HASIL EVALUASI BPKP EGM FMS, 25 Februari 2015
Konsekwensi Temuan Penyetoran dana Penyetoran dana sebagai akibat kegiatan yang dianggap sebagai ineligible, mulai tahun 2012 diminta oleh WB utuk dikembalikan ke Rekening khusus melalui KemenKeu. Penyelesaian temuan atas laporan keuangan Pamsimas I, harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2014
Temuan tahun ta 2012 (Opini) No Uraian Jml Kejadian Nilai Pelaku 1 Kelebihan Pembayaran: Lemahnya pengendalian oleh PPK Kelalaia Bendaharan dlm verfikasi bukti pertanggungjawaban 40 926.187.098 Pusat (2 kej), 7 dinkes prop (11 kej), 10 PKPAM (16 Kej) 2 Pekerjaan tidak sesuai ketentuan: Realisasi pekerjaan tidak sesuai RAB Proses pengadaan barang/jasa di masy tidak sesuai ketentuan Spesifikasiteknis pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak Kualitas air tidak memenuhi syarat 38.342.105,36 7 PKPAM (7 kej), 13 Kab (33 kej)
Dana Incash dan In kind belum sesuai ketentuan: No Uraian Jml Kejadian Nilai (Rp) Pelaku 3 Dana Incash dan In kind belum sesuai ketentuan: - Kurang tegasnya dalam penerapan ketentuan juknis dan kurang optimalnya peran fasilitator dlm melakukan pendampingan 9 248.170.055 7 Kabupaten 4 Penerimaan Negara belum disetor: Pejabat penguji dan bendahara kurang cermat dalam memverifikasi pembayaran atas beban APBN 2 20,734.936 2 PKPAM 5 Denda Keterlambatan: Lemahnya pengawasan oleh TFM dan kelalaian kontraktor dlm penyelesaian pekerjaan 17.849.807 1 PKPAM, 2 kabupaten
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan (non Opini) Ketentuan BPSPAM belum dilaksanakan Replikasi Desa belum dilaksanakan Barang hasil pengadaan belum/tidak dimanfaatkan secara optimal Pengelolaan dana Pamsimas belum sesuai ketentuan Pelaksanaan kegiatan tidak tepat waktu Pengadministrasian belum tertib Program Pamsimas dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan
Penilaian Pengendaian Intern Struktur Organisasi: Tkkc & TTkc belum terbentuk Tim Evaluasi RKM tidak dibentuk secara formal Struktur organisasi tidak lengkap. Pengadaan barang & Jasa: 1 Kontraktor menangani beberapa desa Penitia tidak menyusun/survey harga secara detail sesuai degan syarat dlm doc. Lelang Pengumuman lelang hanya di sekretariat KKM, tidak di papan informasi Konsultan Kab. Tidak melakukan kontrol satuan bahan/material secara optimal
Panitia penerima barang Panitia penerima barang tidak ada Penerimaan barang belum didukung oleh dokumen dan pemeriksaan barang Keterlanbatan penerimaan barang Buku material tidak dibuat Penyelesaian Pekerjaan Penyelesaian fisik melewati tahun anggaran Realisasi Pekerjaan tidak sesuai dengan gambar Laporan kemajuan pelaksanaan fisik tidak dibuat Tidak dibuat laporan Penyelesaiaan Pelaksanaan Kegiatan Tidak dibuat berita acara Penyerahan Sarana dan Prasarana Asbuilt Right drawing belum dibuat Hasil pekerjaan belum dimanfaatkan sepenuhnya Terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdapat kekurangan volume pekerjaan
Penyelesaian Jasa Konsultan Tidak terdapat tembusan laporan untuk disampaiakan kepada Satker PKPAM atas laporan-laporan pamsimas dari konsultan propinsi. Penganggaran dan monitoring Verifikasi Pembayaran Pembayaran tidak sesuai Penyaluran dana tidak sesuai jadwal Bukti pembayaran tidak ada nomor bukti Bukti pembayaran tidak/belum ditandatangani oleh yang berkaitan sesuai dengan ketentuan Pembayaran upah tidak disertai daftar harian Uraian tanda bukti tidak sama dengan tujuan pengeluaran Pembayaran atas kontrak tidak didukung dengan berita acara penerimaan barang/jasa Pencatatan pengeluaran tidak didasarai bukti-bukti Verifikasi kurang cermat
Arus Pengeluaran dan Pendanaan Keterlambatan pencairan Pencaiaran tapahan tidak sesuai dengan juknis Penerimaan dan Pungutan Laporan IFR dan laporan keuangan lainnya belum dibuat Laporan kemajuan progress fisik tidak dibuat Laporan awal, laporan bulanan, triwulan tidak dibuat Ketaatan terhadap ketentuan Loan/Hibah
Pelaksanaan Audit Pusat, Propinsi: Audit atas Laporan Keuangan Kabupaten/Kota: Audit atas lapoan keuangan Audit Kinerja Laporan Audit BPKP di tingkat propinsi dan Kabupaten merupakan Laporan Audit dukungan Opini: Laporan audit Konsolidasi
Pelaksanaan Audit Pamsimas Audit eksternal dilakukan oleh BPKP Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen proyek Management letter: berisi permasalahan, temuan, dan rekomendasi. Pihak yang diaudit harus memberikan tanggapan/tindak lanjut Representasi Letter: berisi tanggungjawab dan ditandatangani oleh auditan. (isinya dipersiapkan oleh auditor) Exit conference (pembahasan akhir): kesepakatan atas temuan
Tindak Lanjut Laporan Audit Laporan audit: Temuan hasil pemeriksaan audit berdasarkan kesepakatan yang dilakukan pada saat exit conference. Auditee melakukan tindak lanjut atas temuan yang tercantum didala laporan hasil pemeriksaan Temuan yang ditindaklanjuti: administratif, penyetoran dana Tanggung jawab melakukan tindak lanjut atas temuan adalah management proyek (CPMU, PPMU, DPMU) Tindak lanjut yang sudah dilakukan disampaikan kepada BPKP. Surat tuntas dari BPKP disampaikan kepada CPMU
Kunci Utama TL Lap BPKP segera tuntas Komunikasi aktif dengan BPKP atas Tindak Lanjut yang harus dilakukan terhadap Rekomendasi didalam Laporan Audit BPKP
Mekanisme Tindak Lanjut Laporan Audit
selesai