DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
assalamu’alaikum wr. wb
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
RENCANA KERJA PEMERINTAH
DIKLAT MANAJEMEN PROYEK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
CEPITB Continuing Education Program - Institut Teknologi Bandung - INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG PELATIHAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA.
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang dan Jasa
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Pengadaan Barang/Jasa
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
PENGADAAN BARANG/JASA
SUNSET POLICY.
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
SOSIALISASI KEPPRES 80 Th
 Dana yg cukup besar dlm APBN/APBD th 2007+/- Rp. 230 triliun mempergunakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah;  Uang negara yg cukup besar yg.
MEDAN 07 APRIL 2005.
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Pemerintah Kota Prabumulih
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI Pertemuan 05
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Transcript presentasi:

DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

LATAR BELAKANG TERBITNYA PERPRES NO LATAR BELAKANG TERBITNYA PERPRES NO. 8 2006 TENTANG PERUBAHAN IV ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 Penyesuaian dengan perubahan pengaturan di bidang keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara). Untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pelakasanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Memaksimalkan hasil dalam pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan.

POKOK – POKOK PENGATURAN PERPRES NO POKOK – POKOK PENGATURAN PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN IV ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 Perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. Perpanjangan masa transisi pemberlakuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi PPK, panitia, pejabat pengadaan dan anggota unit layanan pengadaan. Perubahan organisasi pengadaan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004. Percepatan jadwal pelaksanaan pengadaan dengan pascakualifikasi. Penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan. Perubahan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri. Perubahan pengaturan tentang peran BPKP dalam audit pelaksanaan pengadaan

Perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. a. Pengumuman rencana pengadaan barang/jasa : - Setiap instansi wajib mengumumkan seluruh rencana pengadaan setiap awal tahun anggaran kecuali pekerjaan yang rahasia di website pengadaan nasional dengan alam “www.pengadaannasional-bappenas.go.id” dan/atau di wesite Departemen/Lembaga/Komisi/BI/ Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD yang telah diitegrasikan ke website pengadaan nasional. - Koordinasi untuk pelaksanaan pengumuman rencana pengadaan dilakukan oleh Meneg. PPN/Kepala Bappenas.

b. Pengumuman Pelelangan Umum/Terbatas Pengadaan Barang/Pemborongan/Jasa Lainnya : NO NILAI METODA PEMILIHAN TEMPAT PENGUMUMAN   1 < 1 MILYAR Pelelangan umum/terbatas Sekurang-kuranganya : * Satu surat kabar provinsi Diupayakan diumumkan di website “www.pengadannasional-bappenas.go.id 2 Pelelangan umum/terbatas dimana jumlah penyedia barang/jasa yg berdomisili di provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 3 *Satu surat kabar nasional * Diupayakan diumumkan di website “www.pengadannasional-bappenas.go.id 3 > 1 MILYAR * Satu surat kabar provinsi, dan Satu surat kabar nasional. * Diupayakan diumumkan di website “www.pengadannasional-bappenas.go.id”

C. Pengumuman Seleksi Umum/Seleksi Terbatas Untuk Jasa Konsultansi : NO NILAI METODA PEMILIHAN TEMPAT PENGUMUMAN   1 < 200 JUTA Seleksi Umum Sekurang-kuranganya : * Satu surat kabar provinsi. * Diupayakan diumumkan di website “www.pengadannasional-bappenas.go.id 2 < 200 JUTA Seleksi umum dimana jumlah penyedia barang/jasa yg berdomisili di kabupaten/kota/ provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 5 * Satu surat kabar nasional 3 > 200 JUTA Seleksi umum/terbatas * Satu surat kabar provinsi, dan * Satu surat kabar nasional.

d. Pemilihan surat kabar nasional dilakukan oleh Meneg d. Pemilihan surat kabar nasional dilakukan oleh Meneg. PPN/Kepala Bappenas surat kabar provinsi dilakukan Gubernur berdasarkan daftar surat kabar yang ditetapkan Menkominfo. e. Penetapan hasil pemilihan surat kabar nasional oleh Menkominfo dan surat kabar provinsi oleh Gubernur.

