DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LATAR BELAKANG TERBITNYA PERPRES NO LATAR BELAKANG TERBITNYA PERPRES NO. 8 2006 TENTANG PERUBAHAN IV ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 Penyesuaian dengan perubahan pengaturan di bidang keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara). Untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pelakasanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Memaksimalkan hasil dalam pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan.
POKOK – POKOK PENGATURAN PERPRES NO POKOK – POKOK PENGATURAN PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN IV ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 Perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. Perpanjangan masa transisi pemberlakuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi PPK, panitia, pejabat pengadaan dan anggota unit layanan pengadaan. Perubahan organisasi pengadaan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004. Percepatan jadwal pelaksanaan pengadaan dengan pascakualifikasi. Penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan. Perubahan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri. Perubahan pengaturan tentang peran BPKP dalam audit pelaksanaan pengadaan
Perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. a. Pengumuman rencana pengadaan barang/jasa : - Setiap instansi wajib mengumumkan seluruh rencana pengadaan setiap awal tahun anggaran kecuali pekerjaan yang rahasia di website pengadaan nasional dengan alam “www.pengadaannasional-bappenas.go.id” dan/atau di wesite Departemen/Lembaga/Komisi/BI/ Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD yang telah diitegrasikan ke website pengadaan nasional. - Koordinasi untuk pelaksanaan pengumuman rencana pengadaan dilakukan oleh Meneg. PPN/Kepala Bappenas.
b. Pengumuman Pelelangan Umum/Terbatas Pengadaan Barang/Pemborongan/Jasa Lainnya : NO NILAI METODA PEMILIHAN TEMPAT PENGUMUMAN 1 < 1 MILYAR Pelelangan umum/terbatas Sekurang-kuranganya : * Satu surat kabar provinsi Diupayakan diumumkan di website “www.pengadannasional-bappenas.go.id 2 Pelelangan umum/terbatas dimana jumlah penyedia barang/jasa yg berdomisili di provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 3 *Satu surat kabar nasional * Diupayakan diumumkan di website “www.pengadannasional-bappenas.go.id 3 > 1 MILYAR * Satu surat kabar provinsi, dan Satu surat kabar nasional. * Diupayakan diumumkan di website “www.pengadannasional-bappenas.go.id”
C. Pengumuman Seleksi Umum/Seleksi Terbatas Untuk Jasa Konsultansi : NO NILAI METODA PEMILIHAN TEMPAT PENGUMUMAN 1 < 200 JUTA Seleksi Umum Sekurang-kuranganya : * Satu surat kabar provinsi. * Diupayakan diumumkan di website “www.pengadannasional-bappenas.go.id 2 < 200 JUTA Seleksi umum dimana jumlah penyedia barang/jasa yg berdomisili di kabupaten/kota/ provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 5 * Satu surat kabar nasional 3 > 200 JUTA Seleksi umum/terbatas * Satu surat kabar provinsi, dan * Satu surat kabar nasional.
d. Pemilihan surat kabar nasional dilakukan oleh Meneg d. Pemilihan surat kabar nasional dilakukan oleh Meneg. PPN/Kepala Bappenas surat kabar provinsi dilakukan Gubernur berdasarkan daftar surat kabar yang ditetapkan Menkominfo. e. Penetapan hasil pemilihan surat kabar nasional oleh Menkominfo dan surat kabar provinsi oleh Gubernur.
2. Perpanjangan masa transisi pemberlakuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi PPK, panitia, pejabat pengadaan dan anggota unit layanan pengadaan. Persyaratan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2008. b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan diutamakan personil yang sudah memiliki sertifikat keahlian pengadan barang/jasa apabila belum tidak ada/kurang personil yang memiliki sertifikat ditunjuk personil yang memiliki sertifikat tanda bukti pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa
PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 Tentang Perubahan IV Atas Keppres No PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 Tentang Perubahan IV Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 20 Maret 2006 1 Januari 2006 31 Desember 2007 Proses Pengadaan Barang/Jasa Proses Pengadaan Barang/Jasa IV. Penggadaan barang/jasa wajib dilakukan oleh Pengguna/panitia/pejabat pengadaan yang bersertifikat keahliaan Proses pengadaan dianggap sah walaupun dilakukan oleh pengguna/panitia/pejabat yg belum punya sertifikat I. Proses Pengadaan Barang/Jasa III. Pengguna/panitia/pejabat diutamakan yg mempunyai sertfikat keahlian dan apabila tidak cukup diambil personil yang sudah pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa Proses Pengadaan Barang/Jasa Pengguna/panitia/pejabat yang belum bersertifikat atau belum pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa diganti yang sudah bersertifikat/yang pernah pelatihan II.
3. Perubahan organisasi pengadaan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004. Pengguna barang/jasa semula adalah Pimpro/Bagpro/Pengguna Anggaran Daerah/Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pejabat yang disamakan diubah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK diangkat/ditunjuk semula oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah diubah menjadi diangkat/ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Panitia/Pejabat Pengadaan diangkat/ditunjuk semula oleh Pengguna Barang/Jasa diubah menjadi diangkat/ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Diperkenalkan Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di Departemen/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota (salah satu solusi apabila kekurangan personil yang memiliki sertifikat keahlian).
STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN APBN PRESIDEN PENGGUNA ANGGARAN (Menteri/Kepala LPND) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Satuan Kerja) PPK Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Bendahara Pengeluaran Bendahara Pembantu Pejabat Verivikator Pejabat Penandatangan SPM
STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN APBD KEPALA DAERAH PENGGUNA ANGGARAN Sekda/Kep. Dinas/Kep. Badan/Kep. Kantor KUASA PENGGUNA ANGGARAN PPK Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Bendahara Pengeluaran Bendahara Pembantu Pejabat Verivikator Pejabat Penandatangan SPM
4. Percepatan jadwal pelaksanaan pengadaan dengan pascakualifikasi. Khusus untuk pengadaan barang yang sederhana (Alat Tulis Kantor) yang mengunakan metoda pelelangan umum dengan pascakualifikasi semula membutuhkan waktu paling cepat 23 hari kerja diubah menjadi 18 hari kerja.
Contoh Jadwal Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi. No Uraian Kegiatan Hari Kerja Ke- Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Pengumuman lelang 1 hari surat kabar dan minimal 7 hari untuk di internet Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. penawaran Evaluasi dokumen penawaran maksimal 7 hari setelah pembukaan penawaran/pembukaan penawaran harga (dua sampul) Penilaiaan dan pembuktian kualifikasi tidak diatur Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga Penetapan pemenang Pengumuman pemenang maks 2 hr setelah surat penetapan Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hr sejak pengumuman Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hr sejak SPPBJ
5. Penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan. Proses pengadaan (perencanaan pengadaan s/d masa sanggah) dapat dilaksanakan sebelum anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan. Proses penerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penangdatangan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan tersebut disahkan. Yang melakukan proses pengadaan adalah panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan tahun sebelumnya.
6. Perubahan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri. Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu menurut bidang, sub bidang, jenis, dan kelompok barang/jasa yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian.
7. Perubahan pengaturan tentang peran BPKP dalam audit pelaksanaan pengadaan. Berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan dari unit pengawasan intern, BPKP menilai ada peyimpangan maka BPKP dapat menindaklanjutnya.
TERIMA KASIH