan) Mekanisme aliran informasi kepada berbagai arah Tersedia saluran komunikasi terpisah sebagai pengendalian "aman dari kegagalan" Tidak ada pembalasan terhadap pemberi informasi Terdapat mekanisme untuk merekomendasikan perbaikan dalam operasional. Pimpinan berkomunikasi dengan APIP
Pemantauan Bagian Keenam Pasal 43 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. (2) Pemantauan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Pemantauan Berkelanjutan Pasal 44 Kegiatan pengelolaan rutin Supervisi Pembandingan Rekonsiliasi dll
Pengujian efektifitas SPI Evaluasi Terpisah Pasal 45 Penilaian sendiri Reviu Pengujian efektifitas SPI
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP BAB III PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP Umum Pasal 47 (1) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Bagian Kedua Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah Pasal 48 (1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 49 (1) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. BPKP; b. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota. (2) BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi: a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral; b. kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan c. kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. (3) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya. .
Pasal 49 (4) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. (6) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden.
Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Bagian Ketiga Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 59 (1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; d. pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan e. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKP.
TERIMA KASIH