2. Perpanjangan masa transisi pemberlakuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi PPK, panitia, pejabat pengadaan dan anggota unit layanan pengadaan. Persyaratan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2008. b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan diutamakan personil yang sudah memiliki sertifikat keahlian pengadan barang/jasa apabila belum tidak ada/kurang personil yang memiliki sertifikat ditunjuk personil yang memiliki sertifikat tanda bukti pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa

PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 Tentang Perubahan IV Atas Keppres No PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 Tentang Perubahan IV Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 20 Maret 2006 1 Januari 2006 31 Desember 2007 Proses Pengadaan Barang/Jasa Proses Pengadaan Barang/Jasa IV. Penggadaan barang/jasa wajib dilakukan oleh Pengguna/panitia/pejabat pengadaan yang bersertifikat keahliaan Proses pengadaan dianggap sah walaupun dilakukan oleh pengguna/panitia/pejabat yg belum punya sertifikat I. Proses Pengadaan Barang/Jasa III. Pengguna/panitia/pejabat diutamakan yg mempunyai sertfikat keahlian dan apabila tidak cukup diambil personil yang sudah pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa Proses Pengadaan Barang/Jasa Pengguna/panitia/pejabat yang belum bersertifikat atau belum pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa diganti yang sudah bersertifikat/yang pernah pelatihan II.

3. Perubahan organisasi pengadaan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004. Pengguna barang/jasa semula adalah Pimpro/Bagpro/Pengguna Anggaran Daerah/Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pejabat yang disamakan diubah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK diangkat/ditunjuk semula oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah diubah menjadi diangkat/ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Panitia/Pejabat Pengadaan diangkat/ditunjuk semula oleh Pengguna Barang/Jasa diubah menjadi diangkat/ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Diperkenalkan Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di Departemen/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota (salah satu solusi apabila kekurangan personil yang memiliki sertifikat keahlian).

STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN APBN PRESIDEN PENGGUNA ANGGARAN (Menteri/Kepala LPND) KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Satuan Kerja) PPK Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Bendahara Pengeluaran Bendahara Pembantu Pejabat Verivikator Pejabat Penandatangan SPM

STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN APBD KEPALA DAERAH PENGGUNA ANGGARAN Sekda/Kep. Dinas/Kep. Badan/Kep. Kantor KUASA PENGGUNA ANGGARAN PPK Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Bendahara Pengeluaran Bendahara Pembantu Pejabat Verivikator Pejabat Penandatangan SPM

4. Percepatan jadwal pelaksanaan pengadaan dengan pascakualifikasi. Khusus untuk pengadaan barang yang sederhana (Alat Tulis Kantor) yang mengunakan metoda pelelangan umum dengan pascakualifikasi semula membutuhkan waktu paling cepat 23 hari kerja diubah menjadi 18 hari kerja.

Contoh Jadwal Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi. No Uraian Kegiatan Hari Kerja Ke-   Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Pengumuman lelang 1 hari surat kabar dan minimal 7 hari untuk di internet Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. penawaran Evaluasi dokumen penawaran maksimal 7 hari setelah pembukaan penawaran/pembukaan penawaran harga (dua sampul) Penilaiaan dan pembuktian kualifikasi tidak diatur Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga Penetapan pemenang Pengumuman pemenang maks 2 hr setelah surat penetapan Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hr sejak pengumuman Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hr sejak SPPBJ

5. Penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan. Proses pengadaan (perencanaan pengadaan s/d masa sanggah) dapat dilaksanakan sebelum anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan. Proses penerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penangdatangan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan tersebut disahkan. Yang melakukan proses pengadaan adalah panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan tahun sebelumnya.

6. Perubahan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri. Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu menurut bidang, sub bidang, jenis, dan kelompok barang/jasa yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian.

7. Perubahan pengaturan tentang peran BPKP dalam audit pelaksanaan pengadaan. Berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan dari unit pengawasan intern, BPKP menilai ada peyimpangan maka BPKP dapat menindaklanjutnya.

TERIMA KASIH